Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Insentif Untuk Tenaga Medis yang Tangani Covid-19 Belum Cair

Insentif Untuk Tenaga Medis yang Tangani Covid-19 Belum Cair Rapid test Covid-19 di Bundaran HI. ©2020 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjanjikan insentif bagi para tenaga medis yang menjadi garda terdepan membantu pasien Covid-19. Namun hingga kini, insentif yang dijanjikan disebut tak kunjung turun.

Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Harif Fadhilah mengakui, jika uang insentif yang dijanjikan Presiden Joko Widodo untuk tenaga medis, termasuk perawat belum turun. Diakibatkan belum adanya petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah secara resmi.

"Minggu yang lalu si belum ya, seminggu sebelum lebaran si belum ya. Saya belum nanya lagi soalnya. Cuman rasanya memang karena belum keluar itu, karena juknisnya belum ada secara resmi, saya hanya sempat baca dan dapat dari share pada saat itu," jelas Harif saat dihubungi merdeka.com, Rabu (27/5).

Saat ditanyakan informasi terbaru kapan insentif itu turun, Harif menjelaskan, proses pencairan bila mengacu pada juknis tergantung dari usulan pimpinan rumah sakit, tempat tenaga medis bekerja.

"Nah juknisnya itu barang kali, jadi petunjuk teknisnya nanti mengatur siapa saja yang dapat, mekanismenya bagaimana. Sampai kapan uang insentif itu diterima tergantung pada usulan dari pimpinan layanan kesehatan atau dinas kesehatan. Jadi, kalau belum ada usul, tidak bisa diproses, nah kan begitu," terangnya.

Dia menambahkan, jika persiapan pencairan insentif salah satunya, berdasarkan hitungan jam kerja setiap tenaga medis. Maka insentif setiap tenaga medis kemungkinan berbeda-beda besarannya.

"Jadi saya baca waktu itu, di pedomannya itu yang mengajukan pimpinan layanan kesehatan, kalau yang di Puskesmas itu dinas kesehatan jadi memang tergantung itu juga ya, barang kali. Dan untuk besaran insentifnya tergantung dari proporsi bekerja maupun pasien yang ditangani setiap tenaga medis," katanya.

Oleh sebab itu, dia mengatakan, jika pemerintah harus segera melakukan sosialisasi pencairan insentif kepada para pimpinan rumah sakit, terkait mekanisme yang berlaku nantinya.

"Karena usulan itu, kan memang sistemnya tidak Kemenkes bayar secara glondongan gitu. Nah siapa dapet berapa. Semisal, jika dokter 1 bulan full dia bisa dapat 10 juta, tapi misalkan 15 hari dapat separuhnya. Data-data seperti itu kan didapat dari pihak rumah sakit," ujarnya.

Tenaga Medis Yang Dapat Insentif

Sementara itu, dia mengakui jika tidak seluruh tenaga medis mendapatkan insentif. Hanya tenaga medis yang bekerja di rumah sakit rujukan khusus Covid-19, rujukan, puskesmas, dan RS swasta yang ditunjuk pemerintah.

"Jadi ada beberapa perawat di RS khusus Covid seperti RSPI Sulianto Saroso itu dapat. Termasuk rujukan Khusus Covid-19 semua tenaga medisnya, misal perawat untuk rawat inap, ICU, Isolasi dan lain-lain," sebutnya.

"Kedua adalah perawat yang bertugas di RS rujukan tapi bukan rujukan khusus. Melainkan, rujukan yang boleh melayani Covid, seperti RS Pemda, gitu tetap menerima pasien covid. Nah itu yang mendapatkan juga hanya UGD, ICU, dan isolasi," tambahnya.

Kemudian untuk tenaga medis di puskesmas, kata Harif, diberikan kepada perawat yang melakukan tracing (melacak) penyebaran pasien Covid-19. Lalu, Adapun RS swasta hanya yang ditunjuk pemerintah melayani untuk Covid-19.

"Itu memang kalau kita telusuri tidak sederhana menghitung dari juknisnya dan begitu juga dipahami oleh pimpinan Rumah Sakit untuk kemudian diusulkan data satu bulan terhitung pada bulan April. Kecuali seperti tenaga medis si wisma Atlet yang sudah berjalan sebelum April ya," ujarnya.

