Istana: PJ Gubernur Harus Implementasikan Visi Misi Presiden di Daerah
Merdeka.com - Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan Juri Ardiantoro menegaskan, penjabat kepala daerah tak hanya sekedar melanjutkan atau menyelesaikan masa jabatan sampai pilkada yang akan datang. Mereka harus benar-benar bekerja untuk menjadi perpanjangan tangan pemerintah pusat serta menjalankan hal yang menjadi kepentingan masyarakat di daerah.
"Terutama mengimplementasikan visi, misi, kebijakan dan arahan Bapak Presiden di daerah," tegas Juri, di gedung Bina Graha Jakarta, Kamis (12/5).
Juri mengingatkan, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, kepala daerah harus memegang kendali kepemimpinan dalam mengatasi berbagai persoalan yang menjadi perhatian pemerintah. Contohnya masalah kesehatan dan pemulihan ekonomi nasional.
"Termasuk juga memitigasi berbagai potensi masalah yang muncul di lapangan," jelas Juri.
Juri juga menekankan pentingnya kepala daerah untuk bisa memastikan dan mengelola dinamika masyarakat di daerah. Khususnya terus memperkuat Indonesia sebagai bangsa yang utuh dan berdaulat.
"Ini penting, karena kita masih menghadapi ancaman disintegrasi bangsa, seperti isu intoleransi dan radikalisme," jelasnya.
Termasuk, lanjut Juri, dalam isu kebangsaan ke depan adalah bagaimana kepala daerah aktif dalam menyukseskan Pemilu dan Pilkada Serentak tahun 2024. Bukan hanya sukses penyelenggaraan, tetapi mencegah agar pemilu dan pilkada tidak jadi arena untuk memecah belah bangsa dengan memanfaatkan isu SARA seperti beberapa kasus sebelumnya.
Dalam kesempatan itu, Juri mengucapkan selamat atas pelantikan lima penjabat kepala daerah yang dilantik Mendagri Karnavian hari ini Kamis (12/5). "Selamat dan semoga amanah yang diberikan Presiden bisa dijalankan dengan baik," ucapnya.
Seperti diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) hari ini telah melantik 5 penjabat (Pj) Kepala daerah, untuk provinsi Banten, Gorontalo, Kepulauan Bangka Belitung, Sulawesi Barat, dan provinsi Papua Barat. Pelantikan dilakukan, menyusul berakhirnya masa jabatan Gubernur lima provinsi tersebut pada pertengahan Mei 2022.
Kelima pejabat tinggi madya yang dilantik sebagai pj kepala daerah, yaitu Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten, Ridwan Djamaluddin sebagai Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hamka Hendra Noer sebagai Pj Gubernur Gorontalo, Akmal Malik sebagai Pj Gubernur Sulawesi Barat, dan Paulus Waterpauw sebagai Pj Gubernur Papua Barat.
Pada tahun 2022, sebanyak 101 kepala daerah akan habis masa jabatannya. Dari jumlah tersebut, 49 kepala daerah diantaranya, akan berakhir masa jabatannya pada bulan Mei 2022.
Lima diantaranya merupakan gubernur. Yakni, Gubenur Banten Wahidin Halim, Gubenur Gorontalo Rusli Habibie, Gubenur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan, Gubenur Sulawesi Barat Ali Baal Masdar Anwar, dan Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perjuangan Pj Gubernur Bahtiar Galakkan Budidaya Pisang Cavendish di Sulsel
Bahtiar lebih banyak menghabiskan waktu kerjanya di daerah dibandingkan di Kota Makassar.
Baca SelengkapnyaPj Gubernur Kaltim Sambut dan Temani Presiden Jokowi ke Sejumlah Daerah Termasuk IKN
Presiden akan berada di Kaltim hingga Jumat (1/3/2024) mendatang.
Baca SelengkapnyaMendagri Tito Tegaskan Gubernur Daerah Khusus Jakarta Dipilih Bukan Ditunjuk Presiden
Mendagri Tito Karnavian menegaskan Gubernur DKJ dipilih langsung oleh rakyat bukan ditunjuk Presiden.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pengamat: Statemen Presiden Boleh Memihak dan Berkampanye, Menyesatkan
Sebagai kepala pemerintahan sekaligus sebagai kepala negara, presiden merupakan penyelenggara pemilihan.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi Cek Stok Beras di Gudang Bulog Cibitung dan Serahkan Bantuan Pangan
Presiden menyampaikan pemenuhan kebutuhan pangan merupakan prioritas pemerintah saat ini.
Baca SelengkapnyaTiga Kali Blokir Belanja Pemerintah, Sri Mulyani Jamin Tak Ganggu Anggaran Prioritas
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tahun lalu juga menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2023 untuk penanganan jalan-jalan rusak di daerah.
Baca SelengkapnyaPj Gubernur Kaltim Temani Mendagri Kunjungi IKN
Kunjungan ini untuk melihat sejumlah proyek infrastruktur fisik di Ibu Kota Nusantara.
Baca SelengkapnyaMasa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya
Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.
Baca SelengkapnyaPengusaha Curhat ke Jokowi soal Pilpres 2024 hingga Kesinambungan Program Pemerintah Selanjutnya
Pertemuan itu membahas terkait program pemerintah saat ini supaya bisa dilanjutkan oleh presiden terpilih agar terjadi kesinambungan pembangunan.
Baca Selengkapnya