Isu lobi politik ketua MK bikin Busyro dkk cabut permohonan uji materi UU MD3
Merdeka.com - Mantan komisioner KPK, Busyro Muqoddas bersama beberapa perwakilan masyarakat sipil mencabut permohonan uji materi UU MD3 (MPR, DPR, DPD, DPRD) yang prosesnya masih berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK). Busyro mendatangi Gedung MK di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat sekitar pukul 13.30 Wib dan menyerahkan surat ke loket pelaporan MK. Ia datang bersama perwakilan YLBHI, KPBI, dan ICW.
Permohonan uji materi dengan nomor perkara 47/PPU-XV/2017 ini dicabut karena munculnya dugaan lobi politik antara Ketua MK, Arief Hidayat dengan DPR sehingga terpilih kembali menjadi hakim konstitusi periode 2018-2023. Busyro menegaskan bahwa pencabutan ini bersifat permanen.
"Kami datang ke MK untuk mencabut surat permohonan JR (judicial review) yang kita ajukan," jelasnya.
Pencabutan permohonan uji materi ini disampaikan Busyro merupakan sikap kritis dan respons terhadap dugaan lobi politik yang dilakukan ketua MK dengan DPR untuk memperpanjang masa jabatannya. Bagi Busyro, hakim MK memiliki keistimewaan dengan predikat negarawan. Jabatan hakim membawa tugas, amanat dan beban yang martabatnya harus dijaga pribadi hakim bersangkutan maupun kelembagaan.
"Dengan kewenangan yang begitu mutlak karena tidak ada upaya hukum juga terhadap putusan Mahkamah Konstitusi itu. Dalam konteks ini, kedatangan Pak Arief ke DPR itu melekat pada dirinya jabatan sebagai hakim, bukan pribadi karena sampai sekarang masih berkedudukan sebagai hakim dan Ketua MK," jelasnya.
Berdasarkan prinsip universal yang mengatur etika hakim, ada rumusan kode etik hakim yang berlaku internasional. Aturan itu dielaborasi dalam Peraturan MK yang sifatnya mengikat. Salah satunya hakim dilarang mengambil tindakan yang dapat mencederai martabatnya sebagai hakim.
Permohonan uji materi UU MD3 dilakukan sebagai respons pembentukan Pansus Angket KPK beberapa waktu lalu. Jika uji materi dilanjutkan, dikhawatirkan akan berdampak buruk bagi eksistensi KPK. Apalagi kepercayaan publik terus semakin besar kepada KPK dan berimplikasi pada banyaknya OTT yang informasi awalnya berasal dari masyarakat.
Saat memohon uji materi UU MD3 diharapkan dapat menghasilkan putusan yang jernih dan jauh dari pengaruh pihak luar. Namun dengan dugaan lobi politik Ketua MK, dikhawatirkan akan berpengaruh pada putusan.
"Kami kecewa, kecewa sekali. Keputusannya kami menarik permohonan itu. Kami tarik permanen," tegas Busyro.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komisi II: Putusan DKPP soal Etik Ketua KPU Mirip MKMK, Tuai Perdebatan Publik
Ketua KPU terbukti melanggar etika saat menerima pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka
Baca SelengkapnyaMK Putuskan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah Sebelum Pemilu 2029
Hal ini tercantum dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 dari perkara yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Baca SelengkapnyaMantan Ketua KPK Sebut Dinasti Politik Jadi Virus Pembunuh Demokrasi
Busyro menilai jika di Pemilu 2024 etika politik telah dikubur dan diganti dengan syahwat politik.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN
Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaDaftar Kontroversi Ketua KPU Hasyim As'yari Sebelum Disanksi Langgar Etik Pencalonan Gibran
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dinyatakan melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu oleh DKPP terkait pencalonan Gibran
Baca SelengkapnyaMAKI Kritik Penanganan Kasus Harun Masiku di Era Ketua KPK Nawawi: Ternyata Omong Doang
"Pak Nawawi Pomolango, Ketua Sementara mengatakan sehabis dilantik itu akan mengejar Harun Masiku. Ternyata hanya omong doang karena kemarin buktinya tak ada,"
Baca SelengkapnyaMahfud Samakan Sanksi Ketua KPU dan Kasus MK: Pembuatan Keputusan Langgar Etika Berat hingga Gibran Lolos
Mahfud MD membandingkan putusan DKPP terhadap Ketua KPU dengan putusan MKMK soal pencalonan Gibran.
Baca SelengkapnyaCak Imin soal Ketua KPU Disanksi Langgar Etik Berat: Jangan Main-Main dengan Demokrasi dan Etika
Menanggapi sanksi Ketua KPU, Cak Imin meminta semua pihak jangan bermain-main dengan demokrasi dan etika di Indonesia.
Baca SelengkapnyaGerindra Belum Wacanakan Revisi UU MD3 Tentukan Kursi Ketua DPR
Gerindra menyebut mekanisme pemilihan ketua DPR masih sesuai UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3).
Baca Selengkapnya