Ini sistem BPJS Kesehatan yang diharamkan MUI
Merdeka.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan sistem Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan haram, Rabu (29/7). Keputusan tersebut berdasarkan hasil penelaahan secara mendalam peraturan BPJS dari perspektif ekonomi Islam dan fiqh mu'amalah.
Lembaga pemberi fatwa itu menyatakan BPJS melenceng dari prinsip syari'ah. Salah satu hal yang mereka soroti terkait sanksi dalam bentuk denda bagi yang telat membayar iuran.
Berikut alasan BPJS yang dinilai haram oleh MUI:
Jika ditinjau pada Pasal 35 ayat (4), jika ada keterlambatan pembayaran iuran jaminan kesehatan, dikenakan denda administratif sebesar 2 persen per bulan dari total iuran yang tertunggak paling banyak untuk waktu 3 (tiga) bulan, yang dibayarkan bersamaan dengan total iuran yang tertunggak oleh Pemberi Kerja.
Sedangkan dalam ayat (1) memang pemberi kerja wajib memungut iuran. Sedangkan para peserta selambat-lambatnya harus menyetor iuran tersebut kepada BPJS Kesehatan tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan.
Semua penduduk Indonesia wajib menjadi peserta jaminan kesehatan. Ketentuan tersebut tak terkecuali juga bagi bagi orang asing yang telah bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia.
Iuran tersebut dialirkan seperti dalam ketentuan Pasal 36. Hal tersebut mengenai iuran peserta dibayarkan bagi peserta penerima bantuan iuran (PBI) jaminan kesehatan, pemberi kerja, pekerja bukan penerima upah, bukan pekerja, dan anggota keluarga yang lain. Mekanisme pembayarannya diatur dalam Pasal 40 ayat (2) disetorkan melalui rekening kas negara kepada BPJS Kesehatan setiap bulan.
Berdasarkan ketentuan lembaga yang telah berdiri semenjak 1 Januari 2014 silam tersebut ada pembagian klasifikasi peserta BPJS Kesehatan menjadi dua kelompok yaitu peserta PBI jaminan kesehatan dan peserta bukan PBI jaminan kesehatan.
Peserta PBI jaminan kesehatan tidak memungkinkan mengalirkan uang denda yang disinyalir membuat BPJS haram. Sebab, PBI merupakan peserta jaminan kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu. Maka dari itu pembayaran iuran dilakukan oleh pemerintah.
Namun yang memungkinkan terkena denda senilai 2 persen yaitu peserta BPJS yang bukan PBI jaminan kesehatan, pekerja penerima upah dan anggota keluarganya. Kemudian juga pekerja bukan penerima upah dan anggota keluarganya. Sedangkan yang terakhir yaitu bukan pekerja dan anggota keluarganya.
(mdk/efd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya
Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.
Baca Selengkapnya4 Kebiasaan Buruk yang Harus Dihindari Setelah Makan, Bisa Ganggu Pencernaanmu Lho!
Berbagai kebiasaan buruk setelah makan yang perlu kamu hindari agar kesehatan pencernaan bisa terjaga.
Baca SelengkapnyaAnies Bicara Penanganan Kesehatan: Debat Dulu Baru Ambil Keputusan, Bukan Keluar UU Baru Didebatkan
Anies mengaku akan mengubah fokus kesehatan dari kuratif menjadi promotif, preventif dan kuratif.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ilmuwan Ungkap Suksesnya Sistem Kesehatan Mesir Kuno, Warga Kaya dan Miskin Tak Dibedakan
Hasil studi terbaru ini juga mengungkap bagaimana tenaga medis melakukan pengobatan terhadap pasien.
Baca SelengkapnyaBantu Pencernaan Lebih Sehat, Intip 5 Kebiasaan Sehari-hari untuk Bersihkan Usus dengan Efektif
Lakukan beberapa kebiasaan berikut yang bisa bantu bersihkan usus.
Baca SelengkapnyaBPJS Kesehatan Dulang Prestasi di Awal Tahun 2024
BPJS Kesehatan terus berupaya dalam menyesuaikan kebutuhan zaman melalui kehadiran inovasi berbasis digital.
Baca SelengkapnyaTingkatkan Mutu Pelayanan, Prodia dan Brawijaya Resmikan Pusat Edukasi Pemeriksaan Genomik
Analisis pemeriksaan genomik akan dilakukan hingga hasil final yang dapat dimanfaatkan untuk mengelola kesehatan berdasarkan profil genomik.
Baca SelengkapnyaDirut BPJS Kesehatan Sambangi RS Mata Cicendo Bandung, Pastikan Janji Layanan JKN Bandung
Fokus utama dalam penyelenggaraan Program JKN adalah bagaimana peserta dapat merasakan pelayanan yang optimal.
Baca SelengkapnyaMulai Banyak Peminatnya, Ternyata Ini Manfaat Beras Porang Buat Tubuh yang Jarang Diketahui
Beragam manfaat beras porang buat kesehatan tubuh yang wajib diketahui.
Baca Selengkapnya