Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini Tiga Maladministrasi BPJS Ketenagakerjaan Temuan Ombusdman

Ini Tiga Maladministrasi BPJS Ketenagakerjaan Temuan Ombusdman anggota Ombudsman Herry Susanto. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Ombudsman RI menemukan tiga bentuk maladministrasi dalam pelayanan kepesertaan dan penjaminan sosial yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Ombudsman RI juga menyampaikan sejumlah Tindakan Korektif yang harus ditindaklanjuti oleh BPJS Ketenagakerjaan dalam kurun waktu 30 hari.

“Berdasarkan hasil investigasi Ombudsman, BPJS Ketenagakerjaan terbukti maladministrasi berupa tindakan tidak kompeten, penyimpangan prosedur dan penundaan berlarut dalam pelaksanaan pelayanan kepesertaan dan penjaminan sosial,” kata Anggota Ombudsman RI Hery Susanto dalam Konferensi Pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Rabu (6/7).

Hery menyebutkan, bentuk maladministrasi tidak kompeten yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan di antaranya pelaksanaan akuisisi kepesertaan Penerima Upah (PU) dan Bukan Penerima Upah (BPU) tidak berjalan optimal.

Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga tidak optimal dalam mengawal pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Dengan jumlah pengawas ketenagakerjaan di lingkup Kemenaker sangat terbatas dan hanya di level provinsi, berdampak lemahnya pengawasan dan penanganan pengaduan masyarakat," ujar dia.

Dia menambahkan, pengawas dari Kemenaker itu mengakibatkan kepatuhan perusahaan dalam mendaftarkan pekerja menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan rendah. Problem ini harus diselesaikan dengan perbaikan regulasi terkait.

"Selain itu harus ada perbaikan kualitas SDM BPJS Ketenagakerjaan dalam hal rekrutmen peserta dan pelayanan kepesertaan,” imbuh Hery.

Sedangkan bentuk penyimpangan prosedur dilakukan BPJS Ketenagakerjaan ditemukan Ombudsman di antaranya pencairan klaim secara kolektif melalui HRD perusahaan.

Kemudian perbedaan penetapan usia pensiun antara perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan. Serta elum dilaksanakannya upaya penyelarasan regulasi untuk optimalisasi akuisisi kepesertaan dan pelayanan klaim manfaat.

“Terkait klaim secara kolektif ini dapat menimbulkan celah yang dapat dimanfaatkan oknum. Padahal hubungan kepesertaan adalah antara kedua belah pihak yaitu antara pihak BPJS Ketenagakerjaan dengan peserta, maka proses klaim seharusnya dilakukan oleh kedua belah pihak,” ungkap Hery.

Sedangkan bentuk maladministrasi penundaan berlarut yang ditemukan Ombudsman RI adalah pelayanan pencairan klaim manfaat yang masih terjadi hambatan. Menurut dia, pengawasan dan pengendalian penjaminan sosial oleh pihak DJSN dan Dewas BPJS Ketenagakerjaan tidak berjalan optimal.

"Bahwa terjadinya problem pencairan klaim manfaat hendaknya menjadi perhatian untuk dibuatkan saran alternatif dan perbaikan pelayanan kepada BPJS Ketenagakerjaan,” terang Hery.

Ombudsman RI memberikan sejumlah Tindakan Korektif yang harus dilaksanakan oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan sebagai pihak terlapor dalam kurun waktu 30 hari mendatang.

Pertama agar Dirut BPJS Kenetagakerjaan melakukan sosialisasi, koordinasi dengan pihak terkait dalam rangka percepatan akuisisi kepesertaan pada sektor PU, BPU, pegawai pemerintah Non-ASN. Termasuk program afirmasi Penerima Bantuan Iuran (PBI), dengan menyusun rencana dan penahapan akuisisi kepesertaan.

Kedua agar menyiapkan struktur organisasi kerja dan SDM yang memadai. Baik dari segi kualitas dan kuantitas untuk mendukung terselenggaranya program yang diamanatkan oleh regulasi termasuk dalam merespons tuntutan pelayanan kepesertaan dan penjaminan sosial.

Ketiga agar berkoordinasi dengan pihak pemerintah, pelaku usaha dan pekerja dalam hal penetapan batas usia pensiun agar dibuat regulasi dan ketetapan yang relevan mengenai batas usia penerima manfaat Jaminan Hari Tua.

Terakhir, Ombudsman juga meminta agar BPJS Kesejahteraan konsisten dalam penggunaan nama BPJS Ketenagakerjaan sesuai undang-undang.

Selain itu, Ombudsman juga memberikan Tindakan Korektif kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) selaku pihak terkait. Di antaranya, agar Menko Bidang Perekonomian membuat perencanaan dan penyiapan peraturan pemerintah terkait program PBI terhadap pekerja yang berstatus penyandang masalah sosial, sesuai amanat pasal 19 ayat 5 huruf d UU 24 Tahun 2011, menyusun perencanaan bagi penyempurnaan regulasi yaitu revisi Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Menko Bidang Perekonomian juga diminta untuk membuat perencanaan bagi penyempurnaan regulasi dan atau mengusulkan kepada DPR untuk dilakukan yaitu revisi Pasal 17 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS yang mengatur sanksi administrasi bagi Pelaku Usaha yang tidak mendaftarkan pekerja ke BPJS ketenagakerjaan, dan revisi Pasal 55 yang menyebutkan bahwa Pemberi Kerja tidak membayarkan iuran dengan sanksi ancaman pidana denda dan kurungan.

