Istri meninggal, ayah di Bandung perkosa anak kandung
Merdeka.com - Entah setan apa yang menghinggapi seorang bapak berinisial TDW (52) ini. Dengan tega, TDW, mencabuli putri bungsunya UK yang masih di bawah umur berkali-kali di indekos yang selama ini ditinggalinya. Alibi bapak empat anak ini karena sang istri sudah meninggal dunia.
Aksi bejat TDW yang sudah dilakukan sejak April 2017 terungkap oleh pemilik kos yang kemudian berkoordinasi dengan aparat setempat. TDW akhirnya diringkus Unit PPA Satreskrim Polrestabes Bandung, di indekos Jalan Melong, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung, Minggu (10/9) lalu.
"TDW ini ditangkap karena telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak bungsunya UK yang berusia 15 tahun," kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Yoris Maulana saat ditemui di Markas Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Kamis (14/9).
Motif yang dilakukan TDW ini, langsung mengajak korban untuk memenuhi hasrat birahinya. Tak pandang bulu, darah dagingnya sendiri dicabuli berkali-kali. TDW melakukan tersebut dengan ancaman bahwa korban akan dibunuh jika tidak memenuhi keinginannya.
"Pelaku ini tidak membujuk UK, tetapi memaksa dan mengancam korban akan dibunuh dan dianiaya kalau menceritakan kejadian tersebut. Menurut pengakuan cuma 3 kali. Tapi melihat trauma yang dialami korban kemungkinan besar lebih dari 3 kali diperkosa," ungkapnya.
Yoris mengatakan, akibat perlakuan bejat ayah kandungnya, korban mengalami trauma yang cukup berat. UK bahkan takut untuk melihat laki-laki terutama bapak kandungnya.
"Korban trauma melihat laki-laki sekarang itu. Apalagi melihat ayahnya," tukasnya.
TDW mengaku menyesal telah memperkosa anak kandungnya yang diakuinya telah dilakukan sejak bulan April 2017 lalu atau sejak lima bulan ke belakang. "Saya khilaf, benar-benar saya khilaf," aku TDW.
Pria yang kesehariannya mencari nafkah sebagai pekerja serabutan ini mengakui jika aksi bejatnya dilakukan karena pengaruh minuman keras oplosan yang rutin dibelinya. "Saya khilaf karena pengaruh ciu. Ya saya juga sudah lama enggak campur sama istri. Istri saya sudah meninggal lama," tuturnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, TDW akan dikenakan pasal 81 junto 76 D dan atau pasal 82 junto 76 E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun dan denda pling banyak Rp 5 miliar.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pria di Palembang Gantung Diri Karena Ditinggal Anak Istri, Tulis Wasiat Menyentuh Hati
Baca SelengkapnyaKorban sempat cekcok dengan istrinya hingga sang istri meninggalkannya.
Baca SelengkapnyaBocah di Muara Baru, Jakarta Utara tewas dibanting sang ayah Usmanto (43).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Detik-detik KDRT itu terekam dalam rekonstruksi kasus pembunuhan empat anak dilakukan ayahnya Panca.
Baca SelengkapnyaDua sosok Jenderal TNI bintang lima ini ternyata pernah jadi atasan dan bawahan. Simak karier keduanya hingga mampu meraih penghargaan tertinggi militer.
Baca SelengkapnyaMendiang Kopda Hendrianto meninggalkan seorang istri dan dua orang anak
Baca SelengkapnyaSempat kerja di Bandara Soekarno-Hatta selama dua tahun, Opi memutuskan buat banting setir berjualan bakso ikan dengan gerobak.
Baca Selengkapnyapembunuhan terjadi di rumahnya, Kamis (11/1) pukul 21.30 WIB. Saat itu, korban, SR, sedang tidur sendirian di kamar belakang
Baca SelengkapnyaBocah tak berdosa itu tewas di tangan ibu kandungnya yang berinisial SNF (26) pada Kamis (7/3) pagi.
Baca Selengkapnya