Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini Tempat Khusus bagi Terduga Pelanggar Kode Etik dalam Penanganan Kasus Brigadir J

Ini Tempat Khusus bagi Terduga Pelanggar Kode Etik dalam Penanganan Kasus Brigadir J Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. ©2022 Liputan6.com/Herman Zakharia

Merdeka.com - Inspektorat Khusus (Irsus) Polri tengah mengusut dugaan pelanggaran kode etik sejumlah personel yang menyelidiki kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas mantan Kadiv Propam, Irjen Pol Ferdy Sambo pada Jumat (8/7). Sekurangnya sudah 5 personel Polri, termasuk Ferdy Sambo, dimasukkan ke tempat khusus karena diduga melakukan kesalahan itu.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menerangkan, Irjen Ferdy Sambo yang sedang diperiksa Irsus Polri ditempatkan di ruangan khusus di Mako Brimob Kelapa 2 Depok. Sementara empat orang lainnya ditempatkan di ruangan khusus Provos.

"(Irjen Sambo di ruangan khusus Mako Brimob) sendiri Mas, Empat orang pamen dan pama di Provost," kata Dedi dalam keterangannya, Minggu (4/8).

Dasar Aturan

Penempatan terduga pelanggar kode etik di tempat khusus merujuk pada Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 1 angka 31.

Pada Pasal 98 ayat (3) disebutkan:

"Dalam hal tertentu, penempatan pada tempat khusus dapat dilaksanakan sebelum sidang KKEP dengan pertimbangan:

a. Keamanan/keselamatan terduga pelanggar dan masyarakat;

b. Perkaranya menjadi atensi masyarakat luas;

c. Terduga pelanggar dikhawatirkan melarikan diri dan atau;

d. Mengulangi pelanggaran kembali.

• Berdasarkan Perkap Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Pasal 1 Angka 35, disebutkan bahwa:

"Tempat khusus yang selanjutnya disingkat Patsus adalah berupa Markas, rumah kediaman, ruang tertentu, kapal, atau tempat yang ditunjuk oleh ankum";

Pada Pasal 25 ayat (5) disebutkan:

"Pengamanan anggota Polri yang Melakukan Pelanggaran Disiplin Dilaksanakan pada Patsus."

Pasal 98 ayat (3)

"“Dalam hal tertentu, penempatan pada tempat khusus dapat dilaksanakan sebelum sidang KKEP dengan pertimbangan :

a. Keamanan / keselamatan terduga pelanggar dan masyarakat

b. Perkaranya menjadi atensi masyarakat luas;

c. Terduga pelanggar dihawatirkan melarikan diri dan atau;

d. Mengulangi pelanggaran kembali."

Reporter: Ady Anugrahadi/Liputan6.com.

(mdk/yan)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Keluarga Brigadir J Gugat Perdata Ferdy Sambo Cs, Kapolri hingga Presiden RI Rp7,5 Miliar

Keluarga Brigadir J Gugat Perdata Ferdy Sambo Cs, Kapolri hingga Presiden RI Rp7,5 Miliar

Komarudin menambahkan kerugian yang dialami oleh kliennya setelah dihitung mencapai Rp7,5 miliar dan itu merupakan kerugian materiil.

Baca Selengkapnya
Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah

Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah

Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.

Baca Selengkapnya
Kisah Brigjen Polisi Dicopot Jabatan karena Tolak Perintah Kapolri, Kariernya Malah Melesat Hingga Jadi Wakapolri

Kisah Brigjen Polisi Dicopot Jabatan karena Tolak Perintah Kapolri, Kariernya Malah Melesat Hingga Jadi Wakapolri

Cerita eks Wakapolri ungkap pernah dicopot dari jabatannya karena bantah perintah atasan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kapolri Mutasi 211 Personel dan ada 14 Perwira Bertugas ke Luar Polri, Berikut Daftarnya

Kapolri Mutasi 211 Personel dan ada 14 Perwira Bertugas ke Luar Polri, Berikut Daftarnya

Berdasarkan Surat Telegram ST/171/I/KEP./2024 terdapat sejumlah pejabat Polri diberikan tugas ke beberapa instansi.

Baca Selengkapnya
Jelang Mudik 2024, Ini Daerah-Daerah yang Butuh Perhatian Khusus karena Diprediksi Dipadati Pemudik

Jelang Mudik 2024, Ini Daerah-Daerah yang Butuh Perhatian Khusus karena Diprediksi Dipadati Pemudik

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memetakan beberapa wilayah yang perlu mendapat perhatian khusus pada saat musim mudik 2024.

Baca Selengkapnya
Tiga Polisi yang Tangkap Saipul Jamil Bakal Jalani Sidang Kode Etik usai Dibebastugaskan

Tiga Polisi yang Tangkap Saipul Jamil Bakal Jalani Sidang Kode Etik usai Dibebastugaskan

tiga anggota polisi itu akan menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) untuk penentuan nasib mereka

Baca Selengkapnya
⁠2 Bintara Polri Dihukum Komandan Gara-Gara Naik Pangkat Belum Didampingi Bhayangkari 'Jangan Kumis Saja Ditebalin'

⁠2 Bintara Polri Dihukum Komandan Gara-Gara Naik Pangkat Belum Didampingi Bhayangkari 'Jangan Kumis Saja Ditebalin'

Dua orang bintara dihukum push up oleh Kapolres karena tak bawa istri saat upacara pelantikan kenaikan pangkat.

Baca Selengkapnya
Kopral Bagyo Prajurit Terkuat Berpose Sangar Sambil Pakai Ikat Kepala Dengan Para Jenderal

Kopral Bagyo Prajurit Terkuat Berpose Sangar Sambil Pakai Ikat Kepala Dengan Para Jenderal

Baru-baru ini Kopral Bagyo membagikan potret terbaru dirinya dengan para Jenderal berpengaruh.

Baca Selengkapnya
Isi Pertemuan Kapolri-AHY: Bahas Penyelesaian Tugas Kenegaraan

Isi Pertemuan Kapolri-AHY: Bahas Penyelesaian Tugas Kenegaraan

Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho, pertemuan kedua pucuk pimpinan tersebut bersifat audiensi biasa yang dilakukan oleh pejabat baru.

Baca Selengkapnya