Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Isu lobi politik ketua MK bikin Busyro dkk cabut permohonan uji materi UU MD3

Isu lobi politik ketua MK bikin Busyro dkk cabut permohonan uji materi UU MD3 Busyro cabut ujimateri UU MD3. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Mantan komisioner KPK, Busyro Muqoddas bersama beberapa perwakilan masyarakat sipil mencabut permohonan uji materi UU MD3 (MPR, DPR, DPD, DPRD) yang prosesnya masih berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK). Busyro mendatangi Gedung MK di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat sekitar pukul 13.30 Wib dan menyerahkan surat ke loket pelaporan MK. Ia datang bersama perwakilan YLBHI, KPBI, dan ICW.

Permohonan uji materi dengan nomor perkara 47/PPU-XV/2017 ini dicabut karena munculnya dugaan lobi politik antara Ketua MK, Arief Hidayat dengan DPR sehingga terpilih kembali menjadi hakim konstitusi periode 2018-2023. Busyro menegaskan bahwa pencabutan ini bersifat permanen.

"Kami datang ke MK untuk mencabut surat permohonan JR (judicial review) yang kita ajukan," jelasnya.

Pencabutan permohonan uji materi ini disampaikan Busyro merupakan sikap kritis dan respons terhadap dugaan lobi politik yang dilakukan ketua MK dengan DPR untuk memperpanjang masa jabatannya. Bagi Busyro, hakim MK memiliki keistimewaan dengan predikat negarawan. Jabatan hakim membawa tugas, amanat dan beban yang martabatnya harus dijaga pribadi hakim bersangkutan maupun kelembagaan.

"Dengan kewenangan yang begitu mutlak karena tidak ada upaya hukum juga terhadap putusan Mahkamah Konstitusi itu. Dalam konteks ini, kedatangan Pak Arief ke DPR itu melekat pada dirinya jabatan sebagai hakim, bukan pribadi karena sampai sekarang masih berkedudukan sebagai hakim dan Ketua MK," jelasnya.

Berdasarkan prinsip universal yang mengatur etika hakim, ada rumusan kode etik hakim yang berlaku internasional. Aturan itu dielaborasi dalam Peraturan MK yang sifatnya mengikat. Salah satunya hakim dilarang mengambil tindakan yang dapat mencederai martabatnya sebagai hakim.

Permohonan uji materi UU MD3 dilakukan sebagai respons pembentukan Pansus Angket KPK beberapa waktu lalu. Jika uji materi dilanjutkan, dikhawatirkan akan berdampak buruk bagi eksistensi KPK. Apalagi kepercayaan publik terus semakin besar kepada KPK dan berimplikasi pada banyaknya OTT yang informasi awalnya berasal dari masyarakat.

Saat memohon uji materi UU MD3 diharapkan dapat menghasilkan putusan yang jernih dan jauh dari pengaruh pihak luar. Namun dengan dugaan lobi politik Ketua MK, dikhawatirkan akan berpengaruh pada putusan.

"Kami kecewa, kecewa sekali. Keputusannya kami menarik permohonan itu. Kami tarik permanen," tegas Busyro.

(mdk/lia)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Komisi II: Putusan DKPP soal Etik Ketua KPU Mirip MKMK, Tuai Perdebatan Publik

Komisi II: Putusan DKPP soal Etik Ketua KPU Mirip MKMK, Tuai Perdebatan Publik

Ketua KPU terbukti melanggar etika saat menerima pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka

Baca Selengkapnya
MK Putuskan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah Sebelum Pemilu 2029

MK Putuskan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah Sebelum Pemilu 2029

Hal ini tercantum dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 dari perkara yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Baca Selengkapnya
Mantan Ketua KPK Sebut Dinasti Politik Jadi Virus Pembunuh Demokrasi

Mantan Ketua KPK Sebut Dinasti Politik Jadi Virus Pembunuh Demokrasi

Busyro menilai jika di Pemilu 2024 etika politik telah dikubur dan diganti dengan syahwat politik.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN

KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN

Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
Daftar Kontroversi Ketua KPU Hasyim As'yari Sebelum Disanksi Langgar Etik Pencalonan Gibran

Daftar Kontroversi Ketua KPU Hasyim As'yari Sebelum Disanksi Langgar Etik Pencalonan Gibran

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dinyatakan melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu oleh DKPP terkait pencalonan Gibran

Baca Selengkapnya
MAKI Kritik Penanganan Kasus Harun Masiku di Era Ketua KPK Nawawi: Ternyata Omong Doang

MAKI Kritik Penanganan Kasus Harun Masiku di Era Ketua KPK Nawawi: Ternyata Omong Doang

"Pak Nawawi Pomolango, Ketua Sementara mengatakan sehabis dilantik itu akan mengejar Harun Masiku. Ternyata hanya omong doang karena kemarin buktinya tak ada,"

Baca Selengkapnya
Mahfud Samakan Sanksi Ketua KPU dan Kasus MK: Pembuatan Keputusan Langgar Etika Berat hingga Gibran Lolos

Mahfud Samakan Sanksi Ketua KPU dan Kasus MK: Pembuatan Keputusan Langgar Etika Berat hingga Gibran Lolos

Mahfud MD membandingkan putusan DKPP terhadap Ketua KPU dengan putusan MKMK soal pencalonan Gibran.

Baca Selengkapnya
Cak Imin soal Ketua KPU Disanksi Langgar Etik Berat: Jangan Main-Main dengan Demokrasi dan Etika

Cak Imin soal Ketua KPU Disanksi Langgar Etik Berat: Jangan Main-Main dengan Demokrasi dan Etika

Menanggapi sanksi Ketua KPU, Cak Imin meminta semua pihak jangan bermain-main dengan demokrasi dan etika di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Gerindra Belum Wacanakan Revisi UU MD3 Tentukan Kursi Ketua DPR

Gerindra Belum Wacanakan Revisi UU MD3 Tentukan Kursi Ketua DPR

Gerindra menyebut mekanisme pemilihan ketua DPR masih sesuai UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3).

Baca Selengkapnya