Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Interpol Polri Kawal Deportasi Buronan Mitsuhiro Taniguchi sampai Jepang

Interpol Polri Kawal Deportasi Buronan Mitsuhiro Taniguchi sampai Jepang Mitsuhiro Taniguchi. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Tim dari Interpol Polri tengah mengawal proses deportasi terhadap Mitsuhiro Taniguchi (47). Buronan kasus dugaan penipuan bantuan sosial Covid-19 dikawal sampai diterima pihak kepolisian di Jepang.

"NCB Interpol Indonesia bekerja sama dengan Imigrasi pagi ini telah melakukan deportasi buronan WN Jepang Mitsuhiro Taniguchi kepada pihak polisi Jepang yang menjemput langsung dan akan mengawal subjek sampai ke Jepang," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada awak media, Jakarta, Rabu (22/6).

Dedi menjelaskan bahwa pengawalan proses deportasi dilakukan lantaran dalam proses penangkapan ini adanya kerja sama dengan kepolisian Tokyo, Jepang, atau skema Police to Police. "Karena warga Jepang yang dideportasi statusnya pelaku kejahatan di Jepang jadi harus ada kerja sama police to police," ujar Dedi.

Dideportasi karena Tak Miliki Izin Tinggal

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi telah mendeportasi Mitsuhiro Taniguchi (47) seorang buronan dari Kepolisian Tokyo tersangka dugaan penipuan bantuan sosial Covid-19 di Jepang ke negara asalnya, Rabu (22/6) hari ini. Koordinator Pendetensian dan Pendeportasian Ditjen Imigrasi Douglas Simamora menyampaikan pemulangan Mitsuhiro sebagaimana telah diatur dalam pasal 75 UU No6 Tahun 2011, karena tidak memiliki izin untuk tinggal.

"Yang bersangkutan dideportasi dikarenakan tidak memiliki izin tinggal. Paspor kebangsaannya telah dicabut oleh Pemerintah Jepang" jelas Douglas dalam keterangannya.

Selain itu, Douglas menjelaskan Mitsuhiro juga diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati dan menaati peraturan perundang-undangan.

Dicekal Masuk Indonesia

Mitsuhiro diketahui masuk ke Indonesia pada tahun 2020 dengan visa tinggal terbatas untuk penanam modal. Izin tinggal terakhir yang dimiliki Mitsuhiro adalah KITAS yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Jakarta Selatan pada tanggal 19 April 2021 dan berlaku hingga 17 Juni 2023.

Dengan dipulangkannya Mitsuhiro ke negaranya, dia langsung masuk ke dalam daftar penangkalan dan secara otomatis tidak bisa masuk ke wilayah Indonesia selama kurun waktu tertentu. "Yang bersangkutan akan dimasukan ke dalam daftar penangkalan, " ujarnya.

Proses pemulangan Mitsuhiro menggunakan pesawat Japan Airlines JL720 yang berangkat dari Bandara Soekarno Hatta menuju Narita Jepang pukul 06.35 WIB.

Sebelumnya, Mitsuhiro ditangkap di tempat persembunyiannya di daerah Kalirejo, Lampung Tengah, Selasa (7/6). Dalam pelariannya dia membuka usaha bisnis perikanan selama di Lampung.

(mdk/yan)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Gandeng Imigrasi, Polri Tangkap DPO Interpol WN Jepang di Batam

Gandeng Imigrasi, Polri Tangkap DPO Interpol WN Jepang di Batam

Pengungkapan ini merupakan koordinasi yang baik antara Polri dengan pihak Imigrasi.

Baca Selengkapnya
WNI di Jepang Meninggal Dunia Akibat Covid-19

WNI di Jepang Meninggal Dunia Akibat Covid-19

Warga negara Indonesia (WNI) berinisial SAP yang melewati izin tinggal (overstay) meninggal dunia di Rumah Sakit Sano Ishikai, Tochigi, Kamis (25/1).

Baca Selengkapnya
Polisi Tangguhkan Penahanan Istri Anggota TNI yang Viralkan Perselingkuhan Suaminya

Polisi Tangguhkan Penahanan Istri Anggota TNI yang Viralkan Perselingkuhan Suaminya

Kepolisian mengabulkan permintaannya dan penahanan tersangka Anandira

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pesan Jenderal Intel ke Taruna Akpol: Ikhtiar Hingga Garis Batas lalu Biarkan Doa & Takdir Bertarung di Langit

Pesan Jenderal Intel ke Taruna Akpol: Ikhtiar Hingga Garis Batas lalu Biarkan Doa & Takdir Bertarung di Langit

Jenderal bintang dua Polri berikan pesan kepada taruna-taruni Akademi Kepolisian (Akpol).

Baca Selengkapnya
Buronan Kasus Penipuan Uang di China 11 Tahun Kabur ke Indonesia, Tinggal di Jakut hingga Punya KTP

Buronan Kasus Penipuan Uang di China 11 Tahun Kabur ke Indonesia, Tinggal di Jakut hingga Punya KTP

LY ditangkap di rumahnya Perumahan Concerto, Pantai Indah Kapuk, Penjaringan pada Selasa (13/2) sore.

Baca Selengkapnya
Tinjau Banjir di Semarang Utara, Wali Kota Ita Ikut Bantu Evakuasi Warga

Tinjau Banjir di Semarang Utara, Wali Kota Ita Ikut Bantu Evakuasi Warga

Mbak Ita membawa sejumlah logistik bantuan berupa air bersih, sembako, selimut yang akan dibagikan kepada warga terdampak.

Baca Selengkapnya
Gelapkan Pajak dan Sembunyi di Bali, Bule Rusia Dideportasi

Gelapkan Pajak dan Sembunyi di Bali, Bule Rusia Dideportasi

Petugas Imigrasi mendeportasi WN Rusia berinisial DL (36). Dia diketahui melakukan penggelapan pajak skala besar di negaranya lalu sembunyi di Bali.

Baca Selengkapnya
Pasca Pandemi Covid-19, Penempatan Pekerja Migran Terus Meningkat

Pasca Pandemi Covid-19, Penempatan Pekerja Migran Terus Meningkat

Pemerintah akui penempatan pekerja migran masih memiliki berbagai tantangan.

Baca Selengkapnya
Ini Alasan Polisi Tidak Tahan Sihol Situngkir, Tersangka TPPO Berkedok Mahasiswa Magang Ferienjob Jerman

Ini Alasan Polisi Tidak Tahan Sihol Situngkir, Tersangka TPPO Berkedok Mahasiswa Magang Ferienjob Jerman

Sihol Situngkir ternyata mendapat uang Rp48 juta dari hasi mempromosikan program ferienjob magang mahasiswa ke Jerman.

Baca Selengkapnya