Isi Rekomendasi Komnas HAM soal Penyelidikan Kasus Pembunuhan Brigadir J ke Mahfud MD
Merdeka.com - Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik memberikan lima rekomendasi dan dua temuan utama kepada presiden Joko Widodo melalui Menko Polhukam Mahfud MD terkait temuan penting dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo.
"Kami menyampaikan ada 5 rekomendasi kami kepada Bapak Presiden atau pemerintah Republik Indonesia," katanya di Kantor Kemenko Polhukam RI, Jakarta, Senin (12/9).
Rekomendasi pertama, Komnas HAM meminta pengawasan atau audit kinerja polisi dan budaya kerja di Kepolisian RI untuk mencegah penyiksaan dengan kekerasan atau pelanggaran Hak Asasi Manusia.
"Kami sebutkan, ini tidak semata-mata berangkat dari kasus Brigadir Yoshua tapi juga dari data-data pengaduan atau kasus-kasus yang kami tangani selama ini terutama dalam 5 tahun periode di bawah pimpinan kami," lanjutnya.
Rekomendasi kedua, Komnas HAM meminta Presiden Joko Widodo untuk memerintahkan Kapolri agar menyusun suatu mekanisme pencegahan dan pengawasan berkala terkait penanganan kasus kekerasan penyiksaan atau pelanggaran HAM lainnya yang dilakukan oleh anggota Polri.
Menurutnya, hal ini perlu dilakukan untuk mencegah adanya penyiksaan di institusi Polri
Rekomendasi ketiga, Komnas HAM juga meminta Presiden Joko Widodo menginstruksikan Kapolri untuk menyelenggarakan mekanisme pencegahan dan pengendalian secara berkala soal penanganan terhadap penyiksaan brutal atau pelanggaran HAM lain yang dilakukan oleh Polri.
Nantinya, Komnas HAM memantau berbagai kasus penyiksaan brutal atau pelanggaran HAM lainnya yang dilakukan oleh Polri.
"Keempat, mempercepat proses pembentukan Direktorat Pelayanan Perempuan dan Anak di Polri dan yang terakhir memastikan infrastruktur untuk pelaksanaan undang-undang tindak pidana kekerasan seksual termasuk kesiapan kelembagaan dan ketersediaan peraturan pelaksanaannya," jelas Taufan.
Dia mengetahui dan sadar undang-undang baru tentang kekerasan belum lama disahkan pada April 2022. Karena itu, Komnas HAM meyakini infrastruktur yang baik sangat dibutuhkan dan Polri memiliki tugas untuk memastikan semua persiapan dilakukan dengan benar.
"Karena ini merupakan hasil perjuangan dari begitu banyak aktivis manusia terutama aktivis perempuan," ujarnya.
Dua Temuan Komnas HAM
Pertama, telah terjadi Extra Judicial Killing yang dilakukan oleh Ferdy Sambo terhadap Brigadir J. Kedua, telah terjadi upaya menghalangi tim penyidik dalam menyelidiki kasus atau Obstruction of Justice
“Pertama bahwa telah terjadi Extra Judicial Killing yang dilakukan oleh, dalam hal ini saudara FS terhadap almarhum Brigadir Yoshua. Kedua, kami sangat yakin telah terjadi secara sistematik apa yang kita sebut sebagai Obstruction of Justice. Yang sekarang juga sedang ditangani oleh penyidik maupun Timsus Mabes Polri,” kata Taufan
Taufan menambahkan, Komnas HAM setuju dengan pengenaan Pasal 340 terhadap Ferdy Sambo. Ia juga berhadap Majelis Hakim dapat memberikan hukuman yang berat atas tindak pidana yang dilakukan Sambo, yaitu dengan menggunakan prinsip Fair Trial.
“Kami percaya pengenaan Pasal 340 yang dilakukan oleh penyidik itu dikunci oleh dua kesimpulan ini. Artinya, terduga yang sebentar lagi mungkin akan melaju ke pengadilan. Kami berharap melalui prinsip-prinsip fair trial, Majelis Hakim bisa memberikan hukuman yang seberat-beratnya atau yang setimpal kepada apa yang dilakukan terhadap suatu tindak pidana,” tutup Taufan.
Reporter Magang: Syifa Annisa Yaniar
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Suciwati Bosan Dengar Janji Penyelesaian Kasus Pembunuhan Munir: Segera Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc
Komnas HAM tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Munir.
Baca SelengkapnyaDisematkan Tanjak, Mahfud MD Diterima jadi Keluarga Besar Masyarakat Adat Melayu Kepri
Masyarakat menyematkan penutup kepala tanjak kepada Mahfud yang merupakan simbol penerimaan sebagai keluarga besar adat Melayu.
Baca SelengkapnyaKY Terima 3.593 Laporan Masyarakat, 42 Hakim Dijatuhi Sanksi
Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai mengatakan, pihaknya menerima 3.593 laporan masyarakat terkait pengawasan perilaku hakim dan investigasi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mangkir dari Pemeriksaan Polisi, Hilangnya Jejak Firli Bahuri
Berawal dari pengakuan Kuasa Hukum Fahri Bachmid yang ternyata sudah tidak bisa berkomunikasi dengan Firli.
Baca SelengkapnyaKampanye di Padang, Mahfud MD Janji Segera Rumuskan UU Masyarakat Hukum Adat
Mahfud berjanji untuk mengesahkan UU Masyarakat Hukum Adat.
Baca SelengkapnyaMahfud MD Bertemu Megawati Kemarin, Terungkap Alasan Belum Mundur dari Menko Polhukam
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan rencana pengunduran diri Mahfud MD dari jabatan Menko Polhukam telah mendapatkan restu dari Megawati.
Baca SelengkapnyaSurvei Litbang Kompas: Mahfud MD Paling Memuaskan di Debat Pilpres Keempat dengan Nilai 78,9 Persen
Mahfud mendapatkan nilai kepuasan dengan nilai 78,9 persen disusul Gibran dengan tingkat kepuasan 68,0 persen.
Baca SelengkapnyaMundur dari Menko Polhukam, Harta Kekayaan Mahfud MD Naik Rp3,71 Miliar
Dari informasi yang beredar, Mahfud menyerahkan surat pengunduran dirinya dari Menko Polhukam di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaH+2 Idulfitri 2024, 14 Ribu Kendaraan Masuki Jalur Puncak
Polisi menerapkan pemeriksaan ganjil genap (gage) sebelum memasuki Jalur Puncak.
Baca Selengkapnya