Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini Isi Surat Pengangkatan Novel Baswedan Cs Jadi PNS di Polri

Ini Isi Surat Pengangkatan Novel Baswedan Cs Jadi PNS di Polri Perpol pengangkatan 57 eks pegawai KPK sebagai ASN Polri. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Polri menerbitkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Khusus 57 Eks Pegawai KPK menjadi ASN Polri. Aturan ini akan dijadikan dasar mengangkat Novel Baswedan Cs sebagai PNS di institusi Polri.

"Betul sudah keluar Perpol dan sudah tercatat dalam Berita Negara Republik Indonesia oleh Kemenkumham," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo ketika dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (3/12).

Menurut Dedi, setelah Perpol terbit, pengangkatan 57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri masih perlu disosialisasikan sebelum resmi menjadi ASN. Selanjutnya proses nomor induk kepegawaian (NIP) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pada (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021 yang ditetapkan tanggal 29 November 2021 itu dinyatakan bahwa Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia mengajukan secara tertulis daftar usulan pengangkatan 57 eks pegawai KPK kepada Kapolri. Daftar itu ditetapkan berdasarkan hasil identifikasi jabatan dan seleksi kompetensi.

Identifikasi jabatan dilakukan untuk memetakan daftar jabatan ASN di lingkungan Polri yang akan diisi ke-57 eks pegawai KPK berdasarkan formasi/kebutuhan jabatan ASN di lingkungan Polri. Daftar jabatan itu kemudian disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendayagunaan aparatur negara untuk ditetapkan.

Ke-57 eks pegawai KPK pun masih harus menjalani seleksi kompetensi. Seleksi ini untuk mengetahui dan menilai kesesuaian dan kemampuan mereka dengan formasi/kebutuhan jabatan ASN di lingkungan Polri.

Identifikasi jabatan dan seleksi kompetensi dilaksanakan tim yang dibentuk Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia. Pelaksanaannya sesuai dengan kebijakan Kapolri setelah mendapatkan pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Eks Pegawai KPK yang akan diangkat menjadi PNS harus tercantum dalam daftar usulan dan telah menandatangani surat pernyataan bersedia menjadi PNS; setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah; dan tidak terlibat kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah dan/atau putusan pengadilan.

Pengangkatan para eks pegawai KPK itu harus berdasarkan penyesuaian jabatan, pangkat, dan masa kerja yang ditetapkan dengan Keputusan Kapolri.

(mdk/yan)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jadi Tersangka, Polisi Pengemudi Alphard Ancam Warga Dijemput Propam dan Ditahan di Sel Khusus

Jadi Tersangka, Polisi Pengemudi Alphard Ancam Warga Dijemput Propam dan Ditahan di Sel Khusus

Setelah ditetapkan tersangka, Bripka ED, polisi pengemudi Alphard yang ancam warga ditahan di sel khusus.

Baca Selengkapnya
Personel TNI dan Polri Boleh Isi Jabatan PNS, Ini Syarat dan Ketentuannya

Personel TNI dan Polri Boleh Isi Jabatan PNS, Ini Syarat dan Ketentuannya

Anas menjelaskan, secara umum pengertian jabatan TNI dan Polri dapat dilakukan untuk jabatan tertentu pada instansi pusat tertentu.

Baca Selengkapnya
Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah

Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah

Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ratusan PNS dan PPPK Dimutasi Jadi Pegawai Otorita Ibu Kota Nusantara

Ratusan PNS dan PPPK Dimutasi Jadi Pegawai Otorita Ibu Kota Nusantara

Setiap anggota PNS dan PPPK berpeluang dimutasi ke Otoritas IKN asal memenuhi kualifikasi tertentu.

Baca Selengkapnya
Pesan Penting Menteri Basuki ke PNS PUPR soal Pilihan Presiden Selanjutnya

Pesan Penting Menteri Basuki ke PNS PUPR soal Pilihan Presiden Selanjutnya

Basuki menekankan bahwa dia tidak akan memberikan arahan para PNS di kementeriannya untuk memilih pasangan calon tertentu.

Baca Selengkapnya
Istana Jelaskan Alasan Rekrutmen ASN Besar-besaran Dibuka Jelang Pilpres 2024

Istana Jelaskan Alasan Rekrutmen ASN Besar-besaran Dibuka Jelang Pilpres 2024

Istana menjelaskan alasan pemerintah membuka rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN) besar-besaran pada tahun politik 2024.

Baca Selengkapnya
TNI Ungkap Peran 13 Prajurit Tersangka Penganiayaan Anggota KKB di Papua

TNI Ungkap Peran 13 Prajurit Tersangka Penganiayaan Anggota KKB di Papua

TNI Ungkap Peran 13 Prajurit Tersangka Penganiayaan Anggota KKB di Papua

Baca Selengkapnya
Polri Buka Penerimaan Terpadu Tahun Anggaran 2024, Catat Syarat dan Tanggal Pendaftarannya

Polri Buka Penerimaan Terpadu Tahun Anggaran 2024, Catat Syarat dan Tanggal Pendaftarannya

Pendaftaran Bintara Polri akan terbagi menjadi lima klasifikasi

Baca Selengkapnya
Tak Disangka Polisi, Pria Berambut Gondrong Berkumis Tebal Beruban ini Ternyata Seniornya Reserse

Tak Disangka Polisi, Pria Berambut Gondrong Berkumis Tebal Beruban ini Ternyata Seniornya Reserse

Rambut gondrong dan kumis tebal. Sekilas, mungkin tak ada yang percaya profesi dari pria ini adalah polisi.

Baca Selengkapnya