Merdeka.com - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) kembali menggelar sidang pelanggaran etik kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Kali ini, eks Panit I Unit 1 Den A Ropaminal Propam Polri Iptu Hardista Pramana Tampubolon yang bakal jalani sidang selaku terperiksa, Kamis (22/9) siang ini.
Kabag Penum Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan, sidang tersebut dilaksanakan secara tertutup di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan. Iptu Hardista bakal disidang terkait dugaan pelanggaran etik di kasus Brigadir J.
"Hari ini ada agenda sidang KKEP terduga pelanggar Iptu HT di ruang sidang Divpropam Polri gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri," ujarnya dalam konferensi pers.
Sidang akan dipimpin Kombes Satius Ginting. Tim KKEP nantinya akan memeriksa enam saksi, yakni Kombes ANP, AKP IF, Iptu CA, Briptu SNH, Aiptu SA dan Aipda RJ guna membuktikan pelanggaran etik yang bersangkutan.
Adapun pada kasus pembunuhan Brigadir J, sejauh ini Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuwat Maruf, serta istri Sambo Putri Candrawathi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.
Selain itu, polisi juga telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Advertisement
AKP IF jadi anggota ke-13 yang telah dijatuhi sanksi pelanggaran etik setelah Iptu Januar Arifin dan Briptu Sigid Mukti Hanggono yang telah dijatuhi sanksi demosi selama 1 tahun.
Kemudian Brigpol Frillyan Fitri Rosadi menerima sanksi demosi 2 tahun; AKP Dyah Chandrawati demosi satu tahun; AKBP H. Pujiyarto ditempatkan di patsus selama 28 hari; Bharada Sadam, demosi 1 tahun; dan Briptu Firman Dwi Ariyanto, sanksi demosi selama satu tahun.
Sementara untuk yang menerima sanksi dipecat secara tidak hormat (PTDH) adalah, AKBP Jerry Raymond Siagian yang masih dalam proses tahap banding. Sedangkan untuk sanksi pelanggaran Obstruction Of Justice, Irjen Ferdy Sambo telah dinyatakan dipecat usai upaya bandingnya ditolak Majelis KKEP pada Senin (20/9).
Lalu untuk tingkat banding atas putusan PTDH lainnya yang masih dalam proses yakni; Kombes Pol Agus Nur Patria; Kompol Chuck Putranto; dan Kompol Baikuni Wibowo PS. Mereka adalah tiga pelanggar yang juga menjadi tersangka Obstruction Of Justice.
Lebih lanjut untuk tiga pelanggar Obstruction Of Justice yang masih menunggu persidangan diantaranya; Brigjen Pol Hendra Kurniawan Karopaminal Polri; AKBP Arif Rahman Arifin wakaden B Ropaminal Propam Polri; serta AKBP Arif Rahman Arifin wakaden B Ropaminal Propam Polri. [tin]
Baca juga:
Menebak Sosok 'Kakak Asuh' Ferdy Sambo
Kasus Private Jet Brigjen Hendra Kurniawan, Ombudsman Bakal Tanya Irwasum Polri
Terlibat Kasus Ferdy Sambo, Iptu Januar Arifin Wajib Pembinaan Kejiwaan dan Keagamaan
Tak Profesional di Kasus Brigadir J, Iptu Januar Arifin Disanksi Demosi 2 Tahun
Masih Proses, Berkas Administrasi Pemecatan Ferdy Sambo Segera Dikirim ke Setneg
Aktivitas Meningkat, Gunung Merapi Luncurkan Awan Panas 1,5 Km Arah Kali Boyong
Sekitar 6 Menit yang laluMengenakan Batik Hitam, Jokowi Disambut Kapolri dan Panglima dalam Rapim TNI-Polri
