Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini Aturan Larangan Pejabat Negara dan ASN Bergaya Hidup Mewah

Ini Aturan Larangan Pejabat Negara dan ASN Bergaya Hidup Mewah Pejabat Bea Cukai Yogyakarta Pamer Kendaraan Mewah di Sosial Media. ©2023 twitter/eko_darmanto_bc

Merdeka.com - Gaya hidup pejabat negara serta Aparatur Sipil Negara (ASN) tengah menjadi sorotan. Berawal dari gaya hidup mewah Mario Dandy Satriyo yang merupakan anak pejabat pajak, merembet ke pejabat negara lainnya.

Sebut saja Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto serta keluarga Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono terkena imbasnya.

Keduanya tidak malu memamerkan gaya hidup mewah melalui akun media sosialnya. Mulai dari pesawat Cesna hingga tas dan baju yang dibanderol puluhan juta rupiah.

Praktis, hebohnya kabar ini sampai ke telinga Presiden Joko Widodo (Jokowi). Jokowi sampai menyentil. Menyoroti tingkat kepercayaan publik merosot akibat isu ini.

"Saya tahu betul mengikuti kekecewaan masyarakat terhadap aparat kita aparat pemerintah, hati-hati tidak adanya urusan pajak dan bea cukai ada kepolisian dan juga aparat hukum lainnya terhadap birokrasi yang lainnya," ujar Jokowi dalam sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, Kamis (2/3).

Padahal, larangan bergaya hidup mewah terhadap pejabat serta ASN telah jelas tertuang dalam aturan.

Aturan KemenPAN-RB

Merujuk pada Surat Edar (SE) Menteri PAN-RB nomor 13/2014 yang berisikan tentang gerakan hidup sederhana bagi para pejabat publik untuk mewujudkan pemerintahan yang baik. Terdapat lima langkah untuk mewujudkan hal tersebut.

1. Membatasi jumlah undangan resepsi penyelenggaraan acara seperti pernikahan, tasyakuran dan acara sejenis lainnya maksimal 400 undangan dan membatasi jumlah peserta yang hadir tidak lebih dari 1.000 orang.

2. Tidak memperlihatkan kemewahan dan/atau sikap hidup yang berlebihan serta memperhatikan prinsip-prinsip kepatutan dan kepantasan sebagai rasa empati kepada masyarakat.

3. Tidak memberikan karangan bunga kepada atasan atau sesama pejabat pemerintahan.

4. Membatasi publikasi advertorial yang menggunakan biaya tinggi.

5. Meneruskan Surat Edaran ini kepada seluruh jajaran instansi di bawahnya sampai dengan unit organisasi terkecil untuk melaksanakan dan mematuhi ketentuan dalam Surat Edaran ini secara konsisten dan sungguh-sungguh.

Dari surat edaran itu tertulis secara jelas mengenai para ASN yang mana PNS selaku bagian dari penyelenggara negara tidak diperkenankan memperlihatkan kemewahan dan/atau sikap hidup yang berlebihan dengan memperhatikan prinsip kepatutan dan kepantasan sebagai rasa empati ke masyarakat.

Kode Etik Gaya Hidup Sederhana

Sebagai pejabat publik yang sehari-hari tugasnya untuk melayani masyarakat, tentu ada pula kode etik yang mengatur tentang hidup sederhana. Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 42 tahun 2004 tentang kode etik PNS dapat diketahui bahwa etika dalam bermasyarakat meliputi salah satunya adalah mewujudkan pola hidup sederhana.

"Berpenampilan sederhana, rapih, dan sopan," tulis pasal 11 huruf h PP 42 tahun 2004, dikutip merdeka.com.

Tentunya apabila ada ASN yang ketahuan melanggar kode etik yang dikenai sanksi moral yang dibuat secara tertulis dan dinyatakan oleh pejabat pembina kepegawaian berupa pernyataan secara tertutup atau terbuka, dengan menyebutkan jenis pelanggaran kode etik yang dilakukan.

Selain sanksi moral, ASN yang melanggar kode etik bisa dikenai hukuman disiplin atau tindakan administratif sesuai peraturan perundang-undangan atas rekomendasi Majelis Kode Etik yang dibentuk pada setiap instansi dan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan.

Pada dasarnya ASN yang merupakan profesi bagi PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah tentu harus diwajibkan untuk melaporkan segala bentuk harta kekayaan yang dimilikinya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

(mdk/rhm)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Nenek Asal Polandia Temukan Batu Unik di Ladang, 50 Tahun Kemudian Baru Terungkap Asal Usulnya

Nenek Asal Polandia Temukan Batu Unik di Ladang, 50 Tahun Kemudian Baru Terungkap Asal Usulnya

Perempuan asal Polandia menemukan batu ini 50 tahun lalu saat masih muda dan kemudian menyimpannya.

