Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Isi Posisi Kosong, Otoritas Ibu Kota Nusantara Bakal Rekrut Profesional

Isi Posisi Kosong, Otoritas Ibu Kota Nusantara Bakal Rekrut Profesional Jubir Tim Transisi IKN Sidik Pramono. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) segera merekrut kalangan profesional untuk ditempatkan pada sejumlah posisi kosong dalam organisasi di bawah naungan OIKN. Harapannya agar paling lambat akhir tahun 2022 lembaga tersebut dapat beroperasi.

"Perangkat organisasi di bawah kepala dan wakil kepala OIKN yang segera direkrut adalah sekretaris sekretariat, tujuh deputi, serta Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan," kata Koordinator Tim Informasi dan Komunikasi Tim Transisi IKN Sidik Pramono di Samarinda, Kalimantan Timur, Sabtu (17/9).

Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022, Otorita IKN diberi waktu paling lambat hingga akhir 2022 untuk beroperasi sehingga perekrutan sejumlah jabatan tersebut mampu memenuhi target seperti yang disyaratkan UU.

Untuk pengisian organisasi, jelas Sidik, OIKN akan merekrut individu bertalenta, profesional, serta dengan menerapkan prinsip meritokrasi karena Ibu Kota Nusantara yang akan dibangun adalah kota masa depan berkelas dunia. Untuk itu, diperlukan individu dan organisasi/birokrasi yang lincah dan profesional guna menjawab tantangan masa depan.

Perekrutan untuk pengisian pejabat OIKN diharapkan bisa segera membantu pelaksanaan tugas OIKN dalam persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus IKN, termasuk untuk pengembangan IKN dan daerah mitra.

Sidik mengatakan ketentuan mengenai Organisasi dan Tata Kerja OIKN termuat dalam Peraturan Kepala OIKN Nomor 1 Tahun 2022 tanggal 9 September 2022.

"Peraturan tersebut tentu menjadi dasar dalam penetapan struktur organisasi OIKN, termasuk menjadi dasar pengisian jabatan atau perangkat di bawah kepala dan wakil kepala OIKN," ujar Sidik seperti dilansir dari Antara.

Merujuk pada ketentuan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita Ibu Kota Nusantara, tambah Sidik, maka paling sedikit dua deputi diutamakan dari unsur masyarakat lokal di Kalimantan Timur.

Ia juga mengatakan bahwa untuk pertama kalinya pemenuhan sumber daya manusia dalam posisi jabatan pimpinan tinggi madya dilaksanakan berdasarkan penugasan atau penunjukan oleh presiden berdasarkan usulan kepala OIKN.

"Untuk pertama kalinya pula pemenuhan kebutuhan jabatan administrator dan fungsional di tahap awal dilaksanakan berdasarkan penunjukan dan pengangkatan oleh kepala OIKN berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," tutup Sidik.

(mdk/fik)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ratusan PNS dan PPPK Dimutasi Jadi Pegawai Otorita Ibu Kota Nusantara
Ratusan PNS dan PPPK Dimutasi Jadi Pegawai Otorita Ibu Kota Nusantara

Setiap anggota PNS dan PPPK berpeluang dimutasi ke Otoritas IKN asal memenuhi kualifikasi tertentu.

Baca Selengkapnya
Kebut Pembangunan IKN Nusantara, Kementerian PUPR Bakal Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK di 2024
Kebut Pembangunan IKN Nusantara, Kementerian PUPR Bakal Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK di 2024

Usulan kebutuhan dari Kementerian PUPR ini dapat terpenuhi dan menjadi talenta serta bibit unggul yang akan menjadi garda terdepan.

Baca Selengkapnya
Menutup Akhir Tahun 2023, OIKN Bagikan Perkembangan Pembangunan Ibu Kota Nusantara
Menutup Akhir Tahun 2023, OIKN Bagikan Perkembangan Pembangunan Ibu Kota Nusantara

OIKN menggelar diskusi terbuka bersama media dalam rangka membagikan informasi perkembangan terbaru pembangunan Ibu Kota Nusantara.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Siap-Siap, OJK Bakal Buka Lowongan Kerja Besar-besaran Tahun Ini
Siap-Siap, OJK Bakal Buka Lowongan Kerja Besar-besaran Tahun Ini

Program rekrutmen ini akan menerima calon karyawan dari beragam latar pendidikan yang disesuaikan dengan kebutuhan OJK.

Baca Selengkapnya
OJK Buka Lowongan Kerja Besar-besaran, Syarat Usia 33 Tahun untuk S2 dan 29 Tahun untuk S1
OJK Buka Lowongan Kerja Besar-besaran, Syarat Usia 33 Tahun untuk S2 dan 29 Tahun untuk S1

Selain itu, calon peserta juga wajib memiliki IPK minimal 3,00 dari skala 4,00.

Baca Selengkapnya
Aturan Disahkan Jokowi, Gaji Pokok TNI/Polri Resmi Naik Mulai Bulan Ini
Aturan Disahkan Jokowi, Gaji Pokok TNI/Polri Resmi Naik Mulai Bulan Ini

Penyesuaian gaji pokok bagi anggota TNI tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas PP Nomor 28 tahun 2001.

Baca Selengkapnya
Otak Pungli di Rutan KPK Diperiksa Sebagai Saksi, Ini yang Bakal Didalami Penyidik
Otak Pungli di Rutan KPK Diperiksa Sebagai Saksi, Ini yang Bakal Didalami Penyidik

Hengki merupakan ASN yang saat ini bertugas di Pemprov DKI Jakarta. Pada jabatan sebelumnya di KPK, ia bertugas sebagai Keamanan Ketertiban di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya
OJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren
OJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.

Baca Selengkapnya
Tinggalkan Pekerjaan di Kota Besar Pilih Pulang Kampung agar Dekat dengan Anak Istri, Kisah Pedagang Kelontong Asal Tuban Ini Bikin Haru
Tinggalkan Pekerjaan di Kota Besar Pilih Pulang Kampung agar Dekat dengan Anak Istri, Kisah Pedagang Kelontong Asal Tuban Ini Bikin Haru

Pendapatannya saat ini jauh lebih sedikit tapi ia mengaku bahagia

Baca Selengkapnya