Izin Pemkab Lombok Timur keruk pasir untuk teluk Benoa ilegal

Merdeka.com - Badan Lingkungan Hidup dan Penelitian Nusa Tenggara Barat menyebut izin pengerukan pasir laut oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Timur kepada PT Tirta Wahana Bali Internasional ilegal. Pengerukan pasir ini dilakukan untuk merevitalisasi teluk Benoa, Bali.
"Izin prinsip yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur untuk pengerukan pasir kepada PT Tirta Wahana Bali Internasional tidak sah dan ilegal. Karena secara aturan kewenangan pemberian izin sudah diberikan ke pemerintah provinsi," kata Kepala Badan Lingkungan Hidup dan Penelitian (BLHP) NTB Hery Erpan Rayes di Mataram dikutip Antara, Jumat (20/3).
Alasan pengerukan ini ilegal, tak lain mengacu dari Undang-Undang 23 Tahun 2014 yang menyebut Pemerintah Daerah (Pemda), kabupaten/kota tidak lagi memiliki hak mengeluarkan serta memberikan izin dan pengelolaan pertambangan,hutan, kelautan, dan perikanan. Pemberian izin tersebut sudah dilimpahkan kepada pemerintah provinsi.
"Yang jelas izin yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur tanpa sepengetahuan provinsi. Bahkan, kami baru tahu setelah pihak kontraktor berniat melakukan uji publik atas rencana itu," jelasnya.
Padahal Gubernur NTB Zainul Majdi telah jelas menolak rencana pengambilan pasir dari Kabupaten Lombok Timur untuk kegiatan revitalisasi Teluk Benoa Bali. Zainul menilai pengerukan tersebut akan merusak ekosistem lingkungan.
Kemudian, merujuk pada UU 23/2014 tentang Pemda, pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga sudah mengeluarkan regulasi melalui Kepmen No 33 Tahun 2002 yang menyatakan wilayah Lombok Timur (Lotim), Selat Alas adalah zona lindung. Sehingga tidak boleh dieksploitasi untuk kegiatan pertambangan atau yang lainnya.
Apalagi Pemerintah Kabupaten Lombok Timur sebenarnya sudah mempunyai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2006 yang menyebut pemanfaatan pasir hanya boleh dikeruk dan ditambang untuk penelitian.
"Ini juga yang kita tidak habis pikir, padahal mereka sudah memiliki Perda 10 Tahun 2016, yang melarang pengambilan pasir dilaut, tetapi justru itu dilanggar," katanya.
Lebih lanjut, dia optimis akan mendapat dukungan dari pemerintah provinsi karena NTB masuk sebagai zona lindung yang tidak boleh dieksploitasi.
"Memang dari awal kita sudah menolak, bahkan Gubernur NTB sudah mengirimkan surat ke Komisi Amdal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sehingga secara otomatis begitu ada penolakan dari daerah, maka dengan sendirinya rencana itu batal," katanya. (mdk/rep)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya