Interpol Polri Kawal Deportasi Buronan Mitsuhiro Taniguchi sampai Jepang
Merdeka.com - Tim dari Interpol Polri tengah mengawal proses deportasi terhadap Mitsuhiro Taniguchi (47). Buronan kasus dugaan penipuan bantuan sosial Covid-19 dikawal sampai diterima pihak kepolisian di Jepang.
"NCB Interpol Indonesia bekerja sama dengan Imigrasi pagi ini telah melakukan deportasi buronan WN Jepang Mitsuhiro Taniguchi kepada pihak polisi Jepang yang menjemput langsung dan akan mengawal subjek sampai ke Jepang," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada awak media, Jakarta, Rabu (22/6).
Dedi menjelaskan bahwa pengawalan proses deportasi dilakukan lantaran dalam proses penangkapan ini adanya kerja sama dengan kepolisian Tokyo, Jepang, atau skema Police to Police. "Karena warga Jepang yang dideportasi statusnya pelaku kejahatan di Jepang jadi harus ada kerja sama police to police," ujar Dedi.
Dideportasi karena Tak Miliki Izin Tinggal
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi telah mendeportasi Mitsuhiro Taniguchi (47) seorang buronan dari Kepolisian Tokyo tersangka dugaan penipuan bantuan sosial Covid-19 di Jepang ke negara asalnya, Rabu (22/6) hari ini. Koordinator Pendetensian dan Pendeportasian Ditjen Imigrasi Douglas Simamora menyampaikan pemulangan Mitsuhiro sebagaimana telah diatur dalam pasal 75 UU No6 Tahun 2011, karena tidak memiliki izin untuk tinggal.
"Yang bersangkutan dideportasi dikarenakan tidak memiliki izin tinggal. Paspor kebangsaannya telah dicabut oleh Pemerintah Jepang" jelas Douglas dalam keterangannya.
Selain itu, Douglas menjelaskan Mitsuhiro juga diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati dan menaati peraturan perundang-undangan.
Dicekal Masuk Indonesia
Mitsuhiro diketahui masuk ke Indonesia pada tahun 2020 dengan visa tinggal terbatas untuk penanam modal. Izin tinggal terakhir yang dimiliki Mitsuhiro adalah KITAS yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Jakarta Selatan pada tanggal 19 April 2021 dan berlaku hingga 17 Juni 2023.
Dengan dipulangkannya Mitsuhiro ke negaranya, dia langsung masuk ke dalam daftar penangkalan dan secara otomatis tidak bisa masuk ke wilayah Indonesia selama kurun waktu tertentu. "Yang bersangkutan akan dimasukan ke dalam daftar penangkalan, " ujarnya.
Proses pemulangan Mitsuhiro menggunakan pesawat Japan Airlines JL720 yang berangkat dari Bandara Soekarno Hatta menuju Narita Jepang pukul 06.35 WIB.
Sebelumnya, Mitsuhiro ditangkap di tempat persembunyiannya di daerah Kalirejo, Lampung Tengah, Selasa (7/6). Dalam pelariannya dia membuka usaha bisnis perikanan selama di Lampung.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gandeng Imigrasi, Polri Tangkap DPO Interpol WN Jepang di Batam
Pengungkapan ini merupakan koordinasi yang baik antara Polri dengan pihak Imigrasi.
Baca SelengkapnyaWNI di Jepang Meninggal Dunia Akibat Covid-19
Warga negara Indonesia (WNI) berinisial SAP yang melewati izin tinggal (overstay) meninggal dunia di Rumah Sakit Sano Ishikai, Tochigi, Kamis (25/1).
Baca SelengkapnyaPolisi Tangguhkan Penahanan Istri Anggota TNI yang Viralkan Perselingkuhan Suaminya
Kepolisian mengabulkan permintaannya dan penahanan tersangka Anandira
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pesan Jenderal Intel ke Taruna Akpol: Ikhtiar Hingga Garis Batas lalu Biarkan Doa & Takdir Bertarung di Langit
Jenderal bintang dua Polri berikan pesan kepada taruna-taruni Akademi Kepolisian (Akpol).
Baca SelengkapnyaBuronan Kasus Penipuan Uang di China 11 Tahun Kabur ke Indonesia, Tinggal di Jakut hingga Punya KTP
LY ditangkap di rumahnya Perumahan Concerto, Pantai Indah Kapuk, Penjaringan pada Selasa (13/2) sore.
Baca SelengkapnyaTinjau Banjir di Semarang Utara, Wali Kota Ita Ikut Bantu Evakuasi Warga
Mbak Ita membawa sejumlah logistik bantuan berupa air bersih, sembako, selimut yang akan dibagikan kepada warga terdampak.
Baca SelengkapnyaGelapkan Pajak dan Sembunyi di Bali, Bule Rusia Dideportasi
Petugas Imigrasi mendeportasi WN Rusia berinisial DL (36). Dia diketahui melakukan penggelapan pajak skala besar di negaranya lalu sembunyi di Bali.
Baca SelengkapnyaPasca Pandemi Covid-19, Penempatan Pekerja Migran Terus Meningkat
Pemerintah akui penempatan pekerja migran masih memiliki berbagai tantangan.
Baca SelengkapnyaIni Alasan Polisi Tidak Tahan Sihol Situngkir, Tersangka TPPO Berkedok Mahasiswa Magang Ferienjob Jerman
Sihol Situngkir ternyata mendapat uang Rp48 juta dari hasi mempromosikan program ferienjob magang mahasiswa ke Jerman.
Baca Selengkapnya