Istri Korban KDRT Jadi Tersangka, Rieke Diah Pitaloka Janji Beri Pendampingan Hukum

Jumat, 26 Mei 2023 21:41 Reporter : Nur Fauziah
Istri Korban KDRT Jadi Tersangka, Rieke Diah Pitaloka Janji Beri Pendampingan Hukum Anggota DPR Rieke Diah Pitaloka di Polres Depok. Nur Fauziah

Merdeka.com - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa Balqis turut menjadi perhatian anggota DPR Rieke Diah Pitaloka. Rieke bahkan sampai datang ke Polres Metro Depok untuk memantau perkembangan kasus tersebut.

Politisi PDIP ini juga akan memberikan pendampingan agar kasus ini berjalan adil dan tidak mengalami hal serupa.

"Tetap dalam pemantauan kami, agar korban tidak mengalami kekerasan lagi. Dan setelah ini tentu kami ada advokasi yang lebih, semoga bisa lebih intensif," kata Rieke di Mapolres Depok, Jumat (26/5).

Kendati belum bertemu dengan korban, namun Rieke bersyukur Balqis sudah dilakukan penangguhan penahanan. Dia berharap kasus menimpa Balqis segera selesai dan berjalan baik.

"Saya pribadi belum bertemu dengan korban, karena keburu dipulangkan. Tapi Alhamdulillah kalau bisa diselesaikan lebih cepat, maka lebih baik," ujar dia.

2 dari 4 halaman

Merasa Terpanggil

Dia mengaku merasa terpanggil melihat kekerasan terhadap perempuan untuk memberikan pendampingan. Rieke juga sudah banyak menerima laporan dan memberikan pendampingan serta advokasi untuk sejumlah kasus.

"Saya mungkin bukan hanya terlibat dan menanggapi, tapi meskipun ini bukan komisi saya dan beberapa kasus di lintas provinsi saya, dari pada hanya menanggapi, saya lebih baik mendampingi kasus yang saya bisa dampingi atau advokasi, ya saya damping. Karena korban kekerasan dalam bentuk apapun bukan tanggapan yang dibutuhkan mereka, tapi aksi konkret bagaimana hukum diputuskan dan berpihak pada korban," kata dia.

Di tempat yang sama, Ketua DPC PDIP Depok Hendrik Tangke Allo mengatakan, pengawalan dilakukan agar korban mendapat keadilan. Dia berharap kasus seperti ini tidak boleh terjadi, terutama terhadap perempuan. Dia berjanji akan turun tangan jika melihat kasus serupa.

“Tapi terlepas ada penangguhan, tentunya akan kita kawal terus sehingga rasa keadilan betul-betul mereka bisa dapatkan. Artinya hal-hal seperti ini tidak boleh lagi terjadi, apalagi terhadap kaum perempuan. Kami dari PDIP salah satu perintah ibu ketua umum adalah bagaimana kita memberikan ruang dan tempat bagi perempuan. Jika kemudian terjadi kasus KDRT ini, tentunya kami akan turun untuk mendampingi bahkan mengawal mereka sampai betul-betul si korban ini mendapatkan keadilan yang benar-benar bisa mereka rasakan,” pungkasnya.

3 dari 4 halaman

Polda Metro Tambah Jerat Pasal Bani Bayumin, Suami KDRT Istri di Depok

Polda Metro Jaya mengambil alih kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang viral di Depok, Jawa Barat. Sebab, Putri Balqis si istri yang menjadi korban KDRT malah ditetapkan tersangka oleh polisi. Sementara, suaminya, Bani Bayumin juga ditetapkan tersangka karena alat kemaluannya rusak usai diremas istrinya.

Setelah didalami ulang, penyidik Polda Metro menemukan peristiwa KDRT yang dialami Balqis kerap berulang. Bahkan, di tahun 2016 peristiwa ini sempat dilaporkan namun, berujung restorative justice.

Berangkat dari berulangnya peristiwa itu, polisi akhirnya menambah jerat pasal terhadap Bani Bayumin. "Kami tambahkan pasal 64 KUHP, voortgezette handeling atau perbuatan berlanjut. Apabila ini benar dan kita temukan maka ancaman hukumannya terhadap sang suami ini bisa bertambah sepertiga," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi saat jumpa pers, Jumat (26/5).

"Setelah dilaporkan kemarin, sehingga kami mencoba melihat apakah ada delik-delik yang lain terhadap istri daripada pelaku ini. oleh karenanya, karena ini perbuatan berulang," kata dia.

4 dari 4 halaman

Namun, Polda Metro tidak menutup pintu damai bagi keduanya. "Salah satu semangatnya dalam asas dan tujuan itu adalah keutuhan rumah tangga, tentunya apakah memang ada keinginan untuk restorative Justice itu. Kita buka ruang, karena undang-undang yang ada disebutkan di sana," katanya.

Jika berujung tak ada kesepakatan damai, maka penyidik akan langsung mengebut proses pemberkasan kasus tersebut.

"Tetapi apabila tidak tercapai restorative Justice ini, maka kami akan kebut dalam penanganan perkara ini secara objektif, secara bersama-sama, berkolaborasi dengan Mitra maupun tim ahli," kata dia.

"Dan kita akan terus rapat Anev gelar bersama dengan Mitra tadi dan para ahli, mudah-mudahan kita bisa melihat kasus ini secara utuh yang terjadi di Depok ini," Tambahnya. [gil]

Baca juga:
Polda Metro Tambah Jerat Pasal Bani Bayumin, Suami KDRT Istri di Depok
Fakta Baru IRT Depok Korban KDRT jadi Tersangka: Tahun 2016 Lapor Polisi Kasus Serupa
Pulang dari Kantor Polisi, Korban KDRT di Depok Jalani Sidang Cerai

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini