Konten SARA Hingga Provokasi TNI-Polri, Direktur TV Lokal Untung Rp2 M dari Iklan
Merdeka.com - Kapolres Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi meminta masyarakat hati-hati dan pintar dalam menggunakan media sosial. Pasalnya, akun youtube 'Aktual TV' terbukti telah menyebarkan berita bohong atau hoaks dan juga SARA.
"Kalau kita paham tidak akan percaya, kalau masyarakat yang literasi rendah akan percaya. Ini berpotensi kegaduhan," katanya di Mapolda Metro Jaya, Jumat (15/10).
Kata mantan Kapolres Jakarta Barat ini, ada sebanyak 765 konten. Di mana seluruhnya berisikan untuk memecah belah persatuan bangsa dan negara. Bahkan sinergitas TNI-Polri.
"Apa kontennya ini, terdiri dari fitnah, adu domba antara TNI-Polri, memprovokasi. Intinya adu domba TNI-Polri. Irjen Fadil Imran dan Letjen Dudung Abdurachman otak dari pada KM 50. Ini bernuansa SARA menggunakan atribut agama, fitnah, menyerang pribadi," tegasnya.
Hengki menegaskan, motif para tersangka yakni mencari keuntungan. Dari kejahatan selama 8 bulan telah mendapatkan keuntungan hingga Rp2 miliar.
"Dari hasil pemeriksaan, mereka ternyata mengunggah konten ini dengan tujuan materi, dalam kurun waktu 8 bulan mereka mendapatkan add-sense youtube Rp1,8 hingga Rp2 miliar," katanya.
Berkas Lengkap
Di samping itu, polisi membeberkan berkas perkara para tersangka kini sudah dinyatakan P21 atau lengkap.
Argo mengungkap perkara sudah digarap penyidik sejak Agustus 2021 lalu.
"Memang kejadian sudah kurang lebih dari Agustus lalu, tempat di Sawah Raya, Jakarta Pusat. Sampai sekarang sudah diprroses, kasus itu sudah P21 di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," katanya.
Selain itu, kata Yusri, penyidik tengah menyiapkan untuk mengirim para tersangka ke Kejaksaan untuk dipersidangan. "Nanti sedang kita siapkan untuk tahap kedua penyerahan tersangka dan berkas perkara kepada JPU," katanya.
Yusri mengaku, pada saat penangkapan itu polisi mengamankan beberapa barang bukti. Diantaranya adalah handphone, kartu ATM, akun youtube Aktual TV, perangkat komputer.
"Ini kita jerat UU ITE, Nomor 19 Tahun 2016, Pasal 14 ayat 1 ayat 2, Junto UU tentang hukum pidana pasal 28 dengan ancaman 10 tahun penjara," katanya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
TNI AD Dalami Soal Motif 13 Prajurit Siksa KKB, Inisiatif Pribadi atau Perintah Atasan
Pomdam Brawijaya akan mendalami terkait dengan motif penyiksaan yang dilakukan para prajurit tersebut.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Buka Suara soal Penurunan Iklan Videotron Anies Baswedan
Kubu Anies-Cak Imin disarankan untuk melaporkan penurunan iklan tersebut ke Bawaslu.
Baca SelengkapnyaIklan Kampanye di Platform Meta, Prabowo-Gibran Habiskan Rp1,78 Miliar
Pasangan calon nomor urut 02 sudah diketahui publik memiliki pendanaan cukup besar selama melakukan kampanye.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
'Hilang' di Jakarta dan Bekasi, Iklan Videotron Anies Nongol di Surabaya
Iklan Anies ini, terlihat hanya muncul beberapa detik bergantian dengan iklan brand lainnya.
Baca SelengkapnyaDirikan Tenda Hajatan di Tengah Rel Kereta Api, Warga Terancam Denda Rp15 Juta
Mengetahui ada kegiatan di lokasi terlarang, polisi segera membubarkan kegiatan tersebut.
Baca SelengkapnyaViral Iklan Kampanye 'Nomor Dua' di Videotron Pospol Semanggi, Bawaslu: Paslon Patuhi Aturan!
Bawaslu menyelidiki dugaan pelanggaran kampanye Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming terkait iklan 'nomor urut dua' di videotron Pospol Semanggi.
Baca SelengkapnyaSosok Letjen (Purn) Tarub, Lulusan Akmil 1965 yang Pernah Jadi Pangkostrad hingga Duta Besar
Ia merupakan salah satu tokoh militer Indonesia yang dipercaya jadi komisaris televisi nasional hingga perusahaan perabot rumah tangga.
Baca SelengkapnyaUnggahan Unik Kapolri Sigit di Media Sosial Ucapkan Harlah ke-101 NU, Ada Warga Konoha Bersarung
Melalui akun media sosialnya, Kapolri menyebut NU menjadi salah satu pilar bangsa dalam mengisi kemerdekaan
Baca SelengkapnyaPesan Penting Jenderal Polri ini Disorot, Bilang 'Kalau Mau Kaya Jangan jadi Polisi'
Pesan penting jenderal bintang satu untuk para anggota Polri.
Baca Selengkapnya