Sekitar 15 Menit yang laluKKB Diduga Bawa Pilot Susi Air dan 15 Pekerja Bangunan ke Mapenduma
Sekitar 16 Menit yang laluRapim TNI-Polri Bahas Pengamanan Pemilu 2024, Presiden Dijadwalkan Hadir
Sekitar 2 Jam yang laluGadai Motor Demi Urai Macet, Babinsa Azmiadi Kini Dipanggil Panglima TNI ke Jakarta
Sekitar 2 Jam yang laluRatusan Mahasiswa Universitas Brawijaya Keracunan Saat Kegiatan Kemah Kerja
Sekitar 3 Jam yang laluLima WNI Hilang Kontak Usai Gempa Turki, Dua di Antaranya Terapis Spa
Sekitar 3 Jam yang laluFakta-Fakta Kelompok Kriminal Bersenjata di Papua Bakar Pesawat Susi Air
Sekitar 4 Jam yang laluNono Bocah Juara Dunia Matematika Disiapkan Beasiswa di Universitas Massachusetts AS
Sekitar 5 Jam yang laluCari Rumah Teman, Seorang Wanita Nyaris Diamuk Massa Usai Dituduh Menculik Anak
Sekitar 5 Jam yang laluMirip Game GTA, Mobil Polisi Kejar-kejaran dengan Pikap Ugal-ugalan di Tol Semarang
Sekitar 6 Jam yang laluPolri Gandeng Kepolisian di ASEAN Bantu KPK Tangkap Buronan Korupsi
Sekitar 6 Jam yang laluDapil dan Kursi DPRD Kabupaten Bekasi di Pemilu 2024: Tambah 5, Ini Lengkapnya
Sekitar 7 Jam yang laluTimah Panas Akhir Aksi Duet Begal di Bandung
Sekitar 8 Jam yang laluPolisi Telusuri Imunisasi yang Dipakai Anak Gagal Ginjal Akut di Jakarta
Sekitar 15 Jam yang laluAnggota Brimob Bentak Babinsa TNI AD, Reaksi Prajurit Ini Bikin Merinding
Sekitar 18 Jam yang laluKetemu Jenderal Polisi, Pak Bhabin Ngaku Sama-sama Pernah Jadi Ajudan Wapres
Sekitar 18 Jam yang laluMomen Jenderal Mantan Ajudan Wapres Semangati Anggota Sakit, Beri Pelukan Hangat
Sekitar 19 Jam yang laluVIDEO: Jaksa Serang Agus Nurpatria, Bandingkan dengan Ricky Berani Tolak Sambo
Sekitar 23 Jam yang laluVIDEO: Dua Kejahatan Arif Rahman Eks Anak Buah Sambo di Kasus Brigadir J
Sekitar 23 Jam yang laluVIDEO: Jaksa Sentil Baiquni Soal Sikap Seorang Perwira Polisi Harus Gagah Berani
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Replik Jaksa, Sindir Sikap Ngeles Irfan Widyanto Makin Coreng Citra Polri
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Jaksa Serang Agus Nurpatria, Bandingkan dengan Ricky Berani Tolak Sambo
Sekitar 23 Jam yang laluVIDEO: Dua Kejahatan Arif Rahman Eks Anak Buah Sambo di Kasus Brigadir J
Sekitar 23 Jam yang laluVIDEO: Jaksa Sentil Baiquni Soal Sikap Seorang Perwira Polisi Harus Gagah Berani
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Replik Jaksa, Sindir Sikap Ngeles Irfan Widyanto Makin Coreng Citra Polri
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Replik Jaksa, Sindir Sikap Ngeles Irfan Widyanto Makin Coreng Citra Polri
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Arif Terisak Sampaikan Pembelaan Beri Pesan Cinta ke Istri, Ibu Hingga Hakim
Sekitar 4 Hari yang laluVIDEO: Serangan Balik Bharada E, Sindir Jaksa Ngotot 12 Tahun Penjara
Sekitar 5 Hari yang laluKemenkes: Antibodi Masyarakat Sudah Divaksinasi Booster Naik Hampir 3 Kali Lipat
Sekitar 18 Jam yang laluApakah Boleh Memperoleh Vaksin Campak Bersamaan dengan Booster COVID-19?
Sekitar 1 Minggu yang laluPrediksi Dewa United Vs Borneo FC di BRI Liga 1: Menanti Egy Maulana Vikri Meledak Lagi
Sekitar 2 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami