IPW Nilai Harus Ada Pati Polri Isi Pimpinan KPK Agar Tegas
Merdeka.com - Panitia seleksi (Pansel) masih terus mencari calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ideal melalui sejumlah tes. Diharapkan 20 dari 40 calon bisa lolos pada tahap profile assessment pada Jumat, 23 Agustus 2019 mendatang.
Latar belakang 40 calon pun beragam. Diantaranya, akademisi/dosen 7 orang, advokat/konsultan hukum 2 orang, jaksa 3 orang, pensiunan jaksa: 1 orang, hakim 1 orang, anggota Polri 6 orang, auditor 4 orang, komisi kejaksaan/komisi kepolisian nasional 1 orang, komisioner/pegawai KPK 5 orang, PNS 4 orang, pensiunan PNS 1 orang dan lain-lain 5 orang.
Sementara itu, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menilai Wakil Kepala Badan Reserse dan kriminal Mabes Polri, Irjen Antam Novambar menjadi salah satu perwira aktif Polri yang sejauh ini lolos tahapan seleksi calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lolosnya alumni Akademi Polisi (Akpol) tahun 1985 ini setelah melalui proses seleksi yang ketat Pansel KPK terhadap Capim KPK. Sebab dari 104 capim, pansel berhasil menyisihkan 64 dan menyisakan 40 orang, termasuk menyisihkan tiga jenderal senior Polri. Dan pekan depan akan ditetapkan 20 capim, sebelum penyaringan 10 besar.
Terkait adanya tudingan melakukan intimidasi terhadap Direktur Penyidik KPK oleh jenderal bintang dua itu kata Neta, sejauh ini belum ada pengaduan terkait tuduhan tersebut.
"Artinya sepanjang belum ada pengaduan, dan belum ada proses hukum, tudingan itu hanya sekadar isu yang tidak perlu ditanggapi," ujar Neta saat dikonfirmasi, Rabu (14/8).
Neta menyarankan, jika korban memang pernah diintimidasi sebaiknya lapor ke pansel agar diklarifikasi.
IPW berharap, pada tahapan seleksi berikutnya Pansel KPK bisa menyaring secara ketat capim yang tersisa hingga menyisakan empat polisi dan dua jaksa dan 14 figur lainnya yang punya kompetensi untuk ikut seleksi tahap akhir 10 besar Capim KPK.
Neta menambahkan, ke depan KPK harus diisi oleh dua Pati Polri sebagai pimpinan agar pimpinan KPK bisa tegas dan tidak takut pada bawahan.
Untuk diketahui, perhatian Antam dalam pemberantasan praktik korupsi sudah dimulainya sejak menjadi Kapolres Ketapang, Kalimantan Barat pada 2005. Antam dinilai mampu menghapus praktik pungutan liar (pungli). Selama 33 tahun berkarir, aktivitas Antam di Polri didominasi kegiatan di bidang reserse.
Meski berpangkat Irjen, ia diklaim jarang terlihat menggunakan fasilitas kedinasan. Bahkan Pati Polri ini sering terlihat menggunakan sepeda motor pribadi ke kantornya di Bareskrim Polri tanpa pengawalan dan ajudan.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ipda Febry Polwan Berwajah Imut Terima Penghargaan dari Jenderal Polisi, Penampilannya Berbaret Merah Disorot
Febry juga salah satu polwan termuda yang menjabat sebagai Kanit PPA Polres Klaten.
Baca SelengkapnyaPemilih Pemula Wajib Tahu, Ini Tahapan Mencoblos di TPS
Pemungutan suara pileg, termasuk pemilu anggota DPD RI, bersamaan dengan Pilpres 2024 digelar serentak pada 14 Februari mulai pukul 07.00-13.00 WIB.
Baca SelengkapnyaNiat Bela Wanita, Anak Pejabat Pangkalpinang Malah Dikeroyok Diduga Intel TNI hingga Babak Belur
Akibat kejadian tersebut, MA mengalami luka di wajah bagian bawah, pelipis, bibir, dan kepala bagian belakang.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
IPW Laporkan Ganjar Pranowo dan Eks Dirut Bank Jateng ke KPK Atas Dugaan Gratifikasi
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri membenarkan laporan aduan masyarakat IPW
Baca SelengkapnyaKisah Menegangkan Intel Polwan Beraksi, Menyamar Jadi Emak-Emak hingga PSK
Aksi penyamaran juga tidak luput harus dilakukan oleh seorang Polwan untuk mengungkapkan suatu kasus
Baca SelengkapnyaPemilih Pindah TPS Tak Bisa Pilih Caleg Sesuai Dapil Domisili
Adapun hak pemilih di TPS telah disesuaikan dengan DPT.
Baca SelengkapnyaMelihat Persiapan Warga Binaan Mencoblos di TPS Lapas Cipinang
Forkompimda meninjau kesiapan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Lapas Cipinang.
Baca SelengkapnyaDPR Setujui 7 Anggota LPSK Periode 2024-2029, Berikut Daftarnya
Setelah melalui proses fit and proper test, terpilihlah tujuh calon anggota LPSK.
Baca SelengkapnyaPolisi Tegaskan Tersangka Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL Hanya Firli Bahuri
Sebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Baca Selengkapnya