Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini respons KPK diingatkan Jaksa Agung soal MoU penanganan tipikor

Ini respons KPK diingatkan Jaksa Agung soal MoU penanganan tipikor KPK. ©2012 Merdeka.com/dok

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi peringatan Jaksa Agung M Prasetyo untuk mematuhi nota kesepahaman (MoU) soal pedoman bersama dalam penanganan tindak pidana korupsi yang diteken KPK, Kejaksaan Agung, dan Kapolri. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan koordinasi dengan pihak Kejaksaan dan Polri semakin baik.

Hal itu menepis adanya hubungan koordinasi yang tidak baik antara pihak KPK dan Kejaksaan Agung.

"Saya rasa koordinasi KPK dengan Kejaksaan dan Polri semakin membaik akhir-akhir ini. Sebagai lembaga penegak hukum tentu kita perlu menjalankan tugas semaksimal mungkin," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah ketika dikonfirmasi, Kamis (12/10).

Febri menjelaskan dalam menjalankan tugas pihak KPK terbantu dengan para jaksa yang ditugaskan sebagai penuntut dan penyidik dari Polri. Untuk mencegah menurut Febri bisa dilakukan dengan berbagai cara. Salah satunya yaitu diskusi bersama tentang pemberantasan korupsi, penguatan kelembagaan seperti penguat anggaran, perbaikan penghasilan penegak hukum hingga aspek promosi dam mutasi.

"KPK dengan senang hati akan mendukung Polri ataupun Kejaksaan untuk penguatan tersebut," ucap Febri.

Diketahui sebelumnya, Jaksa Agung M Prasetyo mengingatkan KPK untuk mematuhi nota kesepahaman (MoU) soal pedoman bersama dalam penanganan tindak pidana korupsi yang diteken KPK, Kejaksaan Agung, dan Kapolri. Hal ini menyusul kejadian operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap dua jaksa dari Kejaksaan Negeri Pamekasan, Madura, Jawa Timur.

KPK melakukan OTT terhadap dua jaksa tersebut atas dugaan suap yang menyeret nama Kajari Pamekasan nonaktif, Rudi Indra Prasetya. Prasetyo menyayangkan, KPK yang langsung melakukan OTT terhadap 2 jaksa tersebut padahal bisa dilakukan pencegahan terlebih dahulu.

Dua jaksa tersebut adalah Kepala Seksi Intelejen Kejari Pamekasan, Soegeng dan Kepala Seksi Pidana Khusus, Eka Hermawan.

"Bahkan ada peristiwa Kajari Pamekasan OTT oleh mereka saya ingatkan ke mereka, apa harus seperti itu, apa tidak bisa dicegah sebelumnya," kata Prasetyo di saat rapat kerja dengan Komisi III di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/10).

Kemudian, Prasetyo mengaku mendapat informasi bahwa KPK melakukan OTT terhadap Soegeng dan Eka tidak terkait kasus Kajari Pamekasan tetapi karena kasus lain. Dia menuding KPK terlalu ambisius harus mendapatkan target ketika turun ke lapangan untuk melakukan OTT.

"Setahu kami mereka turun ke Pamekasan itu bukan untuk kasus itu, kasus yang lain. Kami dapatnya itu. Sprindik yang ditunjukkan kepada Jaksa itu bukan untuk kasus itu," tandasnya.

"Tapi tampaknya mereka punya semangat dan target di manapun mereka turun harus ketemu apapun kasusnya," sambung Prasetyo.

Prasetyo geram dengan langkah KPK menangkap tangan dua anggotanya itu. Saking kesalnya, dia mengklaim tidak menghadiri undangan KPK dalam pengumuman tersangka kasus suap Kajari Pamekasan nonaktif itu.

"Bahkan waktu itu kami sempat diundang KPK untuk bersama sama mengumumkan tersangka dalam kasus itu kami tidak hadir, silakan mereka bicara," tukasnya.

(mdk/dan)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Dikabarkan Operasi Tangkap Tangan di Sidoarjo, Sejumlah ASN Diamankan

KPK Dikabarkan Operasi Tangkap Tangan di Sidoarjo, Sejumlah ASN Diamankan

Walaupun sudah mengamankan sejumlah pihak, namun belum ada keterangan dari KPK.

Baca Selengkapnya
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tanggapi Putusan MK Jaksa Agung Tak Boleh dari Pengurus Parpol: Perkuat Independensi

Kejagung Tanggapi Putusan MK Jaksa Agung Tak Boleh dari Pengurus Parpol: Perkuat Independensi

Kejagung menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi bahwa Jaksa Agung tak boleh pengurus partai politik.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kejaksaan Agung Bakal Bikin Satgas Khusus, Diyakini Penanganan Perkara Korupsi Timah Kian Terang

Kejaksaan Agung Bakal Bikin Satgas Khusus, Diyakini Penanganan Perkara Korupsi Timah Kian Terang

Kejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam perkara ini

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan

Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan

Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.

Baca Selengkapnya
KPK usut Korupsi Dana Insentif Pegawai BPPD Sidoarjo, Ini Kata Bupati

KPK usut Korupsi Dana Insentif Pegawai BPPD Sidoarjo, Ini Kata Bupati

Disinggung soal pernyataan KPK yang menyebut dirinya menghilang saat KPK melakukan operasi tangkap tangan? Gus Muhdlor menepisnya dengan eksepresi mengelak.

Baca Selengkapnya
Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Korupsi, Begini Reaksi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali

Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Korupsi, Begini Reaksi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya
KPK Amankan 4 Koper Usai Geledah Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Terkait Korupsi Dana Insentif

KPK Amankan 4 Koper Usai Geledah Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Terkait Korupsi Dana Insentif

Dari yang terlihat, setidaknya ada 4 koper yang dibawa oleh petugas KPK

Baca Selengkapnya
Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi  Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan

Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan

Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.

Baca Selengkapnya