Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Irman Gusman didakwa terima Rp 100 juta buat muluskan impor gula

Irman Gusman didakwa terima Rp 100 juta buat muluskan impor gula Sidang Irman Gusman. ©2016 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menggelar persidangan kasus suap pembelian gula yang menyeret Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman. Sidang kali ini beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

ketua tim jaksa penuntut umum KPK Ahmad Burhanuddin mendakwa Irman menerima Rp 100 juta dari pemilik CV Semesta Berjaya karena sudah membantu perusahaan itu untuk mendapat alokasi pembelian gula yang diimpor oleh Perum Bulog.

"Terdakwa Irman Gusman selaku Ketua DPD periode 2014-2018 menerima hadiah yaitu sebesar Rp 100 juta dari Xaveriandy Sutanto dan Memi karena terdakwa selaku Ketua DPD telah mengupayakan CV Semesta Berjaya milik Xaveriandy Sutanto dan Memi mendapat aloksai pembelian gula yang diimpor oleh Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog) untuk disalurkan di provinsi Sumatera Barat dengan memanfaatkan pengaruhnya terhadap Direktur Utama Perum Bulog," ujar Ahmad seperti diberitakan Antara, Selasa (8/11).

Burhanuddin menjelaskan, uang tersebut awalnya diberikan pada 21 Juli 2016 saat Memi selaku pemilik CV Semesta Berjaya yang bergerak di bidang usaha perdagangan sembako beras dan gula menemui Irman di rumah Irman di Jalan Denpasar C3 No 8 Kuningan Jakarta.

Saat itu, Memi mengatakan ia telah mengajukan permohonan pembelian gula impor ke Perum Bulog Divisi Regional (Divre) Sumbar sebanyak 3.000 ton untuk mendapatkan pasokan gula yang lebih murah mengingat harga pasaran gula di Sumbar sedang tinggi yaitu mencapai Rp16.000 per kg, tapi permohonan pembelian itu lama tidak direspom Perum Bulog.

"Untuk itu Memi meminta terdakwa agar mengupayakan CV Semesta Berjaya dapat membeli gula impor dari Perum Bulog yang akan didistribusikan di Sumbar. Menanggapi permintaan Memi yang dimaksud, terdakwa bersedia membantu dengan meminta 'fee' Rp300 per kg atas gula impor Perum Bulog yang akan diperoleh CV Semesta Berjaya dan akhirnya disepakati oleh Memi," ungap Burhanuddin.

Selanjutnya, kata Burhanuddin, Irman menghubungi Direktur Utama Perum Bulog Djarot Kusumayakti agar menyuplai gula impor ke Sumbar melalui Divre Sumbar karena selama ini disuplai melalui Jakarta yang mengakibatkan harga menjadi mahal. Irman pun merekomendasikan Memi sebagai teman lamanya yang memiliki CV Semesta Berjaya sebagai pihak yang dapat dipercaya untuk menyalurkan gula impor tersebut.

"Karena yang meminta seorang Ketua DPD RI maka Djarot Kusumayakti menyanggupinya dan kemudian meminta nomor 'handphone Memi'. Kemudian Djarot menghubungi Memi menyampaikan akan mengalokasikan gula impor Perum Bulog untuk provinsi Sumbar sesuai permintaan tersebut," ujar Burhanuddin.

Kemudian, lanjut Burhanuddin, tanggal 22 Juli Djarot menghubungi Kepala Perum Bulog Divre Sumbar Benhur Ngkaimi dan menyampaikan titipan pesan dari Irman agar Memi diberikan alokasi gula impor dan bila ada hambatan dalam pelaksanaan agar melaporkan kepada Djarot. Atas arahan tersebut Benhur Ngkaimi menyatakan siap melaksanakannya.

Alhasil, pada 23 Juli 2016 CV Semesta Berjaya pun mendapat alokasi gula impor dari Perum Bulog. Memi memberitahukan hal ini kepada Xaveriandy dan bahkan CV Semesta Berjaya mendapat gula impor dari Perum Bulog dengan harga lebih murah yaitu Rp11.500-11.600 per kg.

