Isi Posisi Kosong, Otoritas Ibu Kota Nusantara Bakal Rekrut Profesional
Merdeka.com - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) segera merekrut kalangan profesional untuk ditempatkan pada sejumlah posisi kosong dalam organisasi di bawah naungan OIKN. Harapannya agar paling lambat akhir tahun 2022 lembaga tersebut dapat beroperasi.
"Perangkat organisasi di bawah kepala dan wakil kepala OIKN yang segera direkrut adalah sekretaris sekretariat, tujuh deputi, serta Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan," kata Koordinator Tim Informasi dan Komunikasi Tim Transisi IKN Sidik Pramono di Samarinda, Kalimantan Timur, Sabtu (17/9).
Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022, Otorita IKN diberi waktu paling lambat hingga akhir 2022 untuk beroperasi sehingga perekrutan sejumlah jabatan tersebut mampu memenuhi target seperti yang disyaratkan UU.
Untuk pengisian organisasi, jelas Sidik, OIKN akan merekrut individu bertalenta, profesional, serta dengan menerapkan prinsip meritokrasi karena Ibu Kota Nusantara yang akan dibangun adalah kota masa depan berkelas dunia. Untuk itu, diperlukan individu dan organisasi/birokrasi yang lincah dan profesional guna menjawab tantangan masa depan.
Perekrutan untuk pengisian pejabat OIKN diharapkan bisa segera membantu pelaksanaan tugas OIKN dalam persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus IKN, termasuk untuk pengembangan IKN dan daerah mitra.
Sidik mengatakan ketentuan mengenai Organisasi dan Tata Kerja OIKN termuat dalam Peraturan Kepala OIKN Nomor 1 Tahun 2022 tanggal 9 September 2022.
"Peraturan tersebut tentu menjadi dasar dalam penetapan struktur organisasi OIKN, termasuk menjadi dasar pengisian jabatan atau perangkat di bawah kepala dan wakil kepala OIKN," ujar Sidik seperti dilansir dari Antara.
Merujuk pada ketentuan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita Ibu Kota Nusantara, tambah Sidik, maka paling sedikit dua deputi diutamakan dari unsur masyarakat lokal di Kalimantan Timur.
Ia juga mengatakan bahwa untuk pertama kalinya pemenuhan sumber daya manusia dalam posisi jabatan pimpinan tinggi madya dilaksanakan berdasarkan penugasan atau penunjukan oleh presiden berdasarkan usulan kepala OIKN.
"Untuk pertama kalinya pula pemenuhan kebutuhan jabatan administrator dan fungsional di tahap awal dilaksanakan berdasarkan penunjukan dan pengangkatan oleh kepala OIKN berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," tutup Sidik.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Setiap anggota PNS dan PPPK berpeluang dimutasi ke Otoritas IKN asal memenuhi kualifikasi tertentu.
Baca SelengkapnyaUsulan kebutuhan dari Kementerian PUPR ini dapat terpenuhi dan menjadi talenta serta bibit unggul yang akan menjadi garda terdepan.
Baca SelengkapnyaOIKN menggelar diskusi terbuka bersama media dalam rangka membagikan informasi perkembangan terbaru pembangunan Ibu Kota Nusantara.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Program rekrutmen ini akan menerima calon karyawan dari beragam latar pendidikan yang disesuaikan dengan kebutuhan OJK.
Baca SelengkapnyaSelain itu, calon peserta juga wajib memiliki IPK minimal 3,00 dari skala 4,00.
Baca SelengkapnyaPenyesuaian gaji pokok bagi anggota TNI tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas PP Nomor 28 tahun 2001.
Baca SelengkapnyaHengki merupakan ASN yang saat ini bertugas di Pemprov DKI Jakarta. Pada jabatan sebelumnya di KPK, ia bertugas sebagai Keamanan Ketertiban di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.
Baca SelengkapnyaPendapatannya saat ini jauh lebih sedikit tapi ia mengaku bahagia
Baca Selengkapnya