Ini tanggapan polisi terkait vonis ringan Hercules
Merdeka.com - Terdakwa kasus pemerasan dan pencucian uang, Hercules Rosario Marshall, divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Vonis ini lebih ringan dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut lima tahun penjara.
Kapolrestro Jakarta Barat, Kombes Fadil Imran mengatakan, terkait vonis terdakwa yang lebih ringan, dirinya menyerahkan pada masyarakat untuk menilai. Dirinya menghormati proses hukum.
"Soal lama hukumannya, saya selaku penegak hukum menghormati proses hukum. Bagaimana respon masyarakat terhadap putusan ini, saya serahkan ke masyarakat yang menilai," kata Fadil kepada wartawan usai menghadiri persidangan, Kamis (8/5).
Fadil menambahkan, vonis tersebut merupakan kemajuan di bidang hukum. Menurutnya baru kali ini preman dikenakan tindak pidana TPPU.
"Ini membuktikan polisi dan jaksa yang ditugaskan hadir dalam menghadapi premanisme," tambahnya.
Sebelumnya, Hercules dianggap melanggar Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Pasal 3 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Dalam persidangan pembacaan tuntutan, jaksa penuntut umum menuntut mantan penguasa Tanah Abang tersebut dengan penjara 5 tahun.
Jaksa menganggap Hercules telah melakukan pemerasan terhadap pengusaha pengembang apartemen dan ruko di kawasan Srengseng, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Pencucian uang dilakukan karena dia mengirim uang hasil kejahatan ke rekening sang istri.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komjen Fadil Imran Penuhi Janji Ajak Anggota Polisi dari Probolinggo dan Bu Lurah Jalan-jalan ke Jakarta
Berikut momen Komjen Fadil Imran memenuhi janji mengajak anggota polisi dan Ibu lurah dari Probolinggo ke Jakarta.
Baca SelengkapnyaKompolnas Minta Komika Diduga Jadi Korban Salah Tangkap di Pasuruan Segera Lapor
Kompolnas menyarankan Angga segera melapor ke Bid Propam Polda Jawa Timur apabila jadi korban
Baca SelengkapnyaDiduga Sakit, Seorang Pria Ditemukan Tewas Membusuk di Kamar Mandi Kontrakan Depok
Tidak ditemukan tanda kekerasan dalam tubuh korban.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kronologi Keributan di Kafe Kemang Berujung Pemuda Ditusuk hingga Tewas oleh Sekuriti
Kapolsek Mampang Prapatan Kompol David Yunior Kanitero menjelaskan kronologi kasus tewasnya AM
Baca SelengkapnyaKombes Polri Datangi Penjual Ikan Keliling di Pinggir Jalan, Sampai Menangis Lihat Polisi Sujud di Kakinya
Momen Kombes Polri menangis terharu melihat salah satu siswa polisi di SPN sujud kepada seorang pedagang ikan keliling.
Baca SelengkapnyaTersangka Peragakan 41 Adegan Pembunuhan Pengusaha Roti dan Anaknya di Maros, Istri Korban Histeris
Polisi menggelar rekonstruksi pembunuhan terhadap pengusaha roti Makmur (52) dan anaknya Abdillah Makmur (27) di Maros, Selasa (19/12).
Baca SelengkapnyaDetik-Detik Keributan di Kafe Kemang Berujung Pemuda Ditusuk hingga Tewas
Polisi mengungkapkan detik-detik pengeroyokan berujung penusukan terhadap korban Ahmad Mardianto alias AM (25) oleh 5 orang pelaku di Kafe MB, Kemang
Baca SelengkapnyaPrabowo Sindir Orang Pintar Kritik Program Makan Gratis
Prabowo Sindir Orang Pintar Kritik Program Makan Gratis
Baca SelengkapnyaBaik hati, Bripda Ferdinand Ajak Pengamen Badut Makan di KFC
Momen haru Brigadir Polisi Dua (Bripda) Ferdinand Malambae mengajak pengamen badut yang masih remaja makan di KFC.
Baca Selengkapnya