Baca Selengkapnya icon-hand
Bagikan 500 Sertifikat Tanah di Bangkalan, Wamen Raja Juli Antoni: Bisa Meningkatkan Taraf Hidup

Bagikan 500 Sertifikat Tanah di Bangkalan, Wamen Raja Juli Antoni: Bisa Meningkatkan Taraf Hidup

Raja Juli juga meminta partisipasi masyarakat untuk dapat membantu pemasangan patok

Baca Selengkapnya icon-hand
Sudah Belasan Tahun Pegang Jabatan Sipil, Jenderal ini Kaget Tiba-Tiba Dipilih Jadi Panglima TNI

Sudah Belasan Tahun Pegang Jabatan Sipil, Jenderal ini Kaget Tiba-Tiba Dipilih Jadi Panglima TNI

Memakai seragam militer saja nyaris sudah tidak pernah. Tapi kenapa Jenderal ini yang dipilih?

Baca Selengkapnya icon-hand
Pembelaan TKN soal Gibran Absen Dialog di TvOne

Pembelaan TKN soal Gibran Absen Dialog di TvOne

Tidak ada keharusan untuk Gibran hadir dalam debat tersebut.

Baca Selengkapnya icon-hand
Aturan Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, Pimpinan Komisi II DPR Anggap Hak Demokrasi Warga Jakarta Dikebiri

Aturan Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, Pimpinan Komisi II DPR Anggap Hak Demokrasi Warga Jakarta Dikebiri

Usulan gubernur dan wakil gubernur Jakarta ditunjuk oleh Presiden usai tak menjadi ibu kota diatur dalam Rancangan Undang-undang Daerah Kekhususan Jakarta.

Baca Selengkapnya icon-hand
PDIP Jelaskan Pertemuan Puan Maharani dan Luhut Pandjaitan

PDIP Jelaskan Pertemuan Puan Maharani dan Luhut Pandjaitan

Hasto tidak memastikan apakah pertemuan Puan dan Luhut bermuatan politik.

Baca Selengkapnya icon-hand
Makin Melejit, Harta Prajogo Pangestu Bertambah Rp49 Triliun dalam Sehari

Makin Melejit, Harta Prajogo Pangestu Bertambah Rp49 Triliun dalam Sehari

Forbes mencatat Prajogo Pangestu menjadi orang terkaya di Indonesia pada Desember 2023.

Baca Selengkapnya icon-hand
FOTO: Bea Cukai Bekasi Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal, Nilainya Tembus Rp 8,14 Miliar

FOTO: Bea Cukai Bekasi Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal, Nilainya Tembus Rp 8,14 Miliar

Barang ilegal yang dimusnahkan di antaranya 4,16 juta batang rokok senilai Rp2,82 miliar dan 466,22 liter miras senilai Rp5,32 miliar.

Baca Selengkapnya icon-hand
Cukai Naik & Daya Beli Masyarakat Menurun, Jumlah Rokok Ilegal di Bekasi Meningkat Pesat

Cukai Naik & Daya Beli Masyarakat Menurun, Jumlah Rokok Ilegal di Bekasi Meningkat Pesat

Dia menduga, kian maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah Bekasi imbas dari kenaikan cukai rokok.

Baca Selengkapnya icon-hand
Raja Minyak Dunia Ini sebut jika Tak Pakai Bahan Bakar Fosil Lebih Baik Dunia Kembali ke Zaman Gua

Raja Minyak Dunia Ini sebut jika Tak Pakai Bahan Bakar Fosil Lebih Baik Dunia Kembali ke Zaman Gua

Pernyataan ini begitu kontroversial di saat pertemuan membahas iklim

Baca Selengkapnya icon-hand
Terlahir dari Keluarga Petani Miskin, Najamuddin Sukses Jadi Pengusaha Konstruksi

Terlahir dari Keluarga Petani Miskin, Najamuddin Sukses Jadi Pengusaha Konstruksi

Perjalanan Najamuddin menjadi pengusaha konstruksi tidak lah mudah.

Baca Selengkapnya icon-hand
Resiko Punya Ibu Cantik dan Awet Muda, Perwira TNI Foto Bareng Sang Ibunda Malah Dikira Pacar

Resiko Punya Ibu Cantik dan Awet Muda, Perwira TNI Foto Bareng Sang Ibunda Malah Dikira Pacar

Berikut momen perwira TNI foto bareng sang Ibu yang malah dikira kekasih hati.

Baca Selengkapnya icon-hand