Ismail Bolong Terancam 5 Tahun Penjara Terkait Tambang Ilegal di Kaltim

Kamis, 8 Desember 2022 12:27 Reporter : Nur Habibie
Ismail Bolong Terancam 5 Tahun Penjara Terkait Tambang Ilegal di Kaltim Ismail Bolong. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Aiptu (Purn) Ismail Bolong telah resmi menjadi tersangka atas kasus dugaan tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim), sejak Rabu (7/12). Tak hanya Ismail, ada dua tersangka lainnya yakni berinisial RP dan BP.

Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan, dalam kasus ini para tersangka terancam hukuman pidana penjara selama 5 tahun serta denda Rp100 miliar.

"Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 158 dan Pasal 161 UU Nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan abtu bara dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar serta Pasal 55 ayat 1 KUHP," kata Nurul kepada wartawan, Kamis (8/12).

Nurul Azizah menjelaskan peran masing-masing tersangka. Untuk BP berperan sebagai penambang batu bara tanpa izin atau ilegal.

"RP sebagai kuasa Direktur PT EMP, berperan mengatur operasional batu bara dari mulai kegiatan penambangan, pengangkutan dan penguatan dalam rangka dijual dengan atas nama PT EMP," jelas Nurul.

Kemudian, untuk Ismail Bolong sendiri berperan mengatur rangkaian kegiatan penambangan ilegal pada lingkungan PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) perusahaan lain dan menjabat sebagai Komisaris PT EMP yang tidak memiliki izin usaha penambangan untuk melakukan kegiatan penambangan.

"Adapun pasal yang disangkakan yaitu Pasal 158 dan Pasal 161 UU Nomor 3 tahun 2020, tentang pertambangan mineral dan abtu bara dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar serta Pasal 55 ayat 1 KUHP," ujarnya.

2 dari 2 halaman

Ismail Bolong Tersangka

Ismail Bolong resmi menjadi tersangka usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Pemeriksaan berlangsung sejak Selasa (6/12) sampai Rabu (7/12).

"Perlu kita sampaikan, IB sudah reami jadi tersangka dan secara ini juga kami menyampaikan Pak IB sudah resmi ditahan," kata Kuasa Hukum Ismail Bolong, Johannes L Tobing kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/12).

Ia menyebut, penahanan terhadap kliennya itu dilakukan sejak Rabu (7/12) sekira pukul 01.45 Wib dini hari. Kendati demikian, pihaknya mempertanyakan terkait penetapan tersangka terhadap kliennya tersebut.

"Jadi saya sudah mendampingi beliau bertandatangan bahwa pemeriksaannya bahwa saya sampaikan kepada penyidik memang sudah gelar sebelumnya. Memang, tentu ada keberatan kami bahwa proses dalam jadi tersangka itu sudah gelar resmi bahwa sekali, dua kali dipanggil tentu kan harus diperiksa," sebutnya.

"Menurut mereka sudah digelar, saya tanya ini kan masih diperiksa kenapa kok sudah jadi tersangka. Mereka sampikan bahwa sudah digelar perkara ketika saya juga mempersoalkan itu mereka bilang ini adalah kewenangan dari penyidik. Ketika dititik itu ya sudah. Jadi memang sudah resmi jadi tersangaka dan sudah ditahan," sambungnya.

Baca juga:
Ini Dua Tersangka Lain Kasus Tambang Ilegal yang Menjerat Ismail Bolong
Jadi Tersangka, Ini Peran Ismail Bolong di Kasus Tambang Ilegal Kaltim
Ismail Bolong Mengaku Tak Pernah Bertemu Kabareskrim, Hanya Kenal Sebagai Pimpinan
Jadi Tersangka, Ismail Bolong Tegaskan Tak Pernah Bertemu Kabareskrim Polri
Hingga Rabu Dini Hari, Ismail Bolong Masih Diperiksa Bareskrim Polri

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini