IPW Minta Kapolda Jabar Usut Pemukulan Bripda Daniel di Barak Dalmas
Merdeka.com - Indonesia Police Watch (IPW) meminta Propam dan Reskrimum Polda Jawa Barat (Jabar) mengusut dan memproses para pelaku penganiayaan terhadap anggota Polri Bripda Daniel Haposan yang terjadi di barak Dalmas Dit Samapta Polda Jabar, 28 Juli lalu. Selain itu, para pelaku harus dipecat dari keanggotaan karena mencoreng dan merugikan institusi Polri.
Plt Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menilai, pelaku yang juga kakak angkatannya itu sudah tidak layak sebagai anggota Polri. Pasalnya, dengan sesama anggota polisi saja sudah melakukan penganiayaan, bagaimana saat berhadapan dengan rakyat biasa.
"Bripda Daniel Haposan, anggota Dalmas Dit Samapta Polda Jabar merupakan bintara angkatan 45 telah dianiaya oleh kakak angkatannya yang bertugas di Kompi 1 Subdit Dalmas. Korban dianiaya dengan dipukul menggunakan tangan kosong ke arah perut di baraknya hari Rabu, 28 Juli 2021," katanya dalam siaran pers yang diterima, Minggu (8/8).
Akibat pukulan tersebut Bripka Daniel mengalami sesak napas dan dibawa oleh rekan-rekannya ke RS Sartika Asih Bandung. Dalam pemeriksaan Bripka Daniel terdapat luka bekas pukulan.
Kejadian ini telah dilaporkan Ipda Utep Rusli dengan membuat laporan model A ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) bernomor: LP/A/661/VII/2021/SPKT.DIT SAMAPTA/POLDA JABAR tertanggal 31 Juli 2021. Para pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP.
"Sementara melalui penanganan internal, para pelaku itu harus dipecat atau pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) karena jelas telah melanggar kode etik Polri dan juga Perturan Pemerintah 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri," tegasnya.
Peraturan pemerintah itu, secara tegas merumuskannya di pasal 14 ayat 1 huruf b yang menyatakan, anggota polri diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas polri apabila melakukan perbuatan dan prilaku yang dapat merugikan dinas kepolisian.
Dalam penjelasan pasal 14 ayat 1 huruf b itu disebutkan, berperilaku merugikan antara lain di huruf 1 adalah kelalaian dalam melaksanakan tugas dan kewajiban, dengan sengaja dan berulang-ulang dan tidak mentaati perintah atasan, penganiayaan terhadap sesama anggota polri, penggunaan kekuasaan di luar batas, sewenang-wenang, atau secara salah, sehingga dinas atau perseorangan menderita kerugian.
"Oleh sebab itu, IPW mendesak Kapolda Jabar, Irjen Ahmad Dofiri menggelar sidang etik dan memutuskan untuk memberhentikan para pelaku penganiayaan terhadap Bripda Daniel Haposan," pungkasnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah
Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaIpda Febry Polwan Berwajah Imut Terima Penghargaan dari Jenderal Polisi, Penampilannya Berbaret Merah Disorot
Febry juga salah satu polwan termuda yang menjabat sebagai Kanit PPA Polres Klaten.
Baca Selengkapnya12 Pengeroyok Anggota Polisi Saat Hendak Bubarkan Tawuran Ditangkap
Akibat peristiwa itu, anggota Polres Jakpus mengalami luka robek pada bagian kepala.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Eks Anggota Brimob Dilaporkan Istri ke Polres Depok Terkait KDRT, Pelaku Sudah Dipecat tapi Belum Ditahan
Korban akhirnya mendatangi penyidik untuk memastikan kasusnya berjalan sesuai prosedur.
Baca SelengkapnyaSidang Paripurna, PDIP dan PKB Minta Pimpinan DPR Serius Sikapi Wacana Hak Angket Pemilu
Sebab, dia menilai saat ini pengawasan DPR RI pada Pemilu 2024 tak ada marwahnya.
Baca SelengkapnyaJadi Tersangka, Polisi Pengemudi Alphard Ancam Warga Dijemput Propam dan Ditahan di Sel Khusus
Setelah ditetapkan tersangka, Bripka ED, polisi pengemudi Alphard yang ancam warga ditahan di sel khusus.
Baca SelengkapnyaSambut Isra Miraj, Wakil Ketua DPRD Turidi Susanto Ingatkan Silaturahmi Jangan Terputus Gara-Gara Pilpres
Warga juga diingatkan untuk selalu berbuat baik dalam bentuk apapun
Baca SelengkapnyaBawa Alphard Bodong, Ini Identitas Polisi Koboi Ancam Warga Pakai Pisau di Palembang
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengatakan, sikap Bripka ED mencoreng citra polisi di masyarakat.
Baca SelengkapnyaDiduga Lakukan Pelanggaran Pemilu, Anggota DPR RI Diproses Polres Batang
Diduga Lakukan Pelanggaran Pemilu, Anggota DPR RI Diproses Polres Batang
Baca Selengkapnya