Hot Issue

Ini Bunyi Aturan Lengkap Mantan Presiden Dapat Rumah dari Negara

Minggu, 18 Desember 2022 07:45 Reporter : Muhamad Agil Aliansyah, Ahda Bayhaqi
Ini Bunyi Aturan Lengkap Mantan Presiden Dapat Rumah dari Negara Presiden Jokowi. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendapat rumah dari negara setelah tak lagi menjabat. Lokasi rumah tersebut berada di Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah.

Istana menjelaskan, pemberian rumah tersebut sesuai Pasal 8 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 Tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta mantan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Pasal 8 Undang-Undang tersebut menyebutkan bahwa, 'Kepada bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya, masing-masing diberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya'. Selain rumah, mantan presiden dan mantan wapres juga disediakan sebuah kendaraan milik negara dengan pengemudinya.

2 dari 4 halaman

Aturan Diperbaharui Sejak Zaman Megawati dan SBY

Selain Pasal 8 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978, peraturan tentang pemberian rumah pada mantan presiden dan wapres tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 ditandatangani Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada pada (2/6/2014).

Perpres tersebut berisi tentang pengadaan dan standar rumah bagi mantan presiden dan/atau mantan wakil presiden RI. Berikut isi pasal krusial tersebut seperti dikutip dari situs peraturan bpk.go.id, minggu (18/12).

Pasal 1

(1) Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya diberikan sebuah rumah kediaman yang layak.

(2) Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden hanya berhak mendapatkan rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak 1 (satu) kali, termasuk bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden yang menjalani masa jabatan lebih dari 1 (satu) periode dan Mantan Wakil Presiden yang menjadi Presiden.

Pasal 2

(1) Rumah kediaman yang layak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) adalah sebidang tanah berikut bangunan diatasnya yang memiliki kriteria umum sebagai berikut:

a. berada di wilayah Republik Indonesia

b. berada pada lokasi yang mudah dijangkau dengan jaringan jalan yang memadai

c. memiliki bentuk, keluasan, dimensi, desain, dan tata letak ruang yang dapat mendukung keperluan dan aktivitas Mantan Presiden atau Mantan Wakil Presiden beserta keluarga

d. tidak menyulitkan dalam penanganan keamanan dan keselamatan Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden beserta keluarga.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Rumah kediaman yang layak, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 3

(1) Pelaksanaan pengadaan rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilakukan oleh Menteri Sekretaris Negara dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-
undangan

(2) Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden harus tersedia sebelum Presiden dan/atau Wakil Presiden tersebut berhenti dari jabatannya.

Pasal 4

(1) Anggaran untuk pengadaan rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara c.q. Bagian Anggaran Kementerian Sekretariat Negara paling lambat pada satu Tahun Anggaran sebelum Presiden dan/atau Wakil Presiden tersebut berhenti dari jabatannya

(2) Perhitungan penganggaran untuk pengadaan rumah kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:

a. Perhitungan pengadaan tanah dilakukan dengan mengalikan luas tanah dengan nilai tanah pada saat penganggaran sesuai kriteria lokasi

b. Perhitungan pengadaan bangunan dilakukan dengan mengalikan luas bangunan dengan harga per meter persegi pembangunan rumah dengan kualitas baik

(3) Perhitungan nilai, kriteria, luas tanah, dan luas bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 5

Segala pajak dan biaya lainnya yang terkait dengan pemberian rumah kediaman yang layak bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden ditanggung oleh Negara.

3 dari 4 halaman

Pasal 6

(1) Pemberian rumah kepada masing-masing Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden, ditetapkan dengan Keputusan Menteri Sekretaris Negara

(2) Keputusan Menteri Sekretaris Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat: a. nama Mantan Presiden dan/atau nama Mantan Wakil Presiden; b. letak rumah; dan c. luas dan harga dari tanah dan bangunan.

Pasal 7

Dalam hal Presiden/Wakil Presiden meninggal dunia dalam masa jabatannya, kepada janda/duda Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden diberikan rumah kediaman yang layak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

Pasal 8

(1) Pengadaan rumah kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden yang telah berhenti dari jabatannya dan sampai dengan saat diberlakukannya Peraturan Presiden ini belum dilakukan pengadaan, menggunakan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini, kecuali ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4 ayat (1).

(2) Kriteria dan perhitungan penganggaran untuk pengadaan rumah kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada kriteria dan perhitungan penganggaran untuk pengadaan rumah kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (2).

Pasal 9

Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 2004 tentang Pengadaan Rumah Bagi Mantan Presiden Dan/Atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2007, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 10

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Sebelum dikuatkan dengan Perpres Nomor 52 Tahun 2014, pengadaan rumah bagi mantan presiden dan wakil presiden sebelumnya juga diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 81/2004 yang ditandatangani Presiden Megawati Soekarnoputri. Ada lima pasal dalam peraturan tersebut sebelum dibuat aturan baru oleh SBY.

4 dari 4 halaman

Penjelasan Istana

Deputi Bidang Protokol Pers dan Media Sektretariat Presiden Bey Machmudin menjelaskan, sebenarnya rumah tersebut dapat diperoleh Presiden Jokowi setelah menyelesaikan periode pertama pada tahun 2014-2019. Kemudian, perencanaan pembangunanya dilakukan 3 tahun sebelum masa jabatannya berakhir pada tahun 2017.

"Untuk pembangunannya dapat dilaksanakan 2 tahun sebelum masa jabatan berakhir yakni tahun 2018, namun Pak Jokowi menolak," kata Bey kepada wartawan, Sabtu (17/12).

Kemudian, pada bulan Oktober 2022 barulah Kementerian Sekretariat Negara telah menyelesaikan proses pengadaan tanah untuk rumah kediaman bagi Presiden Jokowi yang berlokasi di kawasan Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

"Jadi sekali lagi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, penyediaan rumah kediaman tersebut diberikan tidak hanya kepada Pak Jokowi, tapi juga kepada semua mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden," terang Bey. [gil]

Baca juga:
Jokowi: Jangan Sampai Bawaslu jadi Badan Pembuat Was-was Pemilu
Jokowi Wanti-wanti Bawaslu soal DPT Pemilu: Lapor Saya jika Pemerintah Tak Kooperatif
Jokowi Dapat Rumah di Colomadu dari Negara Usai Menjabat Presiden
DPR Dukung Langkah Strategis Jokowi Hadapi Gugatan di WTO: Kita Enggak Boleh Tunduk
Jokowi soal Politik Identitas dan Politisasi Agama: Jangan Beri Ruang, Bahaya!
Jokowi: Masalah Pemilu Dimulai dari Medsos, 'Ngipas-Ngipasi' Lapangan jadi Panas
Jokowi Ingatkan Bawaslu: Pemilu 2024 Terberat Sepanjang Sejarah

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini