Istana: Pemerintah bisa cabut qanun soal bendera Aceh
Merdeka.com - Keberadaan qanun (peraturan daerah) tentang wali, bendera dan lambang Aceh menuai berbagai kontroversi di Tanah Air. Apalagi setelah bendera mirip GAM marak dikibarkan di negeri Cut Nyak Dien itu.
Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha mengatakan, pemerintah pernah mencabut beberapa peraturan daerah (Perda) yang dianggap bertentangan dengan undang-undang. Tidak menutup kemungkinan, kebijakan itu juga berlaku bagi qanun Aceh.
"Ada banyak Perda yang telah dibatalkan oleh pemerintah, kita kembalikan ke UU No 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan PP No 77 Tahun 2007, ke sana dan itu (Perda Aceh) tidak sejalan dengan dua hal tadi (UU dan PP)," kata Julian di Kantor Presiden, Rabu (10/4).
Julian menjelaskan, terkait kontroversi yang terjadi, pemerintah akan mengembalikannya ke peraturan yang berlaku. Terutama Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 Pasal 246 mengenai bendera negara.
"Di pasal tersebut bahwa bendera yang dianggap sah adalah bendera merah putih," tandanya.
Meski sesuai nota kesepahaman yang dilakukan pemerintah dan GAM di Helsinki, Swiss pada 2005 membolehkan adanya bendera di Aceh, keberadaannya harus dikondisikan dengan kekhasan atau unsur keistimewaan Aceh.
"Bendera daerah yang dimaksud tidak mewakili atau tidak mencerminkan pada pokoknya atau sepenuhnya lambang organisasi perkumpulan dari gerakan separatis yang ada di NKRI," tandasnya.
Saat ini, pemerintah terus mengomunikasikan mengenai larangan penetapan bendera separatis sebagai lambang daerah Aceh. Terlebih, batas waktu hanya tersisa sekitar satu minggu.
"Kita masih ada waktu dari pemerintah pusat, Mendagri sudah membicarakan dengan baik dengan pemerintah Aceh, dan terus dikomunikasikan untuk mencari jalan penyelesaian dan solusi yang paling tepat agar pada saatnya nanti, menerima solusi yang berlaku untuk semua. Dua minggu dari kemarin sehingga masih ada seminggu lagi," pungkasnya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mengenal Panglima Laot, Warisan Budaya Tak Benda yang Jaga Pesisir Aceh
Keberadaan Panglima Laot ini sudah muncul sejak masa pemerintahan Sultan Iskandar Muda pada abad ke-17.
Baca SelengkapnyaBegini Isi Undang Undang Pemilu Terbaru Tahun 2023 Terbitan Presiden Joko Widodo
Berikut isi Undang Undang Pemilu terbaru tahun 2023 terbitan Presiden Joko Widodo.
Baca SelengkapnyaQ&A: Fakta dan Penjelasan Lengkap Aturan Pembatasan Barang dari Luar Negeri yang Diizinkan Masuk oleh Bea Cukai
Salah satu aturan tersebut memberikan kewenangan kepada Bea Cukai untuk melakukan penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
DPR Minta Ketegasan Pemerintah Pastikan Jadwal PON 2024 karena Bentrok dengan Pilkada Serentak
Dede menilai kepastian regulasi yang mendukung anggaran PON 2024 diperlukan karena menyangkut persiapan dan teknis penyelenggaraan.
Baca SelengkapnyaKisah Pasukan Marsose, Satuan Tentara Bayaran Belanda untuk Lawan Perjuangan Masyarakat Aceh
Setiap prajuritnya bukanlah tentara resmi dari Belanda, melainkan mereka adalah tentara bayaran yang bisa membunuh siapa saja yang menghalanginya tanpa pandang
Baca SelengkapnyaPemindahan ASN ke IKN Diundur, Ini Alasan MenPANRB
Pemindahan ASN ke IKN Diundur, Ini Alasan MenPANRB
Baca SelengkapnyaSegini Santunan dari Pemerintah untuk Korban Meninggal Kecelakaan KA di Cicalengka
Besaran dana santunan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017.
Baca SelengkapnyaMenelusuri Jejak Kerajaan Aru, Penguasa Perairan di Sumatra Terkenal dengan Negeri Perompak
Kerajaan ini memiliki kekayaan alam dan tanah yang subur serta dikenal sebagai penguasa perairan di bagian utara Selat Malaka.
Baca SelengkapnyaMenyusuri Pulau Banyak, Gugusan Pulau di Aceh Singkil yang Begitu Memesona
Wilayah ini memiliki 99 pulau besar maupun kecil dan memiliki luas daratan mencapai 135 km persegi.
Baca Selengkapnya