Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Izin Pengumpulan Sumbangan Dicabut, Kantor ACT Sulsel Tetap Beroperasi

Izin Pengumpulan Sumbangan Dicabut, Kantor ACT Sulsel Tetap Beroperasi Kantor ACT Sulsel di Makassar. ©2022 Merdeka.com/Ihwan Fajar

Merdeka.com - Kementerian Sosial (Kemensos) telah mencabut izin pengumpulan sumbangan Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Meski begitu, kantor ACT Sulawesi Selatan (Sulsel) tetap buka.

Pantauan merdeka.com, masih terlihat ada kegiatan di kantor ACT Sulsel di Jalan Alauddin, Kota Makassar. Namun, staf yang ditemui enggan berkomentar terkait keputusan Kemensos.

"Saya tidak bisa komentar, karena itu harus pimpinan (berkomentar)," ujar seorang staf ACT Sulsel yang enggan disebutkan namanya.

Sumbangan Hewan Kurban Menurun

Sementara Ketua Cabang ACT Sulsel Maskur Muhammad yang coba dikonfirmasi enggan menanggapi telepon dan pesan WhatsApp merdeka.com. Sehari sebelumnya, Selasa (5/7), ACT Sulsel menggelar jumpa pers terkait jumlah sumbangan hewan kurban.

Dalam penjelasannya, Maskur mengungkapkan ACT Sulsel menerima 50 ekor kambing untuk disalurkan saat Iduladha. Maskur mengakui jumlah sumbangan hewan kurban tahun ini mengalami penurunan.

"Memang boleh dibilang (isu) itu pasti berpengaruh, tapi lagi-lagi tetap kami mengupayakan yang terbaik meneruskan amanah umat. Tidak hentinya kami melakukan dan mengajak terus melakukan kebaikan," ujarnya.

Dinsos Sulsel Terima Surat terkait ACT

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Sulsel Irawan Bintang mengaku dirinya sudah menerima surat putusan dari Kemensos terkait ACT. Meski demikian, Irawan mengaku tidak bisa berkomentar lebih jauh terkait izin ACT di Sulsel.

"Saya tidak bisa memberi komentar, karena ini keputusan Menteri Sosial. Saya hanya bisa memberikan ki naskah keputusannya (Surat Keputusan Mensos)," ucapnya.

Diberitakan, Kementerian Sosial (Kemensos) telah mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada yayasan kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022.

"Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial," kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi dalam keterangannya, dikutip Rabu (6/7).

Diduga Lakukan Pelanggaran

Pencabutan izin PUB sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi Selasa 5 Juli.

Alasan pencabutan tersebut karena adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak ACT. Dengan begitu ACT untuk saat ini tidak bisa melakukan pengumpulan dana donasi.

"Sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," jelas Muhadjir.

Salah satu dugaan pelanggaran yang dilakukan ACT yakni berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi: "Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan".

"Sedangkan dari hasil klarifikasi, Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan bahwa menggunakan rata-rata 13,7% dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan. Angka 13,7% tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10%," jelasnya.

Kemensos juga bakal melakukan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain dan untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali.

(mdk/yan)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Terungkap, Masih Ada 60 Izin Tambang Aktif di Lokasi IKN Nusantara

Terungkap, Masih Ada 60 Izin Tambang Aktif di Lokasi IKN Nusantara

Hal yang menjadi sorotan utama OIKN adalah durasi perizinan pertambangan yang tidak bisa dihentikan begitu saja.

Baca Selengkapnya
Respons Santai Jokowi saat Kubu 01 dan 03 Bakal Gulirkan Hak Angket Pemilu 2024

Respons Santai Jokowi saat Kubu 01 dan 03 Bakal Gulirkan Hak Angket Pemilu 2024

Keberadaan fungsi pengawasan ini untuk memastikan kekuasaan tidak disalahgunakan dan berjalan sesuai dengan konstitusi dan undang-undang.

Baca Selengkapnya
Timses 02: Anak Muda Tentukan Kemajuan Bangsa, Jangan Golput

Timses 02: Anak Muda Tentukan Kemajuan Bangsa, Jangan Golput

Wakil Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Azanil Kelana mengatakan, masa depan Indonesia berada di tangan anak-anak muda.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Bukan Lulusan Akpol, Eks Bintara Polwan ini Pegang Komando jadi Kapolres

Bukan Lulusan Akpol, Eks Bintara Polwan ini Pegang Komando jadi Kapolres

Berikut sosok eks bintara Polwan yang bukan lulusan Akpol namun berhasil pegang komando jadi Kapolres.

Baca Selengkapnya
Batalkan Izin Lapangan untuk Kampanye Akbar AMIN, Kades di Pasuruan Dilaporkan Bawaslu

Batalkan Izin Lapangan untuk Kampanye Akbar AMIN, Kades di Pasuruan Dilaporkan Bawaslu

Laporan ke Bawaslu ini dilakukan oleh Ketua Tim Hukum Nasional AMIN, Andry Ermawan.

Baca Selengkapnya
Daftar Caleg Lolos Senayan Dapil Daerah Istimewa Yogyakarta, Ada Titiek Soeharto

Daftar Caleg Lolos Senayan Dapil Daerah Istimewa Yogyakarta, Ada Titiek Soeharto

KPU telah menuntaskan agenda penetapan hasil Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Pengamat Soal Rencana Hak Angket Pemilu: Keliatannya Layu Sebelum Berkembang, akan Diblok Koalisi Pemerintah

Pengamat Soal Rencana Hak Angket Pemilu: Keliatannya Layu Sebelum Berkembang, akan Diblok Koalisi Pemerintah

"Keliatannya bisa jadi usulan hak angket ini akan layu sebelum berkembang, akan diblok, ya akan di bendung oleh kubu koalisi pemerintahan Jokowi,"

Baca Selengkapnya
Angkutan Barang Sumbu Tiga akan Dibatasi Selama Mudik Lebaran 2024, Cek Aturannya Berikut Ini

Angkutan Barang Sumbu Tiga akan Dibatasi Selama Mudik Lebaran 2024, Cek Aturannya Berikut Ini

Pembatasan operasional angkutan barang selama mudik lebaran itu berdasarkan keputusan bersama antara kepolisian dengan sejumlah pemangku kebijakan.

Baca Selengkapnya
Ambulans Tabrak Dua Polisi Saat Bubarkan Tawuran

Ambulans Tabrak Dua Polisi Saat Bubarkan Tawuran

Kedua personel berstatus di Bawah Kendali Operasi (BKO) dari Ditsamapta Kepolisian Daerah Sumbar.

Baca Selengkapnya