Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendapat rumah dari negara setelah tak lagi menjabat. Lokasi rumah tersebut berada di Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah.
Istana menjelaskan, pemberian rumah tersebut sesuai Pasal 8 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 Tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta mantan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Pasal 8 Undang-Undang tersebut menyebutkan bahwa, 'Kepada bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya, masing-masing diberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya'. Selain rumah, mantan presiden dan mantan wapres juga disediakan sebuah kendaraan milik negara dengan pengemudinya.
Selain Pasal 8 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978, peraturan tentang pemberian rumah pada mantan presiden dan wapres tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 ditandatangani Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada pada (2/6/2014).
Perpres tersebut berisi tentang pengadaan dan standar rumah bagi mantan presiden dan/atau mantan wakil presiden RI. Berikut isi pasal krusial tersebut seperti dikutip dari situs peraturan bpk.go.id, minggu (18/12).
Pasal 1
(1) Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya diberikan sebuah rumah kediaman yang layak.
(2) Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden hanya berhak mendapatkan rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak 1 (satu) kali, termasuk bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden yang menjalani masa jabatan lebih dari 1 (satu) periode dan Mantan Wakil Presiden yang menjadi Presiden.
Pasal 2
(1) Rumah kediaman yang layak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) adalah sebidang tanah berikut bangunan diatasnya yang memiliki kriteria umum sebagai berikut:
a. berada di wilayah Republik Indonesia
b. berada pada lokasi yang mudah dijangkau dengan jaringan jalan yang memadai
c. memiliki bentuk, keluasan, dimensi, desain, dan tata letak ruang yang dapat mendukung keperluan dan aktivitas Mantan Presiden atau Mantan Wakil Presiden beserta keluarga
d. tidak menyulitkan dalam penanganan keamanan dan keselamatan Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden beserta keluarga.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Rumah kediaman yang layak, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 3
(1) Pelaksanaan pengadaan rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilakukan oleh Menteri Sekretaris Negara dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-
undangan
(2) Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden harus tersedia sebelum Presiden dan/atau Wakil Presiden tersebut berhenti dari jabatannya.
Pasal 4
(1) Anggaran untuk pengadaan rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara c.q. Bagian Anggaran Kementerian Sekretariat Negara paling lambat pada satu Tahun Anggaran sebelum Presiden dan/atau Wakil Presiden tersebut berhenti dari jabatannya
(2) Perhitungan penganggaran untuk pengadaan rumah kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. Perhitungan pengadaan tanah dilakukan dengan mengalikan luas tanah dengan nilai tanah pada saat penganggaran sesuai kriteria lokasi
b. Perhitungan pengadaan bangunan dilakukan dengan mengalikan luas bangunan dengan harga per meter persegi pembangunan rumah dengan kualitas baik
(3) Perhitungan nilai, kriteria, luas tanah, dan luas bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 5
Segala pajak dan biaya lainnya yang terkait dengan pemberian rumah kediaman yang layak bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden ditanggung oleh Negara.
Advertisement
Pasal 6
(1) Pemberian rumah kepada masing-masing Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden, ditetapkan dengan Keputusan Menteri Sekretaris Negara
(2) Keputusan Menteri Sekretaris Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat: a. nama Mantan Presiden dan/atau nama Mantan Wakil Presiden; b. letak rumah; dan c. luas dan harga dari tanah dan bangunan.
Pasal 7
Dalam hal Presiden/Wakil Presiden meninggal dunia dalam masa jabatannya, kepada janda/duda Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden diberikan rumah kediaman yang layak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
Pasal 8
(1) Pengadaan rumah kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden yang telah berhenti dari jabatannya dan sampai dengan saat diberlakukannya Peraturan Presiden ini belum dilakukan pengadaan, menggunakan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini, kecuali ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4 ayat (1).
(2) Kriteria dan perhitungan penganggaran untuk pengadaan rumah kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada kriteria dan perhitungan penganggaran untuk pengadaan rumah kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (2).
Pasal 9
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 2004 tentang Pengadaan Rumah Bagi Mantan Presiden Dan/Atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2007, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Sebelum dikuatkan dengan Perpres Nomor 52 Tahun 2014, pengadaan rumah bagi mantan presiden dan wakil presiden sebelumnya juga diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 81/2004 yang ditandatangani Presiden Megawati Soekarnoputri. Ada lima pasal dalam peraturan tersebut sebelum dibuat aturan baru oleh SBY.
Deputi Bidang Protokol Pers dan Media Sektretariat Presiden Bey Machmudin menjelaskan, sebenarnya rumah tersebut dapat diperoleh Presiden Jokowi setelah menyelesaikan periode pertama pada tahun 2014-2019. Kemudian, perencanaan pembangunanya dilakukan 3 tahun sebelum masa jabatannya berakhir pada tahun 2017.
"Untuk pembangunannya dapat dilaksanakan 2 tahun sebelum masa jabatan berakhir yakni tahun 2018, namun Pak Jokowi menolak," kata Bey kepada wartawan, Sabtu (17/12).
Kemudian, pada bulan Oktober 2022 barulah Kementerian Sekretariat Negara telah menyelesaikan proses pengadaan tanah untuk rumah kediaman bagi Presiden Jokowi yang berlokasi di kawasan Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
"Jadi sekali lagi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, penyediaan rumah kediaman tersebut diberikan tidak hanya kepada Pak Jokowi, tapi juga kepada semua mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden," terang Bey. [gil]
Baca juga:
Jokowi: Jangan Sampai Bawaslu jadi Badan Pembuat Was-was Pemilu
Jokowi Wanti-wanti Bawaslu soal DPT Pemilu: Lapor Saya jika Pemerintah Tak Kooperatif
Jokowi Dapat Rumah di Colomadu dari Negara Usai Menjabat Presiden
DPR Dukung Langkah Strategis Jokowi Hadapi Gugatan di WTO: Kita Enggak Boleh Tunduk
Jokowi soal Politik Identitas dan Politisasi Agama: Jangan Beri Ruang, Bahaya!
