Ini Tempat Khusus bagi Terduga Pelanggar Kode Etik dalam Penanganan Kasus Brigadir J
Merdeka.com - Inspektorat Khusus (Irsus) Polri tengah mengusut dugaan pelanggaran kode etik sejumlah personel yang menyelidiki kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas mantan Kadiv Propam, Irjen Pol Ferdy Sambo pada Jumat (8/7). Sekurangnya sudah 5 personel Polri, termasuk Ferdy Sambo, dimasukkan ke tempat khusus karena diduga melakukan kesalahan itu.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menerangkan, Irjen Ferdy Sambo yang sedang diperiksa Irsus Polri ditempatkan di ruangan khusus di Mako Brimob Kelapa 2 Depok. Sementara empat orang lainnya ditempatkan di ruangan khusus Provos.
"(Irjen Sambo di ruangan khusus Mako Brimob) sendiri Mas, Empat orang pamen dan pama di Provost," kata Dedi dalam keterangannya, Minggu (4/8).
Dasar Aturan
Penempatan terduga pelanggar kode etik di tempat khusus merujuk pada Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 1 angka 31.
Pada Pasal 98 ayat (3) disebutkan:
"Dalam hal tertentu, penempatan pada tempat khusus dapat dilaksanakan sebelum sidang KKEP dengan pertimbangan:
a. Keamanan/keselamatan terduga pelanggar dan masyarakat;
b. Perkaranya menjadi atensi masyarakat luas;
c. Terduga pelanggar dikhawatirkan melarikan diri dan atau;
d. Mengulangi pelanggaran kembali.
• Berdasarkan Perkap Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Pasal 1 Angka 35, disebutkan bahwa:
"Tempat khusus yang selanjutnya disingkat Patsus adalah berupa Markas, rumah kediaman, ruang tertentu, kapal, atau tempat yang ditunjuk oleh ankum";
Pada Pasal 25 ayat (5) disebutkan:
"Pengamanan anggota Polri yang Melakukan Pelanggaran Disiplin Dilaksanakan pada Patsus."
Pasal 98 ayat (3)
"“Dalam hal tertentu, penempatan pada tempat khusus dapat dilaksanakan sebelum sidang KKEP dengan pertimbangan :
a. Keamanan / keselamatan terduga pelanggar dan masyarakat
b. Perkaranya menjadi atensi masyarakat luas;
c. Terduga pelanggar dihawatirkan melarikan diri dan atau;
d. Mengulangi pelanggaran kembali."
Reporter: Ady Anugrahadi/Liputan6.com.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Keluarga Brigadir J Gugat Perdata Ferdy Sambo Cs, Kapolri hingga Presiden RI Rp7,5 Miliar
Komarudin menambahkan kerugian yang dialami oleh kliennya setelah dihitung mencapai Rp7,5 miliar dan itu merupakan kerugian materiil.
Baca SelengkapnyaJenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah
Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaKisah Brigjen Polisi Dicopot Jabatan karena Tolak Perintah Kapolri, Kariernya Malah Melesat Hingga Jadi Wakapolri
Cerita eks Wakapolri ungkap pernah dicopot dari jabatannya karena bantah perintah atasan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kapolri Mutasi 211 Personel dan ada 14 Perwira Bertugas ke Luar Polri, Berikut Daftarnya
Berdasarkan Surat Telegram ST/171/I/KEP./2024 terdapat sejumlah pejabat Polri diberikan tugas ke beberapa instansi.
Baca SelengkapnyaJelang Mudik 2024, Ini Daerah-Daerah yang Butuh Perhatian Khusus karena Diprediksi Dipadati Pemudik
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memetakan beberapa wilayah yang perlu mendapat perhatian khusus pada saat musim mudik 2024.
Baca SelengkapnyaTiga Polisi yang Tangkap Saipul Jamil Bakal Jalani Sidang Kode Etik usai Dibebastugaskan
tiga anggota polisi itu akan menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) untuk penentuan nasib mereka
Baca Selengkapnya2 Bintara Polri Dihukum Komandan Gara-Gara Naik Pangkat Belum Didampingi Bhayangkari 'Jangan Kumis Saja Ditebalin'
Dua orang bintara dihukum push up oleh Kapolres karena tak bawa istri saat upacara pelantikan kenaikan pangkat.
Baca SelengkapnyaKopral Bagyo Prajurit Terkuat Berpose Sangar Sambil Pakai Ikat Kepala Dengan Para Jenderal
Baru-baru ini Kopral Bagyo membagikan potret terbaru dirinya dengan para Jenderal berpengaruh.
Baca SelengkapnyaIsi Pertemuan Kapolri-AHY: Bahas Penyelesaian Tugas Kenegaraan
Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho, pertemuan kedua pucuk pimpinan tersebut bersifat audiensi biasa yang dilakukan oleh pejabat baru.
Baca Selengkapnya