Selanjutnya, di tanggal 25 Juli 2016 Djarot menghubungi Memi untuk menanyakan kemajuan distribusi itu dan dijawab Memi bahwa sudah mengajukan Purchase Order (PO) gula impor sebanyak 3.000 ton ke Perum Bulog Divre Sumbar dan rencananya akan diberikan bertahap yaitu sebanyak 1.000 ton gula impor dulu.

Djarot juga menghubungi Benhur Ngkaimi dan dilaporkan bahwa 1.000 ton gula impor sudah siap didatangkan dari Jakarta.

CV Semesta Berjaya akhirnya mendapat distribusi gula impor Perum Bulog pada 12 Agustus 2016 sampai 10 September 2016 sebesar 1.000 ton gula dan disalurkan Xaveriandy dan Memi ke beberapa lokasi yang di luar peruntukannya yaitu: Pertama ke Padang sebanyak 625 ton, kedua ke Medan sebanyak 250 ton menggunakan DP di Jakarta ke "Toko Jadi" di Jalan Kayu Putih Gudang 899 Medan, Ketiga ke Pekanbaru sebanyak 125 ton yang dijual ke empat tempat yaitu Toko Hidup Jaya (25 ton), ke Toko K3 (25 ton), ke Toko Sinar Terang (50 ton) dan ke Iwan di Bangkinang Pekanbaru (25 ton).

Memi melaporkan ke Irman melalui "whatsapp" bahwa harga gula di Sumbar turun dari Rp12.100 menjadi Rp11.700 per kilo dan gula sulit dijual.

"Menanggapi laporan Memi, terdakwa mengatakan 'baik meme, ditunggu saja waktu menjual yang baik, yang penting komitmen kita harus dijaga sesuai pembicaraan di awal. your words is your bond'. dan dijawab Memi bahwa ia tetap menyanggupi komitmen Rp300 per kg, kemudian terdakwa menanggapi 'bagus itu baru Meme yang saya kenal yang komit dengan janjinya'.

Memi pun pada 16 September 2016 meminta bertemu Irwan di Jakarta sekitar pukul 22.00 WIB. Sebelumnya ia sudah minta pegawainya Sukri untuk mengambil Rp100 juta. Xaveriandy menanyakan ke Memi kegunaan uang itu dan dijelaskan bahwa uang akan diberikan ke Irwan sebagaimana yang diminta sebelumnya.

Namun untuk menghindari pemeriksaan di bandara karena membawa uang tunai yang banyak maka Xaveriandy menghubungi Willy Hamdry Sutatno di Jakarta agar rekening milik Willy menerima Rp100 juta dan langsung ditarik hari itu juga.

Pada sekitar pukul 19.30 WIB, Xaveriandy dan Memi tiba di bandara Halim Perdana Kusumah dan dijemput Willy sekaligus menyerahkan uang Rp100 juta ke Xaveriandy.

Xaveriandy dan Memi lalu menemui Irman di rumahnya di Jalan Denpasar C3 No 8 Kuningan Jakarta kemudian Memi menyerahkan uang sebesar Rp100 juta tersebut ke Irman dan tidak lama kemudian Irman, Xaveriandy dan Sutanto dan Memi ditangkap petugas KPK.

Atas perbuatan itu Irman didakwa berdasarkan pasal 12 hurub b atau pasal 11 No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Sedangkan Xaveriandy dan Memi didakwakan pasal berdasarkan pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP yang mengatur mengenai memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya. Ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.

Atas dakwaan ini, Irman mengatakan akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) dan akan dibacakan pada 15 November 2016.

"Cukup mengerti yang mulia," kata Irman.

"Kami akan mengajukan eksepsi yang mulia," kata salah satu tim pengacara Irman, Tommy Singh.

Sedangkan Xaveriandy dan Memi tidak mengajukan eksepsi dan sidang dilanjutkan pada 15 November 2016 dengan agenda pemeriksaan saksi.

