Ini kata Polri didesak buat aturan sanksi bagi anggota salah tangkap
Merdeka.com - Komisi III DPR RI mendesak pimpinan lembaga penegak hukum yakni, Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) membuat aturan terkait sanksi bagi anggota penegak hukum yang melakukan salah tangkap. Desakan ini disampaikan Komisi III menyusul adanya sejumlah kasus salah tangkap yang dilakukan anggota Polri.
Menanggapi hal itu, Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan, secara internal setiap anggota memiliki aturan dalam melakukan penyelidikan atau penyidikan.
"Secara di internal sudah ada bagaimana pengelolaan atau manajemen penyelidikan atau penyidikan oleh anggota Polri. Manajemen itu tertuang dalam Perkap nomor 14 tahun 2011," kata Martinus di Komplek Mabes Polri, Jakarta, Rabu (26/4).
Dijelaskan Martinus, dalam Perkap itu disebutkan korban salah tangkap akan dipulangkan bila terbukti tidak melakukan tindak pidana. Namun, sebelum dipulangkan, korban akan menjalani pemeriksaan 1x24 jam.
"Jadi apabila ada tersangka yang tertangkap, tapi ternyata tidak pelaku kejahatan, itu akan dikembalikan. Dalam 1x24 jam penyelidikan, ditemukan tersangka yang ditangkap tidak terbukti pelaku kejahatan, yang bersangkutan tidak ditahan, akan dikembalikan," ujar dia.
Selain dikembalikan, Martinus menuturkan, korban juga bisa mengajukan biaya ganti rugi. Hanya saja, hal itu harus melalui proses peradilan.
"Kalau sudah proses peradilan tentu jadi kewenangan hakim," kata dia.
Polri dalam proses penyidikan ada perkap. Kalau tidak terbukti dia akan dikembalikan atau dilepas.
"Itu sebuah proses penegakkan hukum itu mengalir dari penyidikan, penuntutan dan peradilan," pungkas Martinus.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI mendesak pimpinan lembaga penegak hukum yakni Polri dan Kejagung membuat aturan sanksi bagi anggotanya yang tidak profesional dalam menjalankan tugas. Dengan adanya sanksi itu, Komisi III yakin anggota Polri akan lebih hati-hati dalam menjalankam tugas.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jadi Tersangka, Polisi Pengemudi Alphard Ancam Warga Dijemput Propam dan Ditahan di Sel Khusus
Setelah ditetapkan tersangka, Bripka ED, polisi pengemudi Alphard yang ancam warga ditahan di sel khusus.
Baca SelengkapnyaPolri Siapkan Rekayasa Lalin di Pelabuhan Merak-Bakauheni saat Puncak Mudik Lebaran
Polri telah menyiapkan rekayasa lalu lintas terutama pembagian kendaraan yang menuju pelabuhan Merak
Baca SelengkapnyaPendaftaran Anggota Polri Dibuka, Begini Cara dan Syarat yang Harus Dipersiapkan
Polri resmi buka pendaftaran anggota baru tahun 2024 untuk jalur Akpol, Bintara, dan Tamtama.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Enam Anggota Polda Kalbar Dipecat Secara Tidak Hormat, Karena Mencoreng Nama Baik Polri
"Sanksi kepada 6 personel berupa pemberhentian tidak hormat karena telah mencoreng nama baik Polri,"
Baca Selengkapnya2 Bintara Polri Dihukum Komandan Gara-Gara Naik Pangkat Belum Didampingi Bhayangkari 'Jangan Kumis Saja Ditebalin'
Dua orang bintara dihukum push up oleh Kapolres karena tak bawa istri saat upacara pelantikan kenaikan pangkat.
Baca SelengkapnyaSantri Ponpes Makassar Tewas di Tangan Senior, Anggota DPR Colek Kapolda hingga Kapolri 'Beri Hukuman Setimpal'
Menanggapi hal ini, sosok anggota DPR RI memberi atensi.
Baca SelengkapnyaDeklarasi Pemilu Damai, Kapolri: Persatuan dan Kesatuan Harus Dijaga
Deklarasi Pemilu Damai bukti komitmen Polri mengamankan dan menjaga seluruh tahapan
Baca SelengkapnyaIsi Pertemuan Kapolri-AHY: Bahas Penyelesaian Tugas Kenegaraan
Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho, pertemuan kedua pucuk pimpinan tersebut bersifat audiensi biasa yang dilakukan oleh pejabat baru.
Baca SelengkapnyaSegini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun
Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca Selengkapnya