Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini Peran Dua Perusahaan Farmasi Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut

Ini Peran Dua Perusahaan Farmasi Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut Gedung Bareskrim Polri. ©2021 Google maps

Merdeka.com - Bareskrim Polri menetapkan dua perusahaan farmasi sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut. Kedua korporasi tersebut yakni PT. Afi Farma Pharmaceutical Industries (Afifarma) dan CV Samudra Chemical (CV SC).

"Kedua korporasi ini diduga melakukan tindak pidana memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/11).

Penetapan kedua korporasi sebagai tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara dan memeriksa 41 saksi terdiri dari 31 orang saksi dan 10 ahli. Dua perusahaan farmasi itu memiliki modus berbeda terkait produksi obat.

Modus Dua Perusahaan Farmasi

Pertama modus PT Afifarma yakni dengan sengaja tidak melakukan pengujian bahan tambahan PG yang ternyata mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas.

"PT. A hanya menyalin data yang diberikan oleh supplier tanpa dilakukan pengujian dan quality control untuk memastikan bahan tersebut dapat digunakan untuk produksi," kata Dedi.

Sementara CV SC diduga sebagai perusahaan pemasok bahan baku kepada PT Afifarma. Menurut Dedi, tim gabungan polisi dan BPOM menemukan 42 drum propylen glycol (PG) atau bahan baku obat di lokasi PT Samudra Chemical mengandung EG melebihi ambang batas setelah dilakukan uji laboratorium oleh Puslabfor Polri.

"Barang bukti yang diamankan yakni sejumlah obat sediaan farmasi yang diproduksi oleh PT. A, berbagai dokumen termasuk PO (purcashing order) dan DO (delivery order) PT. A, hasil uji lab terhadap sampel obat produksi PT. A dan 42 drum PG yang diduga mengandung EG dan DEG, yang ditemukan di CV. SC," ujar dia.

Dedi menjelaskan, penyidik masih terus mendalami kemungkinan perusahaan lain pemasok bahan baku obat ke PT Afifarma dengan memeriksa saksi dan ahli. Serta menganalisa dokumen yang ditemukan saat gelar perkara tersebut.

"Kemudian melengkapi berkas perkara dan melimpahkan ke JPU," kata dia.

Adapun akibat perbuatannya, PT Afifarma dikenakan dengan pasal Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.

Sementara untuk PT Samudra Chemical disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.

Polisi Periksa 41 Saksi

Sebelumnya, Polri memeriksa 41 saksi terkait kasus gagal ginjal akut pada anak, yang diduga akibat obat sirop tercemar Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas oleh perusahaan farmasi.

"Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 41 orang, terdiri atas 31 orang saksi dan 10 orang saksi ahli," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Jakarta, Kamis (17/11). Dikutip dari Antara.

Ramadhan menjelaskan, penyidik Polri terus melakukan pendalaman terhadap supplier atau pemasok penyedia bahan baku obat Propilen Glikol (PG) yang mengandung bahan tambahan EG dan DEG kepada PT Afi Farma (AF), produsen obat Parachetamol.

"Karena PT AF diduga tidak hanya mendapat bahan baku dari satu perusahaan, namun diduga berasal dari beberapa perusahaan. Hal inilah yang sekarang terus didalami oleh penyidik," ucapnya.

Untuk penetapan tersangka, lanjut Ramadhan, akan dilakukan melalui proses gelar perkara yang akan dilaksanakan secepatnya oleh penyidik.

Terpisah, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto menyebutkan, telah selesai melaksanakan gelar perkara pada Rabu (16/11).

Dari hasil gelar perkara penyidik telah mengantongi calon tersangka dalam kasus gagal ginjal akut yang menewaskan lebih 100 anak di berbagai daerah di Indonesia.

Menurut Pipit, pihaknya sesegera mungkin mengumumkan tersangka dalam kasus tersebut setelah mendapat petunjuk dari pimpinan Polri. "Sudah selesai gelar perkara hari kemarin, segera diumumkan," ungkap Pipit.

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
image Rekomendasi
Anggaran Alutsista di Kemenhan Naik Drastis, Timnas AMIN: Apa Urgensinya saat Rakyat Lagi Susah?

Anggaran Alutsista di Kemenhan Naik Drastis, Timnas AMIN: Apa Urgensinya saat Rakyat Lagi Susah?

Thomas Lembong menyinggung soal kenaikan anggaran pengadanaan alutsista Kementerian Pertahanan (Kemenhan).

