Ini kata kubu Setnov soal KPK minta praperadilan ditunda
Merdeka.com - Hakim tunggal Cepi Iskandar memutuskan menunda sidang praperadilan ketua DPR Setya Novanto alias Setnov hingga tanggal 20 September mendatang. Alasan penundaan itu dimaksudkan untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melengkapi berkas-berkas.
Menanggapi hal ini, salah satu kuasa hukum Setnov, Ketut Mulya Arsana mengatakan, tak mempermasalahkan penundaan itu. Tim kuasa hukum Setnov tetap akan mengikuti proses hukum tersebut.
"Kami ikutin prosesnya saja kita tunggu tanggal 20. (Kecewa?) Nggak mungkin itu proses yah," kata Ketut Mulya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/9).
Ketut Mulya mengatakan, pihaknya enggak berbicara jauh mengenai alasan KPK meminta penundaan sidang tersebut. Dia menyerahkan hal tersebut kepada majelis hakim pengadilan.
"Saya nggak tahu. (Curiga KPK sengaja mengulur waktu supaya bisa dilimpahkkan berkasnya) Saya nggak bisa berkomentar tentang hal itu," katanya.
Pihaknya akan tetap menaati peraturan yang telah ditetapkan hakim. Bahkan kubu Setnov belum mengetahui berapa jumlah saksi akan diajukan dalam sidang ini.
"Belum tahu belum tahu saya. Kita akan tunggu prosesnya dulu," pungkasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
belum ada pembahasan kabinet, karena koalisi pendukung Prabowo-Gibran menghormati KPU.
Baca SelengkapnyaDia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP.
Baca SelengkapnyaAS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
TKN menilai putusan DKPP terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari juga tidak berdampak pada pencalonan Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaArief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaKetua KPU terbukti melanggar etika saat menerima pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo
Baca SelengkapnyaGus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca SelengkapnyaProses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.
Baca Selengkapnya