Ini penjelasan lengkap BPJS Kesehatan soal fatwa haram MUI
Merdeka.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan tidak sesuai syariah Islam atau haram. MUI menilai BPJS Kesehatan belum mencerminkan jaminan sosial dalam Islam.
Salah satu yang menjadi sorotan dalam kasus ini yakni masalah denda administrasi sebesar 2 persen per bulan dari jumlah iuran tertunggak baik bagi penerima upah maupun bukan dalam aturan main BPJS. Denda ini dibayarkan secara bersamaan.
MUI menilai penyelenggaraan jaminan sosial oleh BPJS Kesehatan, terutama yang terkait dengan akad antar para pihak, tidak sesuai dengan prinsip syariah. Sebab, pelaksanaannya mengandung unsur gharar, maisir dan riba.
Menanggapi fatwa tersebut, pihak BPJS tak mau berkomentar soal menolak atau menerima haram atau tidaknya program jaminan kesehatan ini. Namun yang jelas, BPJS menegaskan sebagai eksekutor hanya melaksanakan perintah UU yang dibuat pemerintah dan DPR.
Berikut wawancara lengkap Kepala Humas BPJS Irfan Humaidi saat dihubungi merdeka.com, Rabu (29/7):
T: MUI bilang BPJS Kesehatan haram, pandangan bapak bagaimana?
J: Saya balik tanya ada dokumen nya enggak merdeka.com yang menyatakan bahwa fatwa itu adalah fatwa MUI benar langsung menyatakan BPJS Kesehatan haram?
T: Menurut MUI, salah satu yang haram yakni sistem bunga?
J: Kita enggak ada bunga, BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang diamanahkan oleh UU untuk menyelengarakan program jaminan kesehatan. Kita bukan institusi keuangan yang melakukan pembiayaan kepada pihak ketiga yang mungkin ada unsur tadi. Kita murni menyelengarakan, mengumpulkan pungutan duit yang dikumpulkan dengan gotong royong dan itu dipergunakan bagi yang sakit. Jadi gotong royong yang tidak sakit bantu yang sakit.
T: Lalu bunganya gimana?
J: Tidak, BPJS tidak membungakan uang, yang kita terima numpang lewat enggak lama langsung kita bayarkan. BPJS itu amanat UU, kita itu bukan regulator, tapi eksekutor. Jadi kita menyelenggarakan apa yang ditetapkan UU, peraturan pemerintah dan peraturan presiden. Salah satu aturannya dalam UU penempatan dana maupun pengenaan denda kalau terlambat bayar iuran, tapi bukan wewenang BPJS untuk mengubahnya, BPJS bukan kewenangan kita menanggapi menolak atau menerima dari fatwa MUI itu.
Kita terbuka untuk masukan dari berbagai pihak, termasuk MUI, itu masukan. Nanti dilihat pemerintah silakan mengambil keputusan, BPJS menyelenggarakan saja. Saya tidak ke arah sana (setuju atau menolak) tapi yang saya tahu, bisa dilihat di rekomendasi MUI itu adalah mendorong pemerintah untuk menerapkan BPJS ini mengadopsi prinsip syariah.
Secara esensi bahwa penyelengaraan BPJS Kesehatan ini banyak muatan syariah. Pertama SJSN prinsip gotong royong, kalau bahasa arabnya, ta'awun, saling bantu, di situ ada prinsip syariah. Kalau ada pengenaan denda itu menjadi masukan pemerintah untuk regulasi, kita siap melaksanakan
T: Denda 2 persen itu berbunga pak?
J: Kalau denda keterlambatan tidak berbunga dan tidak berhubungan dengan itu. Kita sama seperti bank syariah, kalau nasabah nunggak, telat bayar, ada biaya administrasi, keterlambatan, bukan menerapkan bunga majemuk. Kalau enggak bayar terus dikalikan bunga besar dari pokok itu enggak ada itu kewajiban peserta kalau nunggak dibayar denda memang, itu hanya dua persen dan hanya tiga bulan, berikutnya tanpa tambahan dua persen, dan kita prinsipnya nirlaba tidak ada kepentingan untuk meraup keuntungan karena dana terkumpul kembali ke manafaatkan peserta.
Sekali lagi, kami terbuka untuk masukan dari BPJS itu jadi perhatian.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Makruh adalah Tidak Haram Tapi Sebaiknya Dihindari, Ketahui Contoh Perbuatannya
Makruh adalah salah satu jenis hukum Islam, tidak haram namun sebaiknya dihindari.
Baca SelengkapnyaMasa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya
Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.
Baca Selengkapnya8 Perkara yang Dapat Membatalkan Puasa, Umat Muslim Wajib Tahu
Ramadan baru saja tiba, sambut bulan suci ini dengan belajar seputar hal-hal pembatal puasa.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Istinja Adalah Tindakan Membersihkan Najis, Ketahu Tata Cara dan Hukumnya
Hukum melakukan istinja dan tata caranya sesuai syariat Islam.
Baca Selengkapnya4 Kebiasaan Buruk yang Harus Dihindari Setelah Makan, Bisa Ganggu Pencernaanmu Lho!
Berbagai kebiasaan buruk setelah makan yang perlu kamu hindari agar kesehatan pencernaan bisa terjaga.
Baca SelengkapnyaPenyakit Musim Hujan yang Wajib Diwaspadai, Segera Perkuat Imun Tubuh
Dibalik kesejukannya, musim hujan juga membawa dampak negatif bagi kesehatan. Mereka yang imunnya rendah, akan jadi korban dari penyakit musim hujan.
Baca SelengkapnyaBantu Pencernaan Lebih Sehat, Intip 5 Kebiasaan Sehari-hari untuk Bersihkan Usus dengan Efektif
Lakukan beberapa kebiasaan berikut yang bisa bantu bersihkan usus.
Baca SelengkapnyaCara Menjaga Kesehatan Mata, Hindari Ragam Penyakit Berbahaya Sedari Dini
Seiring bertambahnya usia, memang fungsi mata akan menurun dengan sendirinya. Namun Anda harus tetap bisa melakukan beragam cara untuk menjaga kesehatannya.
Baca SelengkapnyaIDI Harap RPP Kesehatan Tidak Buru-Buru Disahkan, Ini Alasannya
IDI mengimbau Kemenkes tidak terburu-buru mengesahkan RPP Kesehatan
Baca Selengkapnya