Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini Poin-Poin Revisi UU KPK yang Ditolak dan Disetujui Presiden Jokowi

Ini Poin-Poin Revisi UU KPK yang Ditolak dan Disetujui Presiden Jokowi Jokowi Bertemu Tokoh Papua. ©2019 AFP Photo/Handout/Indonesian Presidential Palace

Merdeka.com - DPR menyetujui Revisi Undang-Undang (RUU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi usul inisiatif DPR. Dari RUU KPK ini ada enam poin perubahan. Salah satunya tentang penyadapan yang dilakukan KPK.

Presiden Jokowi menyetujui usulan Revisi UU KPK. Akan tetapi ada beberapa poin yang ditolak Jokowi. Berikut poin-poin yang tidak disetujui dan disetujui Jokowi:

Izin Penyadapan

Presiden Jokowi tidak setuju jika KPK harus izin kepada pihak eksternal untuk melakukan penyadapan. Jokowi mengatakan izin penyadapan cukup dari KPK.

"Saya tidak setuju jika KPK harus memperoleh izin dari pihak eksternal untuk melakukan penyadapan. Misalnya harus izin ke pengadilan, tidak, KPK cukup memperoleh izin internal dari Dewan Pengawas untuk menjaga kerahasiaan," kata Jokowi di Istana, Jumat (13/9).

Penyidik dan Penyelidik dari Kepolisian

Selain soal izin penyadapan, Presiden Jokowi juga tidak setuju apabila penyidik dan penyelidik KPK hanya berasal dari kepolisian dan kejaksaan.

"Saya juga tidak setuju penyidik dan penyelidik KPK hanya berasal dari kepolisian dan kejaksaan saja. Bisa juga berasal dari unsur ASN, yang diangkat dari pegawai KPK maupun instansi pemerintah lainnya. Tentu saja harus melalui prosedur rekrutmen yang benar," kata Jokowi.

Koordinasi dengan Kejagung dalam Penuntutan

Selanjutnya, Presiden Jokowi tidak setuju KPK wajib koordinasi dengan kejagung dalam penuntutan.

"Saya juga tidak setuju bahwa KPK wajib berkoordinasi dengan kejaksaan agung dalam penuntutan. Karena sistem penuntutan yang berjalan selama ini sudah baik, sehingga tidak perlu diubah lagi," kata Jokowi.

Pengelolaan LHKPN

Presiden Jokowi juga tidak setuju perihal pengelolaan LHKPN yang dikeluarkan dari KPK, diberikan kepada kementerian/lembaga lain.

"Saya tidak setuju. Saya minta LHKPN tetap diurus oleh KPK sebagaimana yang telah berjalan selama ini. Terhadap isu lain saya mempunyai catatan dan pandangan yang berbeda terhadap subtansi yang diusulkan oleh DPR," ujar Jokowi.

Setuju Keberadaan Dewan Pengawas

Beberapa poin disetujui Presiden Jokowi dalam RUU KPK. Di antaranya terkait keberadaan dewan pengawas. Jokowi mengatakan ini perlu karena harus diawasi.

"Perihal keberadaan Dewan Pengawas, ini memang perlu. Karena semua lembaga negara, Presiden, MA, DPR, bekerja dalam prinsip check and balances, saling mengawasi. Hal ini dibutuhkan untuk meminimalisir potensi penyalahgunaan wewenang. Dewan Pengawas sesuatu yang wajar untuk proses tata kelola yang baik," kata Jokowi.

Keberadaan SP3

Kemudian, terkait keberadaan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Jokowi menyetujuinya. Menurutnya hal ini diperlukan karena penegakan hukum juga harus memenuhi prinsip perlindungan HAM dan memberikan kepastian hukum.

"Sehingga RUU inisiatif DPR memegang batas waktu maksimal 1 tahun dalam pemberian SP3, kami meminta ditingkatkan menjadi 2 tahun supaya memberikan waktu yang memadai bagi KPK. Yang penting agar kewenangan KPK untuk memberikan SP3 yang bisa digunakan atau pun tidak digunakan," kata Jokowi.

Terkait Pegawai KPK

Presiden Jokowi setuju jika pegawai KPK merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yaitu PNS. Menurutnya, penyelidik dan penyidik KPK yang masih menjabat tentunya melakukan proses transisi menjadi ASN.

"Pegawai KPK adalah ASN, yaitu PNS atau P3K, hal ini juga terjadi di lembaga lain yang mandiri seperti MA, MK, dan juga lembaga independen lainnya seperti KPU, Bawaslu. Tapi saya menekankan agar implementasinya perlu masa transisi yang memadai dan dijalankan penuh kehati-hatian," kata Jokowi.

"Saya berharap semua pihak bisa membicarakan isu ini dengan jernih, objektif, tanpa prasangka yang berlebihan. Saya tidak ada kompromi dalam pemberantasan korupsi karena korupsi musuh kita bersama dan saya ingin KPK mempunyai peran sentral dalam pemberantasan korupsi di negeri kita, yang mempunyai kewenangan lebih kuat dibanding lembaga-lembaga lain dalam memberantas korupsi," kata Jokowi.

