Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini sistem BPJS Kesehatan yang diharamkan MUI

Ini sistem BPJS Kesehatan yang diharamkan MUI BPJS. ©2014 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan sistem Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan haram, Rabu (29/7). Keputusan tersebut berdasarkan hasil penelaahan secara mendalam peraturan BPJS dari perspektif ekonomi Islam dan fiqh mu'amalah.

Lembaga pemberi fatwa itu menyatakan BPJS melenceng dari prinsip syari'ah. Salah satu hal yang mereka soroti terkait sanksi dalam bentuk denda bagi yang telat membayar iuran.

Berikut alasan BPJS yang dinilai haram oleh MUI:

Jika ditinjau pada Pasal 35 ayat (4), jika ada keterlambatan pembayaran iuran jaminan kesehatan, dikenakan denda administratif sebesar 2 persen per bulan dari total iuran yang tertunggak paling banyak untuk waktu 3 (tiga) bulan, yang dibayarkan bersamaan dengan total iuran yang tertunggak oleh Pemberi Kerja.

Sedangkan dalam ayat (1) memang pemberi kerja wajib memungut iuran. Sedangkan para peserta selambat-lambatnya harus menyetor iuran tersebut kepada BPJS Kesehatan tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan.

Semua penduduk Indonesia wajib menjadi peserta jaminan kesehatan. Ketentuan tersebut tak terkecuali juga bagi bagi orang asing yang telah bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia.

Iuran tersebut dialirkan seperti dalam ketentuan Pasal 36. Hal tersebut mengenai iuran peserta dibayarkan bagi peserta penerima bantuan iuran (PBI) jaminan kesehatan, pemberi kerja, pekerja bukan penerima upah, bukan pekerja, dan anggota keluarga yang lain. Mekanisme pembayarannya diatur dalam Pasal 40 ayat (2) disetorkan melalui rekening kas negara kepada BPJS Kesehatan setiap bulan.

Berdasarkan ketentuan lembaga yang telah berdiri semenjak 1 Januari 2014 silam tersebut ada pembagian klasifikasi peserta BPJS Kesehatan menjadi dua kelompok yaitu peserta PBI jaminan kesehatan dan peserta bukan PBI jaminan kesehatan.

Peserta PBI jaminan kesehatan tidak memungkinkan mengalirkan uang denda yang disinyalir membuat BPJS haram. Sebab, PBI merupakan peserta jaminan kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu. Maka dari itu pembayaran iuran dilakukan oleh pemerintah.

Namun yang memungkinkan terkena denda senilai 2 persen yaitu peserta BPJS yang bukan PBI jaminan kesehatan, pekerja penerima upah dan anggota keluarganya. Kemudian juga pekerja bukan penerima upah dan anggota keluarganya. Sedangkan yang terakhir yaitu bukan pekerja dan anggota keluarganya.

(mdk/efd)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya

Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya

Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.

Baca Selengkapnya
4 Kebiasaan Buruk yang Harus Dihindari Setelah Makan, Bisa Ganggu Pencernaanmu Lho!

4 Kebiasaan Buruk yang Harus Dihindari Setelah Makan, Bisa Ganggu Pencernaanmu Lho!

Berbagai kebiasaan buruk setelah makan yang perlu kamu hindari agar kesehatan pencernaan bisa terjaga.

Baca Selengkapnya
Anies Bicara Penanganan Kesehatan: Debat Dulu Baru Ambil Keputusan, Bukan Keluar UU Baru Didebatkan

Anies Bicara Penanganan Kesehatan: Debat Dulu Baru Ambil Keputusan, Bukan Keluar UU Baru Didebatkan

Anies mengaku akan mengubah fokus kesehatan dari kuratif menjadi promotif, preventif dan kuratif.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ilmuwan Ungkap Suksesnya Sistem Kesehatan Mesir Kuno, Warga Kaya dan Miskin Tak Dibedakan

Ilmuwan Ungkap Suksesnya Sistem Kesehatan Mesir Kuno, Warga Kaya dan Miskin Tak Dibedakan

Hasil studi terbaru ini juga mengungkap bagaimana tenaga medis melakukan pengobatan terhadap pasien.

Baca Selengkapnya
Bantu Pencernaan Lebih Sehat, Intip 5 Kebiasaan Sehari-hari untuk Bersihkan Usus dengan Efektif

Bantu Pencernaan Lebih Sehat, Intip 5 Kebiasaan Sehari-hari untuk Bersihkan Usus dengan Efektif

Lakukan beberapa kebiasaan berikut yang bisa bantu bersihkan usus.

Baca Selengkapnya
BPJS Kesehatan Dulang Prestasi di Awal Tahun 2024

BPJS Kesehatan Dulang Prestasi di Awal Tahun 2024

BPJS Kesehatan terus berupaya dalam menyesuaikan kebutuhan zaman melalui kehadiran inovasi berbasis digital.

Baca Selengkapnya
Tingkatkan Mutu Pelayanan, Prodia dan Brawijaya Resmikan Pusat Edukasi Pemeriksaan Genomik

Tingkatkan Mutu Pelayanan, Prodia dan Brawijaya Resmikan Pusat Edukasi Pemeriksaan Genomik

Analisis pemeriksaan genomik akan dilakukan hingga hasil final yang dapat dimanfaatkan untuk mengelola kesehatan berdasarkan profil genomik.

Baca Selengkapnya
Dirut BPJS Kesehatan Sambangi RS Mata Cicendo Bandung, Pastikan Janji Layanan JKN Bandung

Dirut BPJS Kesehatan Sambangi RS Mata Cicendo Bandung, Pastikan Janji Layanan JKN Bandung

Fokus utama dalam penyelenggaraan Program JKN adalah bagaimana peserta dapat merasakan pelayanan yang optimal.

Baca Selengkapnya
Mulai Banyak Peminatnya, Ternyata Ini Manfaat Beras Porang Buat Tubuh yang Jarang Diketahui

Mulai Banyak Peminatnya, Ternyata Ini Manfaat Beras Porang Buat Tubuh yang Jarang Diketahui

Beragam manfaat beras porang buat kesehatan tubuh yang wajib diketahui.

Baca Selengkapnya