Jokowi: Masalah Pemilu Dimulai dari Medsos, 'Ngipas-Ngipasi' Lapangan jadi Panas
Jokowi Ingatkan Bawaslu: Pemilu 2024 Terberat Sepanjang Sejarah
Advertisement
Imbas Fluktuasi Harga Sembako, Kapolri Salurkan 50 Ton Beras untuk Masyarakat NTT
Sekitar 8 Menit yang laluRidwan Kamil Soroti Kenaikan Tidak Wajar Harga Komoditas Pangan di Tiga Daerah
Sekitar 24 Menit yang laluJumlah Tenaga Kerja Asing di Bali Capai 3.600, Banyak Bekerja di Sektor Pariwisata
Sekitar 29 Menit yang laluPamor DPD RI Anjlok, Sultan: Keterbatasan Wewenang Tak Membuat Semangat Kami Surut
Sekitar 33 Menit yang laluViral Video Perampok Rampas Uang Rp100 Juta di Cilacap, Dua Korban Ditembak
Sekitar 45 Menit yang laluJual Bubuk Mercon, Tiga Pria Ditangkap di Malang
Sekitar 54 Menit yang laluRatusan Pengungsi Rohingya Terdampar di Aceh Timur, Jejak Kapal Pengangkut Hilang
Sekitar 59 Menit yang laluGaleri Rasulullah di Masjid Al-Jabbar Resmi Dibuka, Saat Ini Bisa Dikunjungi Gratis
Sekitar 1 Jam yang laluKomisi II DPR Khawatir Putusan Gugatan Partai Prima Berujung Penundaan Pemilu
Sekitar 1 Jam yang laluPuluhan Bule di Bali Ditilang Polisi, Ini Penyebabnya
Sekitar 1 Jam yang laluKPK Dalami Korupsi Barang Kena Cukai di Tanjung Pinang, Kerugian Negara Rp250 M Lebih
Sekitar 1 Jam yang laluTipu Nasabah KSP Indosurya, Wanita Ngaku Pengacara Ditahan
Sekitar 1 Jam yang laluLima Nyawa Melayang Tersambar Kereta Api Dalam 2 Kejadian di Malang
Sekitar 1 Jam yang laluFIFA Tetap Verifikasi Stadion Piala Dunia U20 walau Batalkan Drawing di Bali
Sekitar 2 Jam yang laluSederet Kasus Polisi Nyambi jadi Calo Penerimaan Bintara Polri
Sekitar 5 Jam yang laluKasatlantas Polres Malang Diperiksa Usai Viral Pamer Barang Mewah
Sekitar 8 Jam yang laluKepercayaan Publik Meningkat, Polri Janji Terus Evaluasi Kinerja
Sekitar 8 Jam yang lalu5 Fakta Terbaru Kasus Kematian Bripka Arfan Saragih, Temukan Satu Orang Saksi
Sekitar 10 Jam yang laluCEK FAKTA: Hoaks Penemuan Tulang Manusia dan Bom di Ruang Rahasia Rumah Ferdy Sambo
Sekitar 3 Jam yang laluVIDEO: "Papa Kangen" Isi Surat Sambo & Putri Candrawathi ke Anak Tercinta
Sekitar 3 Hari yang laluSepucuk Surat Ferdy Sambo & Putri untuk Si Bungsu yang Ultah, Ada Pesan Haru
Sekitar 3 Hari yang laluPutra Bungsunya Ulang Tahun, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tulis Pesan Haru
Sekitar 4 Hari yang laluLPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer Buntut Wawancara TV, Ini Kata Pengacara
Sekitar 2 Minggu yang laluAlasan LPSK Cabut Perlindungan Bharada Richard Eliezer
Sekitar 2 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan Terhadap Bharada Richard Eliezer
Sekitar 2 Minggu yang laluCEK FAKTA: Hoaks Permintaan Terakhir Sambo Satu Sel dengan Putri Sebelum Dihukum Mati
Sekitar 2 Minggu yang laluTOP NEWS: Harta Miliaran Rafael Terbongkar | LPSK Kecewa Berat Eliezer Langgar Aturan
Sekitar 1 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan, Bharada E akan Diperlakukan Seperti Ini oleh Polisi
Sekitar 2 Minggu yang laluVIDEO: Duduk Perkara Hingga LPSK Cabut Perlindungan Buntut Eliezer Wawancara di TV
Sekitar 2 Minggu yang laluVaksin IndoVac Sudah Bisa Digunakan Sebagai Booster Kedua Masyarakat 18 Tahun ke Atas
Sekitar 2 Minggu yang laluHoaks, Kemenkes Terbitkan Artikel Pria Tak Vaksinasi Berefek pada Kualitas Sperma
Sekitar 4 Minggu yang laluLink Live Streaming BRI Liga 1: Arema FC Vs Bali United di Vidio
Sekitar 3 Jam yang lalu2 Faktor yang Bikin Pertemuan Arema FC Vs Bali United di BRI Liga 1 Kerap Berjalan Sengit
Sekitar 10 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami