Ini gambaran umum isi Deklarasi Bali dalam kongres MK ketiga se-Asia
Merdeka.com - Delegasi negara anggota kongres ketiga Association of Asian Constitutional Cours (AACC) Equivalent Institution di Convention Center, Nusa Dua, Bali, menggodok Deklarasi Bali. Deklarasi Bali ini akan memuat beberapa poin penting termasuk di dalamnya menyelesaikan persoalan menggunakan pendekatan hukum.
"Intinya mengenai pernyataan bersama mengenai hal yang sesuai kewenangan kita. Menjaga situasi hukum, tegaknya pemerintah yang demokratis, dijalankan dengan demokratis dan penegakkan hukum dalam setiap hal. Yang diutamakan pendekatan-pendekatan secara hukum. Berikutnya bagaimana menegakkan HAM termasuk di dalamnya hak warga negara," jelas Presiden Association of Asian Constitutional Cours (AACC) Equivalent Institution, Arief Hidayat di Nusa Dua, Bali, Kamis (11/8).
Arief yang juga Ketua MK ini menambahkan, pembahasan dan penyusunan draft Deklarasi Bali sudah dilakukan sejak Rabu (10/8) kemarin. Isi draft tersebut kemudian didorong dalam Kongres ke-3 AACC yang dibuka langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi) tadi pagi.
"Intisari yang disampaikan di kongres akan dimasukkan di dalam Deklarasi Bali," ujarnya.
Setelah Deklarasi Bali dirampungkan, lanjut dia, hasilnya akan disampaikan langsung kepada seluruh delegasi negara anggota AACC sebelum penutupan Kongres ke-3 AACC berlangsung. Deklarasi Bali akan disampaikan oleh Arief Hidayat selaku tuan rumah penyelenggaraan kongres ke-3 AACC.
"Deklarasi Bali yang menyampaikan saya, tapi saya menyampaikan dalam bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional kemudian diterjemahkan ke dalam bahasa mereka masing-masing. Saya sebagai Presiden MK Indonesia sekaligus Presiden AACC harus menggunakan bahasa Indonesia. Itu undang-undang kita, bahasa Indonesia adalah bahasa Nasional harus berkomunikasi dengan bahasa Indonesia," tutupnya.
(mdk/sho)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bawaslu Bali Nyatakan Laporan Tim Hukum AMIN Terkait Dugaan Penggelembungan Suara Tak Penuhi Syarat
Bawaslu Bali menyatakan laporan Tim Hukum Nasional AMIN tidak memenuhi syarat materiil.
Baca SelengkapnyaKonvensi Internasional tentang Penghapusan Semua Bentuk Diskriminasi Rasial mulai Diadopsi pada 21 Desember 1965
Konvensi ini lahir sebagai tanggapan terhadap tantangan yang dihadapi oleh banyak negara yang berjuang untuk melawan diskriminasi rasial.
Baca SelengkapnyaMK Putuskan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah Sebelum Pemilu 2029
Hal ini tercantum dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 dari perkara yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Forum Rektor Indonesia Serukan Pemilu Damai dan Hentikan Provokasi
Mereka juga menolak segala bentuk provokasi yang dapat memecah belah Bangsa Indonesia.
Baca SelengkapnyaMakna Demokrasi, Tujuan, dan Prinsipnya, Perlu Diketahui
Dalam sistem demokrasi, rakyat memegang kekuasaan tertinggi.
Baca SelengkapnyaNamanya Diseret di Sidang Sengketa Pilpres, Budi Waseso Bantah Dicopot dari Dirut Bulog karena Tolak Bansos
Budi Waseso atau Buwas menanggapi soal namanya disebut dalam Sidang Sengketa Hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaSoal Permintaan Pemakzulan Jokowi, Puan Maharani: Kita Jalankan Konstitusi Sesuai Aturan
"Kita jalankan konstitusi itu dengan aturan yang ada. Silahkan saja aspirasi disampaikan," kata Puan
Baca SelengkapnyaCEK FAKTA: Hoaks Format Debat Capres-Cawapres 2024 Diubah Tanpa Penonton
Beredar informasi jika KPU telah mengubah format debat tanpa dihadiri pendukung atau penonton.
Baca SelengkapnyaTiga Orang Jadi Tersangka Usai Ketahuan Gelar Nobar Ilegal di Bali, Salah Satunya Warga Negara Asing
Penetapan tersangka setelah kelompok kerja penindakan DJKI Kemenkum HAM bersama dengan Korwas dan pihak ahli hak cipta melakukan gelar perkara.
Baca Selengkapnya