Ini Cara Mudah Identifikasi Kendaraan Listrik di Jalan

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 7 tahun 2022, tentang penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai kendaraan dinas operasional dan kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah. Instruksi ini diterbitkan dan mulai berlaku pada 13 September 2022.
Kakorlantas Polri Irjen Firman Santyabudi mengatakan, pihaknya telah siap dengan kebijakan itu. Salah satu bentuknya adalah dengan pembedaan pelat nomor polisi kendaraan listrik. Pelat itu diberi lis biru yang membedakannya dengan kendaraan berbahan bakar minyak.
"Kita sudah siap, cek di jalan. Pelat nomor yang ada birunya itu kan dari kita. Regidentnya sudah ada, bisa lihat STNK, BPKB terbaru. Dicek mesin, dulu CC sekarang ada KWH di situ, sudah siap kita. Tapi untuk beli sesuai Inpers, ya untuk uang negara negaranya aja dulu mana," kata Firman kepada wartawan, Sabtu (1/10).
Saat ditanya jumlah kendaraan listrik yang sudah ada di jalan, Firman tak menyebutkan. Namun, apabila terlihat adanya plat nomor dengan ditambahi lis biru, itu merupakan kendaraan listrik.
"Itu artinya mobil listrik (pelat garis biru). Kalau jumlah, saya takut salah, nanti untuk persisnya. Karena beberapa mobil yang sudah beredar di jalan itu sudah ada, kalau mau lihat ya dengan biru salah satunya, ditandai dengan warna biru," ujarnya.
"Jadi bukan hanya kemarin kita ganti warna pelat putih-hitam, tapi kalau di pelat itu ada strip biru itu artinya mobil listrik," sambungnya.
Terbaca CCTV ETLE
Ia menjelaskan, untuk plat nomor yang diberi garis biru tersebut bukan hanya digunakan mobil dinas saja. Lis serupa juga untuk kendaraan pribadi atau masyarakat sipil lainnya.
Pelat mobil listrik juga akan kamera Closed Circuit Television (CCTV) ETLE yang sudah terpasang di sejumlah wilayah atau jalan.
"(CCTV) Terbaca. Ini jujur saya katakan, saya tidak mau menambahkan beban masyarakat. Ketika pergantian, kita menjadi putih-hitam itu pelatnya sama, kualitas catnya sama. Kalau mau nanti jauh lebih terbaca lagi, selain kemampuan kameranya, lalu kita mengacu kepada pengalaman negara luar, itu plat putihnya itu skotlet, kaya sabuk saya (terang di malam hari)," jelasnya.
"Itu terang dengan warna hitam jauh lebih cakep lagi, tapi harganya mungkin agak mahal. Itu makanya yang saya katakan tadi, kami tidak mau membebani masyarakat dulu dan ini harus dipikirkan oleh negara, harus dinaikkan enggak? Kalau memang masyarakat mau Pak yang penting bagus, bisa jadi nanti naik harga pelatnya, kan ada di PNPB-nya. Tidak masuk ke polisi, PNBP kembalikan ke negara lagi. Masyarakat pelat dasar putih dengan warna hitam itu pasti akan jauh lebih cantik saya yakin," sambungnya.
Sanksi Sama
Ia menegaskan tidak ada perbedaan kebijakan terkait kendaraan listrik dan kendaraan berbahan bakar minyak.
"Kalau kebijakan dalam artian pelanggaran sama, enggak ada perbedaan. Yang beda itu hanya bayar pajaknya, sekarang lebih murah ya. Tapi itu bukan polisi yang menentukan, dari pemerintah dan instansi yang lain," tutupnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 7 tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai kendaraan dinas operasional dan kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah. Instruksi itu dikeluarkan dan mulai berlaku pada tanggal 13 September 2022.
Kebijakan itu dalam rangka percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electic vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.
Instruksi tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, para Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, dan Para Gubernur, Bupati/Wali Kota.
"Penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah dapat dilakukan melalui skema pembelian, sewa, dan/atau konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi bagian ketiga Inpres itu dilihat Rabu (14/9).
Pada bagian keempat tertulis bahwa pengadaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pada Diktum Ketiga mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.
"Pendanaan untuk percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi bagian kelima Inpres itu.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya


Pesan Prabowo ke Warga Banten: Kalau Tak Mau Berpolitik, Harga Pangan Tinggi Jangan Mengeluh
Prabowo bicara pentingnya partisipasi masyarakat dalam menentukkan masa depan bangsa Indonesia.
Baca Selengkapnya


Wamenkumham Eddy Hiariej Tersangka Suap dan Gratifikasi Diperiksa KPK Senin Besok
KPK menjadwalkan pemeriksaan Wamenkumham Eddy Hiariej, Senin 4 Desember 2023 besok.
Baca Selengkapnya


Gunung Marapi Sumbar Kembali Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.000 Meter
Gunung Marapi Sumatera Barat kembali erupsi pada Minggu.
Baca Selengkapnya


Jawaban Gibran Ditanya Cara Menstabilkan Harga Pangan: Nanti Awal Tahun Sudah Stabil
Cawapres Gibran Rakabuming Raka mengunjungi Pasar Rawasari, Jakarta Pusat pada Minggu (3/12).
Baca Selengkapnya


Ingat Riri Febriana? Mantan Artis Cilik Dulunya Berhijab, Kini Putuskan Pindah Agama
Riri Febriana, sosok yang tak asing di dunia hiburan. Dahulu, ia dikenal sebagai artis cilik dan berperan penting dalam sinetron populer, termasuk Genta Buana.
Baca Selengkapnya

Coba Bisnis Ekspedisi, Minim Risiko Hingga Perputaran Uang Cepat
Bisnis ekspedisi bisa memiliki kelebihan tersendiri, salah satunya minim risiko.
Baca Selengkapnya

Proyek IKN Dikritik, Bahlil Balas Sentil Anies Hanya Cocok jadi Gubernur Jakarta
Bahlil menyindir Anies Baswedan yang dianggap lebih cocok maju sebagai Calon Gubernur dari pada maju di Pilpres 2024.
Baca Selengkapnya

Petani Masih Susah, Anies Baswedan Janji Berantas Mafia Pangan Jika Jadi Presiden
Petani Masih Susah, Anies Baswedan Janji Berantas Mafia Pangan Jika Jadi Presiden
Baca Selengkapnya

Cerita Ganjar Pernah Dibisiki Jokowi Jika Jadi Presiden: Gaspol Soal Pangan
Gibran membocorkan salah satu pesan dari Jokowi jika dirinya menang dalam Pilpres 2024.
Baca Selengkapnya

Sejarah Kelam di Paris, Tulang Manusia Digiling Jadi Tepung untuk Membuat Roti
Sejarah Kelam di Paris, Tulang Manusia Digiling Jadi Tepung untuk Membuat Roti
Baca Selengkapnya

Beda dengan Jokowi, Ini Rahasia Gibran Jaga Stamina Saat Kampanye
Cawapres nomor urut 2, Gibran mengungkapkan strateginya dalam menjaga stamina saat kampanye.
Baca Selengkapnya

Pendapatan Iklan Twitter Anjlok, Kalah Jauh dari Instagram
Iklan masih menjadi sumber pendapatan terbesar dari media sosial.
Baca Selengkapnya