(mdk/dan)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Populi Center: Orang Lihat Jokowi Ada di Belakang Prabowo-Gibran

Populi Center: Orang Lihat Jokowi Ada di Belakang Prabowo-Gibran

Elektabilitas Prabowo-Gibran tinggi karena ada gabungan pemilih Jokowi dan pemilih Prabowo.

Baca Selengkapnya icon-hand
Hasil Survei Populi Centre: 72,2% Responden Bakal Pilih Capres Teruskan Program Jokowi

Hasil Survei Populi Centre: 72,2% Responden Bakal Pilih Capres Teruskan Program Jokowi

Responden pun ditanya siapa pasangan calon presiden yang dinilai paling mampu meneruskan program Jokowi.

Baca Selengkapnya icon-hand
VIDEO: Hasto PDIP Serang Prabowo Blusukan Bukan Joget Gemoy, Jawab Kabar Jokowi Masuk PAN

VIDEO: Hasto PDIP Serang Prabowo Blusukan Bukan Joget Gemoy, Jawab Kabar Jokowi Masuk PAN

Hasto juga menyerang tajam Capres Prabowo Subianto yang dianggap tidak bisa blusukan seperti Presiden Jokowi

Baca Selengkapnya icon-hand
Survei Populi Centre: 76 Persen Masyarakat Puas Kinerja Presiden Jokowi

Survei Populi Centre: 76 Persen Masyarakat Puas Kinerja Presiden Jokowi

Tingkat kepuasan kinerja Jokowi terus mengalami kenaikan. Sebelumnya berada di angka 71,6 persen pada survei November 2023.

Baca Selengkapnya icon-hand
Diresmikan Jokowi, Stasiun Pompa Ancol Sentiong Diklaim Kurangi Banjir Jakarta 62 Persen

Diresmikan Jokowi, Stasiun Pompa Ancol Sentiong Diklaim Kurangi Banjir Jakarta 62 Persen

Stasiun Pompa Ancol Sentiong, diklaim Jokowi bisa mengurangi banjir DKI Jakarta hingga 62 persen

Baca Selengkapnya icon-hand
Sidang Praperadilan Eddy Hiariejj Ditunda karena KPK Tak Hadir, Kuasa Hukum: Kami Kecewa

Sidang Praperadilan Eddy Hiariejj Ditunda karena KPK Tak Hadir, Kuasa Hukum: Kami Kecewa

KPK hanya memberikan sebuah surat sebagai pernyataan bahwa pihaknya tidak dapat menghadiri persidangan

Baca Selengkapnya icon-hand
Jawab Klaim Zulhas soal Gabung PAN, Jokowi: Kita Keluarga

Jawab Klaim Zulhas soal Gabung PAN, Jokowi: Kita Keluarga

Jokowi tak menjelaskan apakah dirinya sudah menjadi kader PAN.

Baca Selengkapnya icon-hand
Jokowi soal Pengungsi Rohingya: Kita Tampung Sementara

Jokowi soal Pengungsi Rohingya: Kita Tampung Sementara

"Saya sampaikan bahwa sementara, sementara kita tampung, sementara," kata Jokowi

Baca Selengkapnya icon-hand
Jokowi Ingin Gubernur Jakarta Ditentukan Lewat Pemilihan Langsung

Jokowi Ingin Gubernur Jakarta Ditentukan Lewat Pemilihan Langsung

Jokowi mengatakan dirinya ingin gubernur serta wakil gubernur Jakarta ditentukan melalui mekanisme pemilihan langsung.

Baca Selengkapnya icon-hand
Dinobatkan Alumni Paling Memalukan oleh BEM UGM, Jokowi: Ya Biasa Saja

Dinobatkan Alumni Paling Memalukan oleh BEM UGM, Jokowi: Ya Biasa Saja

Jokowi menanggapi santai soal kritikan dari BEM UGM soal dirinya dinobatkan jadi alumni paling memalukan

Baca Selengkapnya icon-hand
Survei Terbaru Litbang Kompas: Efek Jokowi Angkat Elektabilitas Prabowo-Gibran, Jatuhkan Ganjar-Mahfud

Survei Terbaru Litbang Kompas: Efek Jokowi Angkat Elektabilitas Prabowo-Gibran, Jatuhkan Ganjar-Mahfud

Prabowo banyak mendapat imbas positif dari efek Jokowi.

Baca Selengkapnya icon-hand
Tegap & Gagah Momen Kolonel TNI Faisol Izuddin saat Kawal Jokowi, Kini Jadi Bintang Satu Termuda

Tegap & Gagah Momen Kolonel TNI Faisol Izuddin saat Kawal Jokowi, Kini Jadi Bintang Satu Termuda

Berikut momen Kolonel TNI Faisol Izuddin saat kawal Presiden Joko Widodo.

Baca Selengkapnya icon-hand