Video anggota polisi menilang sopir taksi lantaran berhenti di dekat rambu dilarang parkir menuai polemik. Berbagai pihak menilai polisi memperlihatkan arogansinya.
Para netizen pun ramai-ramai menghujat polisi karena dianggap tidak bisa menjelaskan perbedaan berhenti dan memarkir. Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Bab I Pasal I poin 15 dan 16, parkir dan berhenti itu jelas berbeda.
Namun Kapolri Jenderal Badrodin Haiti malah balik bertanya perihal bedanya parkir dan berhenti. Pernyataan ini seolah menjadi boomerang bagi institusi kepolisian.
Baca juga:
[Video] Polisi tilang sopir yang berhenti di sisi jalan, jadi viral!
Muncul meme polisi yang tilang sopir taksi lagi berhenti
Kapolri soal sopir taksi ditilang: Berhenti sama parkir apa bedanya?
Polda Metro: Sopir taksi ditilang karena berhenti terlalu lama
IPW soal sopir taksi ditilang: Polisi perlihatkan sikap arogansinya