Insentif Tenaga Medis

Pada Maret lalu, Presiden Joko Widodo menjanjikan insentif untuk tenaga medis. Jumlahnya telah dihitung oleh Menteri Keuangan.

"Pada kesempatan baik ini, kemarin kita telah rapat dan telah diputuskan dan telah dihitung oleh Kementerian Keuangan bahwa akan diberi insentif keuangan kepada tenaga medis," tutur Jokowi di lokasi, Senin (23/3).

Jokowi merinci, untuk para dokter spesialis akan diberikan insentif sebesar Rp15 juta, dokter umum dan dokter gigi Rp10 juta, bidan dan perawat Rp7,5 juta, juga tenaga medis lainnya Rp5 juta.

"Dan santunan kematian Rp300 juta dan ini hanya berlaku untuk daerah yang telah menyatakan tanggap darurat," jelas dia.

(mdk/rnd)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kasus Covid-19 Muncul lagi, Sekda Jateng Sebut yang Terpapar Karena Belum Booster

Kasus Covid-19 Muncul lagi, Sekda Jateng Sebut yang Terpapar Karena Belum Booster

Terkait mobilisasi orang yang banyak berpotensi terjadi pada liburan Natal dan Tahun Baru, pemerintah belum mengeluarkan kebijakan pembatasan perjalanan.

Baca Selengkapnya
Menkes Budi: Kasus Covid-19 di Indonesia Jelang Natal dan Tahun Baru 2024 Tak Mengkhawatirkan

Menkes Budi: Kasus Covid-19 di Indonesia Jelang Natal dan Tahun Baru 2024 Tak Mengkhawatirkan

Budi juga menganjurkan masyarakat untuk kembali menggunakan masker saat mengakses tempat-tempat yang rawan.

Baca Selengkapnya
Penyebab Selesma dan Gejalanya yang Perlu Diwaspadai, Kenali Cara Mencegahnya

Penyebab Selesma dan Gejalanya yang Perlu Diwaspadai, Kenali Cara Mencegahnya

Selesma adalah infeksi virus yang menyerang saluran pernapasan bagian atas, seperti hidung dan tenggorokan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Covid-19 Naik Lagi, Menkes Minta Masyarakat Pakai Masker Selama Libur Akhir Tahun

Covid-19 Naik Lagi, Menkes Minta Masyarakat Pakai Masker Selama Libur Akhir Tahun

Imbauan ini mengingat penularan Covid-19 dilaporkan kembali meningkat dalam beberapa waktu terakhir.

Baca Selengkapnya
Jokowi ke Menkes soal Kasus Covid-19: Amati Betul Secara Detail Perkembangannya Seperti Apa

Jokowi ke Menkes soal Kasus Covid-19: Amati Betul Secara Detail Perkembangannya Seperti Apa

Informasi Jokowi terima dari Menkes, kasus Covid-19 masih dalam kondisi yang baik meski memang ada kenaikan.

Baca Selengkapnya
Kasus Covid-19 Meningkat di 21 Provinsi

Kasus Covid-19 Meningkat di 21 Provinsi

Tren kenaikan kasus mingguan Covid-19 nasional per 9 Desember 2023 dilaporkan menyentuh angka 554 kasus positif.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni

Pemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni

Pemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.

Baca Selengkapnya
Lezatnya Ketupat Colet, Hidangan Khas Melayu yang Wajib Disajikan Saat Lebaran di Kalimantan

Lezatnya Ketupat Colet, Hidangan Khas Melayu yang Wajib Disajikan Saat Lebaran di Kalimantan

Lebaran menjadi momen hadirnya hidangan-hidangan khas daerah yang mungkin jarang ditemukan serta menambah suasana Idul Fitri semakin terasa.

Baca Selengkapnya
Cak Imin ke Pemerintah: Jangan Sampai Beras Naik Tak Terkenadli Jelang Bulan Ramadan

Cak Imin ke Pemerintah: Jangan Sampai Beras Naik Tak Terkenadli Jelang Bulan Ramadan

Cak Imin mengingatkan agar pemerintah berhati-hati menangani kelangkaan beras.

Baca Selengkapnya