Izin Operasional ACT Belum Dicabut, Wagub DKI Beri Penjelasan
Merdeka.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menanggapi soal nasib izin operasional Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Riza mengatakan pihaknya akan segera mengumumkan hasilnya dalam waktu dekat.
"Sudah dirapatkan sudah sebagainya InsyaAllah dalam waktu dekat akan kita kabarin ya," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (29/7).
Riza menjelaskan ada batasan kewenangan yang dimiliki Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI selaku pihak yang menerbitkan operasional ACT dengan lembaga lainnya dalam kasus ini.
Pasalnya, Kementerian Sosial (Kemensos) telah mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) ACT.
"Kalau itu sudah ada batasnya siapa yang punya kewenangan wilayah DKI dengan wilayah Kemensos kan beda ya. Kalau DKI kan izinnya," jelas Riza.
Riza menyampaikan hal yang menjadi alasan Pemprov DKI tak kunjung mencabut izin operasional ACT karena harus melalui proses evaluasi terlebih dahulu.
"Ya kan harus ada proses evaluasi dan semuanya dilihat juga," ujar dia.
Politikus Gerindra itu menyatakan pihaknya memastikan bekerja sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada dalam menangani kasus ACT. Hal itu agar tidak menimbulkan masalah di kemudian harinya.
"Ya nanti akan dikabarin pokoknya kita harus bekerja sesuai dengan aturan, ketentuan, tahapannya, harus on the track biar nanti enggak menimbulkan masalah," ujar Riza.
Sebelumnya, ACT menuai sorotan lantaran diduga melakukan penyelewengan dana donasi milik masyarakat. Diduga penyelewengan dana donasi tersebut untuk kepentingan pribadi para pejabat yayasan kemanusiaan tersebut.
Polisi menemukan sejumlah perusahaan melakukan donasi ke Aksi Cepat Tanggap (ACT), namun dana tersebut diduga diselewengkan. Polisi telah menetapkan eks Petinggi ACT Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khadjar, Hariyana Hermain dan Novariadi Imam Akbari sebagai tersangka dugaan penyelewengan dana ACT.
"Banyak, banyak (donasi dari pihak lain yang dananya diduga diselewengkan ACT). Nanti masih ada lagi, masih ada. Panjangnya nanti itu," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Brigjen Whisnu Hermawan.
Reporter: Winda Nelfira
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hal yang menjadi sorotan utama OIKN adalah durasi perizinan pertambangan yang tidak bisa dihentikan begitu saja.
Baca SelengkapnyaArya Wedakarna diberhentikan berdasarkan Pasal 48, Ayat 1 dan 2 Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2021 Badan Kehormatan DPD RI.
Baca SelengkapnyaPembatasan operasional angkutan barang selama mudik lebaran itu berdasarkan keputusan bersama antara kepolisian dengan sejumlah pemangku kebijakan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kecurangan pengukuran SPBU dapat mengganggu jalannya persiapan mudik Lebaran
Baca SelengkapnyaSebab dari seluruh rangkaian dan proses Pemilu hingga pembacaan hasil rekap nasional, tidak ada langkah gugatan ke PTUN.
Baca SelengkapnyaAlasan Pemprov Bali memberlakukan pungutan bagi wisman senilai Rp150.000, lantaran Pemprovnya merasa tidak mendapatkan pemasukan.
Baca SelengkapnyaKomandan Akpol sidak para perwiranya saat belanja di koperasi. Ternyata ini yang dicari.
Baca SelengkapnyaKPK mengumumkan telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu.
Baca SelengkapnyaHendro menjelaskan pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih.
Baca SelengkapnyaAnak-Anak Gaza Main Perosotan di Kawah Bekas Bom Israel
Baca Selengkapnya