Ini yang Digali Bareskrim dari Wartawan Edy Mulyadi Terkait Penembakan Laskar FPI

Senin, 14 Desember 2020 17:51 Reporter : Bachtiarudin Alam
Ini yang Digali Bareskrim dari Wartawan Edy Mulyadi Terkait Penembakan Laskar FPI Gedung Bareskrim Mabes Polri. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menjelaskan alasan pemanggilan terhadap wartawan Edy Mulyadi guna dimintai keterangan terkait insiden baku tembak yang menewaskan enam Anggota Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek (Japek), Jawa Barat.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan jika alasan pemanggilan Edy Mulyadi wartawan yang mendapatkan informasi untuk dimintai keterangan. Sekedar informasi bila Edy Mulyadi yang dimaksud menjabat sebagai Sekjen Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF).

"Penyidik berharap saudara EM mau memberikan informasi sebenar-benarnya, saya ulangi sebenar-benarnya dan seterang-terangnya, terkait peristiwa tersebut. Sebagaimana yang disampaikan saudara EM kepada seseorang saksi," kata Ahmad di Mabes Polri, Senin (14/12).

Diketahui kalau Edy dalam video youtubenya yang diambil langsung dari TKP Tol Jakarta-Cikampek KM 50, mengakui jika dirinya mendapatkan keterangan dari saksi kunci terkait baku tembak polisi dengan pengawal Habib Rizieq.

"Kami sampaikan, penyidik sampaikan saudara EM tidak perlu khawatir karena penyidik ingin mendapatkan informasi yang sebenarnya terkait kejadian yang diketahui saudara EM. intinya kalau saudara EM tahu, tidak berkoar-koar di luar sampaikan kepada penyidik," ujarnya.

Hal itu dilakukan, lantaran penyidik sudah memeriksa saksi yang dimaksud Edy Mulyadi. Oleh sebab itulah, perlunya keterangan dari Edy agar memperkuat kesaksian yang dimaksud.

"Kemudian terkait dengan adanya video yang dibuat kemudian diposting hal itu masih didalami penyidik Direktorat Cyber Bareskrim Polri," katanya.

Namun demikian, sampai dengan saat ini Edy Mulyadi yang dijadwalkan untuk menghadiri pemanggilan pada Senin (14/12) tidak kunjung datang penuhi panggilan tersebut.

2 dari 2 halaman

Edy Dipanggil Penyidik

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang wartawan bernama Edy Mulyadi di Kantor Bareskrim, Jakarta, Senin siang, sebagai saksi dalam kasus penembakan enam orang Laskar Front Pembela Islam (FPI).

"Iya, yang bersangkutan sebagai saksi dalam kasus laporan penyerangan petugas di (Tol) Jakarta-Cikampek 50," kata Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes John Weynart Hutagalung seperti diberitakan Antara, Senin (14/12).

Menurut dia, Edy hendak dimintai keterangan karena ada saksi di tempat kejadian perkara (TKP) rest area yang mengaku bertemu dengan Edy.

"Karena ada saksi di TKP rest area yang bertemu dengan yang bersangkutan," kata John.

Sebelumnya, surat panggilan dengan nomor: S.Pgl/2792/XII/2020/Dit Tipidum beredar di media sosial Twitter.

Surat itu berisi panggilan pemeriksaan terhadap Edy Mulyadi yang bekerja sebagai wartawan untuk menemui penyidik di Kantor Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada hari Senin (14/12) guna didengarkan keterangannya sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang juncto tindak pidana kepemilikan senjata api dan senjata tajam tanpa izin dan/atau melawan petugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP jo. Pasal 1 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan/atau Pasal 214 KUHP dan/atau Pasal 216 KUHP.

Informasi dihimpun, Edy Mulyadi membuat video reportase wawancara saksi yang melihat peristiwa penembakan Laskar FPI di KM50 Tol Cikampek. Dalam video itu, nampak Edy mengenakan kemeja biru, dibalut rompi oranye yang di bagian belakang bertuliskan 'Pers'. Sementara itu, bagian depan rompi bertuliskan ForumNewsNetwork (FNN). Ia menyebutkan menurut keterangan saksi yang diperoleh tidak terdengar suara tembak menembak. Saksi hanya mendengar suara tembakan sebanyak 2 kali. [rhm]

Baca juga:
Polisi Buru LM, Pelaku Utama Pengancam Menko Polhukam Mahfud MD
Usai Diperiksa, Simpatisan FPI yang Ancam Penggal Polisi Mengaku Khilaf
Di Komnas HAM, Kapolda Metro Janji Ungkap Kematian 6 Laskar FPI secara Transparan
Kuasa Hukum Rizieq Syihab Segera Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Wartawan Edy Mulyadi Diperiksa Bareskrim jadi Saksi Penembakan Laskar FPI
CCTV KM50 Tol Cikampek Rusak saat Penembakan Laskar FPI, Ini Kata Dirut Jasa Marga

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini