Merdeka.com - Polri tengah menggodok teknis dan aturan peralihan 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipecat pada 30 September 2021 untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Ada sejumlah tugas yang disiapkan setelah rekrutmen tersebut dilakukan.
"Melakukan pencegahan korupsi. Misalnya kegiatan pendampingan pengadaan barang dan jasa, kemudian juga berkaitan dengan pandemi Covid ini kan perlu kita ada pendampingan berkaitan dengan penggunaan anggaran Covid, dan kemudian juga ada hal-hal lain yang sesuai kebutuhan organisasi Polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono kepada wartawan, Jumat (1/10).
Argo mengatakan, rekrutmen tersebut tentunya dalam rangka memenuhi kebutuhan organisasi Polri. Terlebih Polri dan KPK merupakan institusi yang tidak bisa dipisahkan.
"KPK dibentuk pun itu kepolisian ada di sana. Jadi penyidik Polri sudah ada di KPK. Jadi rasanya itu antara KPK dengan kepolisian itu tidak bisa terpisahkan, jadi kita selalu ada silaturahmi dan komunikasi," jelas Argo.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi pada 30 September 2021, resmi mengumumkan pemecatan secara hormat kepada 57 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat tes wawasan kebangsaan (TWK).
"Secara legalitas tentu proses itu semua sudah kita ikuti, hari ini dengan berat hati, akhirnya 57 pegawai itu, kita berhentikan dengan hormat karena syarat menjadi ASN itu tidak terpenuhi," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers, Kamis (30/9).
Alex menyatakan bahwa pemecatan kepada para pegawai yang tidak lolos TWK, tidak serta merta dilakukan. Pasalnya para pimpinan telah berusaha perjuangkan nasib mereka dari semula 75 pegawai dinyatakan tidak lolos TWK, menjadi 57 pegawai.
"Tentu kami berjuang, dalam rapat koordinasi akhirnya disepakati ada 24 yang masih bisa dibina, dan dari 24 tersebut yang 18 yang berangkat, yang 6 menolak. Akhirnya yang 18 kita lantik secara susulan," ujarnya.
"Begitu, itu perjuangan pimpinan waktu melakukan rapat koordinasi untuk menindaklanjuti dari statement presiden. Agar dilakukan koordinasi antarlembaga dan KPK sudah melakukan koordinasi itu dengan Menpan RB, BKN, Kumham, KASN, dan LAN ada enam lembaga termasuk KPK saat itu," tambahnya.
Sehingga, Alex menegaskan jika keputusan pemecatan terhadap ke 57 pegawai bukanlah hanya keputusan KPK sendiri. Terlebih pihaknya telah mendengarkan alasan dari para asesor (penguji) yang merincikan hasil TWK tersebut.
"Bagaimana pun peralihan status pegawai KPK menjadi ASN itu yang punya kunci pintu untuk membuka yang bersangkutan boleh atau tidak boleh menjadi ASN itu bukan di KPK," jelasnya.
Sebelumnya, sebanyak 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) akan dipecat pada 30 September 2021. Hal tersebut diungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/9) hari ini.
"Memberhentikan dengan hormat kepada 51 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat per tanggal 30 September 2021," ujar Alex saat jumpa pers seperti dikutip dalam chanel youtube KPK.
Alex menyebut jika 51 pegawai itu merupakan pegawai yang mendapat rapor merah dalam TWK. Sementara 6 lainnya adalah mereka yang tak bersedia mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi pada 30 September 2021, resmi mengumumkan pemecatan secara hormat kepada 57 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat tes wawasan kebangsaan (TWK).
"Secara legalitas tentu proses itu semua sudah kita ikuti, hari ini dengan berat hati, akhirnya 57 pegawai itu, kita berhentikan dengan hormat karena syarat menjadi ASN itu tidak terpenuhi," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers, Kamis (30/9).
Alex menyatakan bahwa pemecatan kepada para pegawai yang tidak lolos TWK, tidak serta merta dilakukan. Pasalnya para pimpinan telah berusaha perjuangkan nasib mereka dari semula 75 pegawai dinyatakan tidak lolos TWK, menjadi 57 pegawai.
"Tentu kami berjuang, dalam rapat koordinasi akhirnya disepakati ada 24 yang masih bisa dibina, dan dari 24 tersebut yang 18 yang berangkat, yang 6 menolak. Akhirnya yang 18 kita lantik secara susulan," ujarnya.
"Begitu, itu perjuangan pimpinan waktu melakukan rapat koordinasi untuk menindaklanjuti dari statement presiden. Agar dilakukan koordinasi antarlembaga dan KPK sudah melakukan koordinasi itu dengan Menpan RB, BKN, Kumham, KASN, dan LAN ada enam lembaga termasuk KPK saat itu," tambahnya.
Sehingga, Alex menegaskan jika keputusan pemecatan terhadap ke 57 pegawai bukanlah hanya keputusan KPK sendiri. Terlebih pihaknya telah mendengarkan alasan dari para asesor (penguji) yang merincikan hasil TWK tersebut.
