Istana Pastikan Komisioner Dilibatkan Dalam Penyusunan Perpres KPK
Merdeka.com - Istana mengaku akan melibatkan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membuat Peraturan Presiden (perpres) terkait kerja lembaga antirasuah. Ada tiga perpres tentang KPK yang sedang dipersiapkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Salah satu perpres yang telah diteken Jokowi adalah tentang organisasi pelaksana dewan pengawas KPK. Dua perpres lainnya yaitu, terkait Organisasi dan Tata Kerja Pimpinan dan Organ Pelaksana Pimpinan KPK dan alih status pegawai KPK menjadi ASN.
"Semua hal yang berkaitan dengan perpres yang berkaitan dengan KPK itu melibatkan komisioner KPK, melibatkan KPK. Jadi tidak ada pembahasan yang tidak melibatkan KPK," kata Sekretaris Kabinet, Pramono Anung, di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (8/1).
Menurut dia, dua perpres itu nantinya tidak akan bertentangan dengan UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK. Sehingga, Pramono menuturkan perlunya pimpinan KPK dilibatkan dalam penyusunan perpres.
"Karena bagaimanapun yang diatur KPK dan pengaturan KPK tidak boleh bertentangan dengan UU yang mengatur tentang KPK, sehingga harus linier terhadap hal itu," jelasnya.
Dua perpres terkait KPK itu sedang dalam proses. Pelibatan pimpinan KPK, kata dia, juga untuk menegaskan bahwa pemerintah tak berusaha mengintervensi KPK.
"Sehingga spekulasi orang bahwa pemerintah akan intervensi pada KPK enggak mungkin. Karena bagaimanapun pemberantasan korupsi jadi lebih baik kalau KPK-nya juga kuat dan yang diuntungkan juga siapa, pemerintah dalam hal ini," tutur Pramono.
Sebelumnya, beredar draf Peraturan Presiden (Perpres) Joko Widodo (Jokowi) perihal Organisasi dan Tata Kerja Pimpinan dan Organ Pelaksana Pimpinan KPK. Dalam draf yang beredar itu, terdapat tambahan organ pelaksana KPK, yaitu Inspektorat Jenderal.
Terkait hal itu, Ketua KPK Firli Bahuri tak membantah atau membenarkan. Menurutnya, pihaknya hingga kini belum ada pembicaraan maupun pembahasan tersebut.
"Tidak ada, kalau draf kan itu masih draf, artinya kan belum ada pembahasan izin prakarsa untuk membahas itu juga belum ada oke," kata Firli usai bertemu Menko Polhukam Mahfud MD, di kantornya di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (7/1).
Katanya, pihaknya bakal diajak berdiskusi dalam hal itu. Namun, ia menegaskan belum ada pembahasan terkait dengan Perpres soal tata kerja dan organ pelaksana tersebut.
Reporter: Lizsa Egeham
Sumber: Liputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi Bicara Pengganti Firli Bahuri Sebagai Pimpinan KPK: Masih Dalam Proses
Kursi pimpinan KPK saat ini kosong, usai Jokowi memberhentikan Firli Bahuri dari jabatan ketua dan anggota KPK.
Baca SelengkapnyaPrabowo Tak Ingin Pejabat Pegang Kontrak Besar Dipelakukan sama dengan Pejabat Biasa
Prabowo mengaku sudah mengajukan sejak 2-3 tahun lalu untuk jabatannya dinaikkan. Mungkin tidak dari gaji, tapi dari kehormatan.
Baca SelengkapnyaTeken Perpres, Jokowi Tambah Satu Direktorat di Bareskrim Polri
Perpres diundangkan di Jakarta oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno tertanggal 12 Februari 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
AHY soal Pembahasan Kabinet: Pada Saatnya Prabowo akan Mengundang Ketum Parpol
belum ada pembahasan kabinet, karena koalisi pendukung Prabowo-Gibran menghormati KPU.
Baca SelengkapnyaSusunan Kabinet Prabowo Belum Dibahas, TKN: Jangan Transaksional
TKN menunggu pengumuman resmi pemenang Pilpres dari KPU pada tanggal 20 Maret 2024
Baca SelengkapnyaCak Imin Minta Pendukung AMIN Tunggu Sampai Perhitungan Suara: Ancaman Kecurangan Makin Nyata
Calon Presiden (Capres) nomor urut dua, Prabowo Subianto mendapat informasi bahwa ada rencana untuk merusak surat-surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Baca SelengkapnyaStatus Jakarta Masih Ibu Kota sampai Presiden Terbitkan Keppres Perpindahan ke IKN
Menurutnya, IKN secara hukum akan efektif menjadi ibu kota negara menggantikan Jakarta pada saat Keppres diterbitkan.
Baca SelengkapnyaBicara Aturan Pemilu, PDIP Singgung Keanggotan Parpol Jokowi jika Ingin Turun Gunung Kampanye Pilpres
Keanggotaan partai politik Jokowi dipertanyakan setelah menyebut presiden boleh kampanye dan berpihak pada pasangan calon tertentu di pemilu.
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca Selengkapnya