Istana Anggap Biasa TNI Jaga Kejaksaan, Singgung Kerja Sama Soal MBG
Hasan Nasbi menilai tidak ada masalah perjanjian antara TNI dengan Kejaksaan Agung.

Kepala Kantor Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menilai tidak ada masalah perjanjian antara TNI dengan Kejaksaan Agung (Kejagung), yang menempatkan prajurit untuk menjaga seluruh kantor Kejaksaan. Hasan menyebut, hal itu adalah lumrah karena kedua institusi itu sudah saling tekken MoU.
"Ini kan bukan seperti kondisi darurat kemudian TNI bersenjata lengkap kemudian menjaga demo di kejaksaan. Ini MoU untuk pengamanan di dalam kejaksaan, dan ini biasa saja," kata Hasan saat acara diskusi kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (17/5).
Hasan melanjutkan, perjanjian kerja sama Kejagung bukan hanya dengan TNI saja. Melainkan juga dengan Polri seperti halnya dalam pengamanan di seperti dalam hal peradilan dan lain sebagainya.
Dia kemudian menyinggung soal program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang juga bekerja sama dengan TNI dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"BGN aja itu penyedia lahannya awal-awal itu banyak di-support oleh TNI. Badan Gizi Nasional juga bisa kerja sama dengan BUMN. Jadi kejaksaan dalam aspek tertentu, apalagi di kejaksaan itu ada Jaksa Agung Muda Pidana Militer juga bisa melakukan kerja sama dengan TNI," terang dia.
Sebagaimana diketahui, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengeluarkan Surat Telegram (ST) yang berisikan perintah pengamanan seluruh kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) hingga Kejaksaan Tinggi (Kejati) di seluruh Indonesia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menjelaskan alasan pengamanan Kejaksaan di seluruh Indonesia dilakukan oleh prajurit TNI dan tidak menggunakan anggota Polri.
"Itu yang saya sebutkan tadi, bahwa pertanyaan besarnya apakah TNI masih memiliki kewenangan untuk melakukan pengamanan. Di Undang-Undang TNI yang 2024, ini kan sekarang baru kan. Di Pasal 7 ayat 2 itu coba dibaca bahwa TNI dapat melakukan pengamanan terhadap objek-objek vital yang bersifat strategis," tutur Harli di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (14/5).
Menurut Harli, UU TNI tersebut mendukung Nota Kesepahaman atau MoU yang diteken sejak 2023 lalu antara TNI dan Kejaksaan. Selain itu, koordinasi dengan TNI lebih mudah lantaran ada Jaksa Agung Muda Pidana Militer di Kejagung.
"Di kami ada jaksa Agung muda bidang pidana militer, ya tentu dalam menjalankan tugas-fungsinya ya berkoordinasi dengan TNI. Diwujudkan terhadap itu MoU. Salah satu poinnya adalah itu tadi, pengamanan. Tapi kan pengamanan fisik. Bukan prosesnya, karena proses penegakan hukum kita independen di sini," jelas dia.