"Bagaimana pun peralihan status pegawai KPK menjadi ASN itu yang punya kunci pintu untuk membuka yang bersangkutan boleh atau tidak boleh menjadi ASN itu bukan di KPK," jelasnya.
Reporter: Nanda Perdana Putra/Liputan6.com [fik]
Baca juga:
Polri Harap 57 Pegawai KPK yang Dipecat Terima Tawaran Jadi ASN
Polri: Rekam Jejak Mantan Pegawai KPK Dalam Pemberantasan Korupsi Tak Perlu Diragukan
Polri akan Undang 57 Pegawai KPK yang Dipecat untuk Rekrutmen Jadi ASN
KPK Klaim Pemecatan 57 Pegawai Bukan Putusan Sepihak Pimpinan
Wakil Ketua KPK: Dengan Berat Hati Akhirnya 57 Pegawai Resmi Diberhentikan
Wakil Ketua KPK: Dengan Berat Hati Akhirnya 57 Pegawai Diberhentikan
Cerita Ibu di Pulau Mesah NTT Melahirkan di Kapal Patroli Gara-Gara Faskes Terbatas
Sekitar 20 Menit yang laluKomisi III DPR Bakal Gelar Rapat Dengar Pendapat Soal Manfaat dan Mudarat Ganja Medis
Sekitar 26 Menit yang laluSedang PKL, Mahasiswi UKI Toraja Ditemukan Tewas
Sekitar 37 Menit yang laluMelihat Langkah Mitigasi Pemprov DKI Hadapi Bencana Alam
Sekitar 40 Menit yang laluMenaker Ida Fauziyah Lepas 150 Perawat Profesional ke Arab Saudi
Sekitar 44 Menit yang laluPemprov DKI Janji Cari Solusi Nasib Karyawan Terdampak Penutupan 12 Outlet Holywings
Sekitar 51 Menit yang laluSopir Angkot Kecelakaan Maut Karena Terobos Palang Kereta di Medan Divonis 13 Tahun
Sekitar 1 Jam yang laluKemenhan Pertahankan WTP Empat Kali Berturut-turut
Sekitar 1 Jam yang laluKronologi Kapal Wisata Tenggelam Tewaskan Dua Orang di Labuan Bajo
Sekitar 1 Jam yang laluPemerintah akan Legalkan Ganja untuk Medis Jika Positifnya Lebih Banyak
Sekitar 1 Jam yang laluHolywings Semarang Ikut Ditutup Cegah Kegaduhan Akibat Promo Alkohol Berbau Sara
Sekitar 1 Jam yang laluMarak Prostitusi Pinggir Jalan di Semarang, 17 PSK Terjaring Razia Satpol PP
Sekitar 2 Jam yang laluCerita Reshuffle Kabinet Jokowi
Sekitar 1 Minggu yang laluSosok John Wempi Wetipo, Kader PDIP Miliki Rp65 M Dipuji Megawati Karena Disiplin
Sekitar 1 Minggu yang laluLuhut Bongkar Rahasia, Kisah di Balik Jokowi Sering Merotasinya Sebagai Menteri
Sekitar 1 Minggu yang laluMomen Jokowi Lupa Sapa Zulkifli Hasan dan Hadi Tjahjanto di Sidang Kabinet Paripurna
Sekitar 1 Minggu yang laluCerita Reshuffle Kabinet Jokowi
Sekitar 1 Minggu yang laluBawa Misi Perdamaian ke Ukraina, Jokowi: Semoga Dimudahkan
Sekitar 27 Menit yang laluPotret Jokowi dan Iriana Berangkat ke Ukraina dengan Kereta Luar Biasa
Sekitar 4 Jam yang laluMomen Jokowi Dicolek dan Jadi Sorotan Pemimpin Dunia saat KTT G7
Sekitar 20 Jam yang laluMomen Akrab Jokowi Dirangkul Joe Biden di KTT G7
Sekitar 1 Hari yang laluWaspada Gelombang Baru Covid, Ini Daftar Varian Virus Corona Paling Menular
Sekitar 3 Jam yang laluUpdate Kasus Covid Nasional Hari Ini Per 28 Juni 2022
Sekitar 17 Jam yang laluAlasan Pemerintah Tak Batasi Aktivitas Masyarakat Meski Covid-19 Naik Lagi
Sekitar 22 Jam yang laluHarga BBM Shell Kembali Naik, Bagaimana dengan Pertamina?
Sekitar 3 Minggu yang laluJokowi Soal Harga BBM: Subsidi APBN Gede Sekali, Tahan Sampai Kapan?
Sekitar 1 Bulan yang laluBawa Misi Perdamaian ke Ukraina, Jokowi: Semoga Dimudahkan
Sekitar 27 Menit yang laluPotret Jokowi dan Iriana Berangkat ke Ukraina dengan Kereta Luar Biasa
Sekitar 4 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami