Ini dua hambatan bagi DPD untuk membangun daerah
Merdeka.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Farouk Muhammad menyebut setidaknya ada dua hambatan bagi pihaknya menggalakkan pembangunan di daerah. Hal pertama, yakni kualitas dari pemimpin daerah yang menghambat pembangunan daerah itu sendiri.
"Hal kedua yaitu politik anggaran pemerintah," kata Farouk dalam diskusi bertajuk 'Peran DPD RI dalam mendorong pembangunan daerah di Lombok, NTB, Jumat (12/6).
Untuk hal pertama, lanjut Farouk, pihaknya mendesak agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan uji publik terhadap para calon kepala daerah. Sehingga, nantinya, masyarakat di daerah tidak salah dalam memilih pemimpinannya.
"Uji kompetensi kepala daerah akan kami perjuangkan dimasukkan ke dalam undang-undang pemilihan Gubernur, Walikota, Bupati," katanya.
Hambatan kedua, kata Senator asal NTB ini, yaitu minimnya anggaran yang diberikan pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Apalagi, anggaran tersebut tidak sepenuhnya menjadi kuasa pemerintah daerah.
"Jadi tidak ada kebebasan bagi pemerintah daerah mengelolanya," kata Farouk.
Farouk menambahkan, ada sebuah hal dalam sistem presidensial yang harus dicermati, di mana pemerintah pusat seakan menjadi pemegang kuasa sepenuhnya. Oleh sebab itu, ia menyebut, akan mengupayakan melakukan amandemen. Sehingga, DPD maupun MPR memiliki keleluasaan yang lebih.
"Apalagi ada upaya mendorong penguatan MPR dan DPD. Ibu Megawati Soekarnoputri juga setuju peran MPR dikembalikan seperti dulu," tukasnya.
Dalam diskusi tersebut, turut hadir Sekjen DPD Sudarsono Hardjoaoekarto, Ketua Komite II DPD Parlindungan Purba, Ketua Komite I Ahmad Muqowam, Wakil Ketua Komite III Fahira Idris, Wakil Ketua Komite IV Ajiep Pindang, Ketua BAP Abdul Gafar Usman, Ketua PURT Habib Ali Alwi, Ketua BPKK Bambang Sadono, Anggota DPD Baiq Diah Raty Ganefi dan Robiatul Adawiyah.
(mdk/pan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Segera Disahkan, RUU DKJ Atur soal Gubernur Jakarta Dipilih Melalui Pilkada hingga Dewan Aglomerasi
Terdapat tujuh poin dibahas dan disepakati DPR terkait RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Baca SelengkapnyaMasa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya
Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.
Baca SelengkapnyaDiisukan Isi Jabatan Strategis, Eks Kasad Dudung: Kalau Diperintahkan Siap
"Kalau misalkan diperintahkan, saya sebagai mantan prajurit saya siaplah apapun," kata Dudung
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kepala Dinas di Mamuju Terjaring OTT, Kantor Digeledah Polisi
Penggeledahan dilakukan setelah Kepala Dinas PMD Mamuju Jalaluddin tertangkap tangan diduga menerima suap proyek Dana Alokasi Khusus di Disdikpora Mamuju.
Baca SelengkapnyaDPD Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu 2024, Ini Respons Bawaslu
Bawaslu RI mengaku tidak bisa mengomentari langkah DPD RI membentuk Panitia Khusus (Pansus) Kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPELATARAN, Solusi bagi Masyarakat untuk Urus Administrasi Pertanahan di Akhir Pekan
PELATARAN utamanya diimplementasikan pada Kantor-kantor Pertanahan yang berkedudukan di Ibu Kota Provinsi.
Baca SelengkapnyaPolisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati
Kejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca SelengkapnyaDPRD DKI Heran Heru Budi Mau Bangun Rusun Baru untuk Warga Kampung Bayam
Sebelumnya Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi perencana membangun rusun baru untuk menampung warga eks Kampung Bayam
Baca SelengkapnyaApresiasi Pj Gubernur Kaltim untuk Perkembangan Ekonomi di Penajam Paser Utara
Kabupaten Penajam Paser Utara menjadi salah satu contoh perkembangan yang sangat cepat di bidang ekonomi salah satunya UMKM.
Baca Selengkapnya