Izin Status PSBB Bodebek Diputuskan Besok
Merdeka.com - DKI Jakarta telah menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), hari ini. Setelah ibu kota, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil juga mengajukan hal yang sama Rabu 8 April 2020 kemarin. Pria yang akrab disapa Kang Emil itu mengajukan PSBB untuk Kabupaten dan Kota Bogor, Kota Depok, serta Kabupaten dan Kota Bekasi (Bodebek).
Terkait hal ini, Juru bicara pemerintah untuk virus Corona atau Covid-19, Achmad Yurianto mengatakan keputusan pengajuan PSBB baru besok diputuskan.
"Besok diputuskan," kata Yurianto , Jumat (10/4).
Dia pun tak menjelaskan lagi, apakah pemerintah mengizinkan PSBB tersebut atau tidak.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, surat permohonan PSBB Bodebek nantinya akan dinilai oleh Kementerian Kesehatan. Pria yang akrab disapa Kang Emil itu berharap keputusan akan keluar dalam satu atau dua hari mendatang.
"Surat dari lima kepala daerah (Bodebek) sudah masuk ke kami (Pemprov Jabar) kemudian kami rekap dan hari ini Pemda Provinsi Jabar mengajukan PSBB untuk lima wilayah Bodebek, nanti akan di review oleh Kementerian Kesehatan mudah-mudahan sehari atau dua hari keluar keputusannya," kata Kang Emil, dalam keterangannya, Rabu (8/4/2020).
Menurut dia, wilayah Bodebek harus satu klaster dengan DKI Jakarta. Sebab, data menunjukkan secara nasional 70 persen Covid-19 persebarannya ada di wilayah Jabodetabek.
"Ini mengindikasikan kita ingin satu frekuensi kebijakan dengan DKI Jakarta karena data menunjukkan secara nasional 70 persen COVID-19 persebarannya ada di wilayah Jabodetabek," jelas Kang Emil.
Oleh karena itu, masih kata dia, apapun kebijakan DKI Jakarta harus diikuti oleh Bodebek. Selain itu Bodebek juga nantinya bisa memberi masukan yang bisa dipertimbangkan oleh DKI Jakarta.
"Apapun yang DKI Jakarta putuskan kita akan mengikuti atau sebaliknya ada masukan dari kami yang DKI Jakarta bisa pertimbangkan," jelasnya.
Dia menjelaskan, dari sisi kesiapan, wilayah Bodebek sudah mempersiapkan bila PSBB nya disetujui. Pihak kepolisian pun, kata Kang Emil, sudah melakukan berbagai simulasi. "Semuanya sudah melakukan persiapan dari sisi keamanan misalnya, kepolisian sudah melakukan simulasi-simulasi," ungkap Emil.
Pemberlakuan status PSBB bisa mencakup satu kota secara keseluruhan ataupun hanya beberapa wilayah saja. Kang Emil meyakini PSBB efektif memutus rantai penularan Covid-19.
"PSBB ini nanti bisa diterjemahkan apakah minimal pembatasan hanya beberapa wilayah atau maksimal sampai skala kota itu tidak masalah tapi dengan status PSBB diharapkan memutus rantai penularan Covid-19," jelas Kang Emil.
Reporter: Putu Merta Surya PutraSumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat itu Anies Baswedan menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta
Baca SelengkapnyaPemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaTren kenaikan kasus mingguan Covid-19 nasional per 9 Desember 2023 dilaporkan menyentuh angka 554 kasus positif.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Budi juga menganjurkan masyarakat untuk kembali menggunakan masker saat mengakses tempat-tempat yang rawan.
Baca SelengkapnyaOJK telah menetapkan Perumda BPR Bank Purworejo dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS).
Baca SelengkapnyaIa berharap pemudik dapat merasakan kenyamanan dan keamanan.
Baca SelengkapnyaStaf Khusus Menkeu Yustinus Prastowo menjelaskan, sebagian anggaran Kementerian dan Lembaga diutamakan untuk penanganan pandemi covid-19
Baca SelengkapnyaInformasi Jokowi terima dari Menkes, kasus Covid-19 masih dalam kondisi yang baik meski memang ada kenaikan.
Baca SelengkapnyaHingga 19 Desember 2023, jumlah kasus Covid-19 JN.1 mencapai 41 kasus.
Baca Selengkapnya