(mdk/rhm)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Iwan Sutrisman Dijanjikan Jadi Tentara Malah Dibunuh Prajurit TNI AL, Ini Sosok Korban & Pelaku

Iwan Sutrisman Dijanjikan Jadi Tentara Malah Dibunuh Prajurit TNI AL, Ini Sosok Korban & Pelaku

Korban dijanjikan menjadi tentara dan pelaku meminta uang ratusan juta rupiah dari keluarga.

Baca Selengkapnya
Gara-gara Bawa Emas Banyak, Sultan Arab Saat Pulang Kampung Kena Bea Cukai Rp360 Juta 'Wajar itu Sudah Peraturan'

Gara-gara Bawa Emas Banyak, Sultan Arab Saat Pulang Kampung Kena Bea Cukai Rp360 Juta 'Wajar itu Sudah Peraturan'

Kedatangannya di Tanah Air, membuat Risma harus membayar sejumlah uang bea cukai yang totalnya sampai Rp360 juta. Ternyata ini yang dibawa.

Baca Selengkapnya
Momen Haji Isam Orang Terkaya di Kalsel Ulang Tahun, Hadiahnya Bukan Barang Mewah tapi Jajanan Kaki Lima

Momen Haji Isam Orang Terkaya di Kalsel Ulang Tahun, Hadiahnya Bukan Barang Mewah tapi Jajanan Kaki Lima

Bukan barang mewah, sang rekan malah memberinya hadiah tak terduga.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Irjen Iqbal Lepas Rombongan Mudik Gratis Tujuan Sumbar Sumut, Pastikan Dikawal Polisi

Irjen Iqbal Lepas Rombongan Mudik Gratis Tujuan Sumbar Sumut, Pastikan Dikawal Polisi

146 orang pemudik yang ikut dalam kegiatan mudik gratis.

Baca Selengkapnya
Cak Imin Tegaskan Koalisi Pendukung AMIN Solid Siap Mengajukan Hak Angket Kecurangan Pemilu

Cak Imin Tegaskan Koalisi Pendukung AMIN Solid Siap Mengajukan Hak Angket Kecurangan Pemilu

Cak Imin tak menjawab kapan hak angket bakal diusulkan secara resmi.

Baca Selengkapnya
Cak Imin: Gus Dur Mendidik Saya Hingga Jadi Cawapres

Cak Imin: Gus Dur Mendidik Saya Hingga Jadi Cawapres

Isu pengkhianatan kepada Gus Dur muncul setiap lima tahun, saat pemilu.

Baca Selengkapnya
Iwan Sutrisman Dibunuh Prajurit TNI AL Mayatnya Dibuang, Jasad Mr X Ditemukan Polisi Akhir 2022 ini Ramai Jadi Sorotan

Iwan Sutrisman Dibunuh Prajurit TNI AL Mayatnya Dibuang, Jasad Mr X Ditemukan Polisi Akhir 2022 ini Ramai Jadi Sorotan

Belakangan, salah satu temuan jasad oleh pihak kepolisian akhir tahun 2022 silam ramai disorot.

Baca Selengkapnya
Diremehkan Mantan Suami & Diganggu Preman, Janda Cantik 2 Anak Nekat Jualan Bakso Gerobak Kini Omzetnya Rp100 Juta

Diremehkan Mantan Suami & Diganggu Preman, Janda Cantik 2 Anak Nekat Jualan Bakso Gerobak Kini Omzetnya Rp100 Juta

Sempat kerja di Bandara Soekarno-Hatta selama dua tahun, Opi memutuskan buat banting setir berjualan bakso ikan dengan gerobak.

Baca Selengkapnya
Cak Imin: Ada Teman Bilang Kita Tidak Perlu Pilkada Lagi Kalau Pelaksanaannya Ancam Kepala Desa

Cak Imin: Ada Teman Bilang Kita Tidak Perlu Pilkada Lagi Kalau Pelaksanaannya Ancam Kepala Desa

Muhaimin atau Cak Imin pada siang harinya juga mencuitkan soal slepet.

Baca Selengkapnya