Baca Selengkapnya icon-hand
image Rekomendasi
Upaya Mengungkap Penyebab Jatuhnya Dua Pesawat Super Tucano

Upaya Mengungkap Penyebab Jatuhnya Dua Pesawat Super Tucano

Kasau telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan. Sehingga penyebab jatuhnya pesawat masih diselidiki.

Baca Selengkapnya icon-hand
image Rekomendasi
Panglima TNI Usulkan Nama Jenderal Doni Monardo jadi Pahlawan Nasional

Panglima TNI Usulkan Nama Jenderal Doni Monardo jadi Pahlawan Nasional

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengusulkan Eks Kepala Kepala BNPB Letjen (Purn) Doni Monardo menjadi Pahlawan Nasional.

Baca Selengkapnya icon-hand
image Rekomendasi
Penghormatan untuk Perwira Tinggi Polri, Satu Komjen Didampingi Sang Istri Mantan Presenter TV

Penghormatan untuk Perwira Tinggi Polri, Satu Komjen Didampingi Sang Istri Mantan Presenter TV

Berikut momen Komjen didampingi sang istri mantan presenter TV berikan penghormatan untuk perwira tinggi Polri.

Baca Selengkapnya icon-hand
image Rekomendasi
Profil Doni Monardo, Jenderal Berdarah Kopassus Komandan 'Tempur' Lawan Covid Kini Tutup Usia

Profil Doni Monardo, Jenderal Berdarah Kopassus Komandan 'Tempur' Lawan Covid Kini Tutup Usia

Mantan Kepala BNPB Letnan Jenderal TNI (Purn) Doni Monardo tutup usia.

Baca Selengkapnya icon-hand
Ada Sungai Bersih di Jakarta, Viewnya Dikelilingi Gedung Tinggi Bak Luar Negeri

Ada Sungai Bersih di Jakarta, Viewnya Dikelilingi Gedung Tinggi Bak Luar Negeri

Sungai ini mempercantik tampilan Jakarta di antara gedung-gedung bertingkat

Baca Selengkapnya icon-hand
Momen Ibu Baru Belajar Memasak Nasi, Dedi Mulyadi 'Generasi Sekarang Enggak ada yang Bisa Ngejo'

Momen Ibu Baru Belajar Memasak Nasi, Dedi Mulyadi 'Generasi Sekarang Enggak ada yang Bisa Ngejo'

Terbaru, Kang Dedi memamerkan momen saat istrinya sedang belajar memasak nasi. Penasaran seperti apa momennya?

Baca Selengkapnya icon-hand
Proyek IKN Dikritik, Bahlil Balas Sentil Anies Hanya Cocok jadi Gubernur Jakarta

Proyek IKN Dikritik, Bahlil Balas Sentil Anies Hanya Cocok jadi Gubernur Jakarta

Bahlil menyindir Anies Baswedan yang dianggap lebih cocok maju sebagai Calon Gubernur dari pada maju di Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya icon-hand
Ada Reuni 212 di Monas, Polisi Rekayasa Lalu Lintas Mulai Sabtu Dini Hari

Ada Reuni 212 di Monas, Polisi Rekayasa Lalu Lintas Mulai Sabtu Dini Hari

Ditlantas Polda Metro Jaya bersiap memberlakukan rekayasa lalu lintas di kawasan Monas untuk mengantisipasi potensi kemacetan saat Reuni 212.

Baca Selengkapnya icon-hand
Ukuran dan Harga Tetap Sama, Begini Cara Pengusaha Roti di Jakarta Siasati Kenaikan Harga Bahan Baku

Ukuran dan Harga Tetap Sama, Begini Cara Pengusaha Roti di Jakarta Siasati Kenaikan Harga Bahan Baku

Proses produksi juga tetap dilakukan setiap hari, agar rotinya bisa tetap terjaga dan memberikan kepuasan kepada konsumen.

Baca Selengkapnya icon-hand
Diselingkuhi Kekasihnya, ART di Jaktim Tewas Gantung Diri

Diselingkuhi Kekasihnya, ART di Jaktim Tewas Gantung Diri

MA nekat gantung diri karena diselingkuhi oleh sang kekasih

Baca Selengkapnya icon-hand
5.734 Personel Polisi Diterjunkan Amankan Reuni 212 di Monas Besok

5.734 Personel Polisi Diterjunkan Amankan Reuni 212 di Monas Besok

ribuan personel pengamanan akan diterjunkan untuk mengawal Munajat Kubro 212 di Monas

Baca Selengkapnya icon-hand