Instruksi Gubernur Kaltim Tak Keluar Rumah, Warga Panik Borong Belanjaan
Merdeka.com - Warga Samarinda sempat dibuat panik dengan instruksi Gubernur Kaltim Isran Noor No 1/2021, agar warga tidak keluar rumah tiap Sabtu-Minggu, mulai hari ini. Aksi borong barang kebutuhan sempat terjadi Jumat (5/2) malam. Ayam potong tembus Rp 80 ribu per ekor.
Instruksi Gubernur Isran Noor diteken Kamis (4/2), dan beredar Jumat (5/2), guna menekan sebaran Covid-19. Dua dari 8 poin penting instruksi itu, adalah meminta pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di 10 kabupaten/kota, serta warga diminta tidak keluar rumah tiap Sabtu - Minggu mulai 6 Februari 2021 ini.
Pada Jumat (5/2) malam, warga panik, dan memborong sejumlah barang kebutuhan di pasar, guna memenuhi kebutuhan mereka selama dua hari, Sabtu dan Minggu. Imbasnya, harga pun melonjak.
"Saya jual Jumat malam tadi harga Rp 80 ribu per ekor. Karena yang beli memang ramai, stok sedikit," kata Asri (30), seorang pedagang ayam potong di kawasan sekitar Pasar Segiri Jalan Perniagaan Samarinda, Sabtu (6/2) sore.
Hari ini, Asri masih menjual ayam potong pada harga Rp 45 ribu. "Normalnya Rp 28 ribu. Karena stok sedikit. Ini saja saya jual ayam sisa tadi malam," ujar dia.
"Stok sedikit, karena kita ambil ayam dari Muara Badak (Kutai Kartanegara) dan Balikpapan. Susah kita mau bolak balik, karena kan masuk ke Balikpapan misalnya, wajib tes Covid-19. Sekali tes Rp 120 ribu. Jadi kita berhitung juga," ungkap Asri.
Dayat (42), pemilik usaha jajanan memerlukan telur ayam untuk membuat jajanan. Harganya pun naik, karena ramai dicari warga untuk persiapan dua hari, sesuai instruksi Gubernur.
"Tadi malam, saya beli telur sepiring harga Rp 48 ribu. Karena kurang, saya beli lagi sejam kemudian, naik jadi Rp 52 ribu. Ya warga ramai beli, karena mengira benar-benar dilarang keluar rumah," demikian Dayat.
Pantauan merdeka.com, suasana kota Samarinda sedari pagi, memang menjadi lebih lengang. Pertokoan tutup, tanpa terkecuali pusat perbelanjaan. Demikian halnya dengan pasar tradisional.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketahui Daftar Barang Impor yang Diizinkan Masuk Bea Cukai
Pemerintah ingin memastikan agar masyarakat tidak melakukan hal ini setibanya pulang dari luar negeri dengan barang impor.
Baca SelengkapnyaUsai Ramai Dikritik Wajib Lapor Barang Sebelum ke Luar Negeri, Ditjen Bea Cukai: Kebijakannya Tidak Wajib
Aturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca SelengkapnyaWarga Indonesia Beli Gula & Kopi Jalan Kaki ke Malaysia, Prajurit TNI Langsung Memeriksanya 'Lain kali belanja di Indonesia Ya'
Masyarakat perbatasan di Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat memilih belanja kebutuhan rumah tangga ke Malaysia dengan berjalan kaki.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemerintah Bantah Kenaikan Harga dan Kelangkaan Beras Akibat Program Bansos Pangan, Begini Penjelasannya
Pemerintah membantah kenaikan harga dan kelangkaan beras karena program bansos pangan yang aktif dibagikan belakangan ini.
Baca SelengkapnyaAwalnya Gerombolan Pemuda Ini Ditegur Pak Bhabin Motornya Tak Sesuai Aturan, Endingnya Diberi Kejutan Bikin Tersenyum
Brigadir Agus Kurniawan kedapatan menghampiri segerombolan pemuda di pinggir jalan.
Baca SelengkapnyaJelang Lebaran, Pemerintah Impor 22.500 Ton Beras dari Kamboja
Impor beras dari Kamboja untuk memenuhi kebutuhan stok beras menjelang Idul Fitri 1445H.
Baca SelengkapnyaDijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan
Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaWajah Bahagia Penjual Kacang Rebus Bertemu Perwira Polisi, Bisa Pulang Lebih Cepat ke Rumah
Sosok perwira polisi baik melarisi dagangan penjual kacang rebus di kaki lima. Aksi terpujinya mampu membuat penjual kacang bahagia.
Baca SelengkapnyaDirut Bulog Tegaskan Pemerintah Tidak Akan Ubah HET Meski Harga Beras Mahal dan Langka
Meskipun harga beras saat ini mahal dan langka, Pemerintah tidak akan mengubah Harga Eceran Tertinggi (HET).
Baca Selengkapnya