Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini Pertimbangan Jaksa Tuntut Irjen Napoleon 3 Tahun Penjara

Ini Pertimbangan Jaksa Tuntut Irjen Napoleon 3 Tahun Penjara Sidang Napoleon Bonaparte. ©2021 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Irjen Napoleon Bonaparte telah dituntut dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan karena diduga menerima suap untuk menghapus red notice buronan Djoko Tjandra. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan hal memberatkan dan meringankan yang menjadi pertimbangan dalam tuntutannya.

"Hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, perbuatan terdakwa merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum," ungkap JPU Junaedi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/2).

"Hal meringankan, terdakwa sopan di persidangan, terdakwa belum pernah dihukum," lanjutnya.

Jaksa meyakini Napoleon telah menerima suap USD 370 ribu dan 200 ribu dolar Singapura dari Djoko Tjandra. Dia dikenakan Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Napoleon dinyatakan jaksa terbukti menerima suap sebesar USD 370 ribu atau sekitar Rp5,137 miliar dan SGD 200 ribu atau sekitar Rp 2,1 miliar.

"Uang itu dari terpidana kasus korupsi cessie Bank Bali Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi agar Napoleon Bonaparte membantu proses penghapusan nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) sebagai seorang berstatus red notice yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi," jelas jaksa.

Jaksa merinci, penyerahan uang terhadap Napoleon dilakukan dalam beberapa tahap melalui perantara Djoko Tjandra, yakni Tommy Sumardi.

Jaksa mencatat, ada lima kali transaksi dilakukan keduanya. Pertama pada 28 April 2020, Tommy Sumardi memberikan SGD 200 ribu kepada Napoleon, ditambah USD 50 ribu.

Kedua, berselang satu hari, 29 April 2020 Tommy memberikan Napoleon uang sebesar USD 100 ribu. Ketiga, 4 Mei 2020 Tommy kembali memberikan Napoleon uang sebesar USD 150 ribu. Terakhir, keesokan harinya, Tommy menambah pundi Napoleon dengan angka sebesar USD 70 ribu.

Napoleon diduga telah sengaja membantu dengan imbalan uang tersebut. Harapannya, nama Djoko bisa bersih dari status DPO yang tercatat di Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) atau red notice. Dengan begitu, saat Djoko kembali ke Indonesia, dirinya bisa bebas keluar masuk tanpa terdeteksi status red notice.

Aksinya diduga tidak dilakukan sendiri. Bersama terdakwa lainnya, yakni Brigjen Prasetijo Utomo, yang saat itu menjabat Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri. Prasetijo turut disidangkan dalam dugaan serupa, yakni menerima suap dari Djoko Tjandra.

Reporter: Muhammad Radityo

(mdk/yan)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Penjelasan Lengkap Ditjen Pajak soal Peraturan Terbaru PPh 21

Penjelasan Lengkap Ditjen Pajak soal Peraturan Terbaru PPh 21

Ditjen Pajak menargetkan alat bantu tersebut dapat digunakan mulai pertengahan bulan Januari 2024.

Baca Selengkapnya
Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara Kasus Penistaan Agama

Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara Kasus Penistaan Agama

Tuntutan tersebut dibacakan oleh salah satu JPU Kejari Indramayu Rama Eka Darma dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Kamis (22/2).

Baca Selengkapnya
Kejagung Tunjuk 15 Jaksa untuk Meneliti Berkas TPPU Panji Gumilang

Kejagung Tunjuk 15 Jaksa untuk Meneliti Berkas TPPU Panji Gumilang

Penunjukan 15 jaksa itu setelah berkas perkara diserahkan Bareskrim

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pesan Tegas Jenderal TNI ke Prajurit Jelang Pemilu 2024

Pesan Tegas Jenderal TNI ke Prajurit Jelang Pemilu 2024

Kasad meminta jika ada prajurit yang tidak netral untuk segera melaporkan ke institusi TNI.

Baca Selengkapnya
Jelang Pencoblosan, TPN Ganjar-Mahfud Ungkap Strategi Amankan Suara di Jateng

Jelang Pencoblosan, TPN Ganjar-Mahfud Ungkap Strategi Amankan Suara di Jateng

TPN tidak akan mengubah strategi khusus di Jateng.

Baca Selengkapnya
Jenderal TNI Bintang 4 Mutasi 61 Perwira, Salah Satunya Kadispenau

Jenderal TNI Bintang 4 Mutasi 61 Perwira, Salah Satunya Kadispenau

Kadispenau kini dijabat Marsekal Pertama TNI Bambang Juniar Djatmiko.

Baca Selengkapnya
Aturan TER Buat Potongan Pajak THR Lebih Besar, Ditjen Pajak Beri Penjelasan Begini

Aturan TER Buat Potongan Pajak THR Lebih Besar, Ditjen Pajak Beri Penjelasan Begini

Skema tersebut dapat memberikan kemudahan bagi wajib pajak orang pribadi maupun pemberi kerja untuk melakukan pemotongan pajak karyawan.

Baca Selengkapnya
Pemindahan ASN ke IKN Diundur, Ini Alasan MenPANRB

Pemindahan ASN ke IKN Diundur, Ini Alasan MenPANRB

Pemindahan ASN ke IKN Diundur, Ini Alasan MenPANRB

Baca Selengkapnya
Aturan Disahkan Jokowi, THR PNS Cair 10 Hari Jelang Lebaran dan Gaji ke-13 Cair Juni 2024

Aturan Disahkan Jokowi, THR PNS Cair 10 Hari Jelang Lebaran dan Gaji ke-13 Cair Juni 2024

Sementara THR bagi CPNS terdiri dari 80 persen dari gaji pokok PNS; tunjangan keluarga; tunjangan pangan; tunjangan umum dan tunjangan kinerja.

Baca Selengkapnya