“Seharusnya bagi pelanggaran berupa tidak menjalankan kewajiban mendaftarkan Pekerja sebagai Peserta BPJS dapat diberikan sanksi yang setara berupa denda dan pidana,” tegas Hery.

Kepada Ketua DJSN, Ombudsman meminta agar bersama Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan membuat kajian dan saran kepada Direksi BPJS Ketenagakerjaan untuk efektifitas pengawasan dalam hal kepatuhan pembayaran oleh pihak perusaha. Kemudian, bersama Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, menyusun saran dan arah kebijakan kepada BPJS Ketenagakerjaan dalam hal pelayanan pencairan klaim manfaat oleh BPJS Ketenagakerjaan, agar proses dan prosedur pemberian jaminan sosial dilakukan secara cepat dan akuntabel.

"Bahwa kalau dalam 30 hari pekerja tidak dilakukan langkah konkret untuk tahapan-tahapan tadi. Memang kan menurut UU ga bisa 30 hari, panjang kan. Tapi kan kita ingin tahu grand design dari para pihak tersebut merespons diminta oleh Ombudsman arah perbaikan itu," Ujar Hery Susanto saat konferensi Pers di Gedung Ombudsman, Rabu (6/7).

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Fakta Baru Diungkap Ombudsman: BP Batam Belum Kantongi Sertifikat Hak Pengelolaan Lahan Rempang

Fakta Baru Diungkap Ombudsman: BP Batam Belum Kantongi Sertifikat Hak Pengelolaan Lahan Rempang

Ombudsman mendesak pemerintah segera memperbaiki kesalahan prosedur yang terjadi.

Baca Selengkapnya
Ombudsman Selesaikan 57 Laporan Masyarakat Senilai Rp11,6 Miliar di 2023

Ombudsman Selesaikan 57 Laporan Masyarakat Senilai Rp11,6 Miliar di 2023

Adapun bentuk maladministrasi terbanyak adalah penyimpangan prosedur dan penundaan berlarut.

Baca Selengkapnya
Ombudsman Temukan Penyimpangan dan Pelanggaran Penggunaan Lahan di IKN Nusantara

Ombudsman Temukan Penyimpangan dan Pelanggaran Penggunaan Lahan di IKN Nusantara

Ombudsman belum melakukan perhitungan nilai kerugian yang dialami masyarakat akibat maladministrasi dalam hal penggunaan lahan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pelayanan Publik Banyuwangi Raih Predikat Kepatuhan Tertinggi dari Ombudsman RI

Pelayanan Publik Banyuwangi Raih Predikat Kepatuhan Tertinggi dari Ombudsman RI

Banyuwangi mendapatkan nilai 92,25 masuk dalam zona hijau (predikat kepatuhan tertinggi).

Baca Selengkapnya
Ombudsman Duga Ada Penyalahgunaan Beras SPHP, Harusnya untuk Masyarakat Miskin Malah Dikemas Ulang Jadi Beras Komersial

Ombudsman Duga Ada Penyalahgunaan Beras SPHP, Harusnya untuk Masyarakat Miskin Malah Dikemas Ulang Jadi Beras Komersial

Beras SPHP merupakan program pemerintah yang digulirkan melalui Perum Bulog sejak 2023 untuk menjaga stabilitas pasokan beras di pasaran.

Baca Selengkapnya
Kejagung Koordinasi dengan BPK soal Kerugian Negara dari Korupsi Timah

Kejagung Koordinasi dengan BPK soal Kerugian Negara dari Korupsi Timah

Sejauh ini nilai kerugian negara akibat korupsi tersebut senilai Rp271 triliun.

Baca Selengkapnya
Begini Status Ratusan Ribu Hektare Lahan yang Dikuasai Perusahaan Prabowo Versi Walhi

Begini Status Ratusan Ribu Hektare Lahan yang Dikuasai Perusahaan Prabowo Versi Walhi

Ketua Ombudsman Mokhamad Najih menyampaikan sudah seharusnya penguasaan yang sangat luas tidak boleh diberikan dalam bentuk Surat Hak Milik, termasuk juga HGU.

Baca Selengkapnya
Polisi Tetapkan Kepala Puskesmas Bojong Tersangka Korupsi, Potong & Lakukan Pungutan dari Anggaran

Polisi Tetapkan Kepala Puskesmas Bojong Tersangka Korupsi, Potong & Lakukan Pungutan dari Anggaran

Sebanyak 48 orang saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka

Baca Selengkapnya
Aturan Disahkan Jokowi, Gaji Pokok TNI/Polri Resmi Naik Mulai Bulan Ini

Aturan Disahkan Jokowi, Gaji Pokok TNI/Polri Resmi Naik Mulai Bulan Ini

Penyesuaian gaji pokok bagi anggota TNI tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas PP Nomor 28 tahun 2001.

Baca Selengkapnya