Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini ancaman sanksi penyebar dan pelaku video seks SMPN 4

Ini ancaman sanksi penyebar dan pelaku video seks SMPN 4 SMPN 4. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Aparat kepolisian sampai saat ini masih berupaya mengungkap kasus pembuatan dan penyebaran video porno yang diperankan pelajar SMAN 4, Sawah Besar, Jakarta. Tak hanya itu, Dinas Pendidikan DKI Jakarta juga diperintahkan untuk melakukan penyelidikan secara internal.

Perbuatan tersebut membuat sejumlah pihak agar pemerintah maupun aparat penegak hukum untuk menetapkan sanksi bagi pelaku penyebaran, maupun pelajar yang membuat video tersebut. Tak hanya itu, sejumlah guru juga dituding ikut bertanggung jawab.

Terkait sanksi tersebut, sejumlah pihak pun angkat suara. Mulai dari Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama hingga Ketua Komnas Anak, Arist Merdeka Sirait .

Berikut ancaman sanksi yang dirangkum merdeka.com:

Ahok ancam pecat guru BP

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama kesal saat mengetahui kasus video mesum yang dilakukan siswi SMAN 4. Pria yang akrab disapa Ahok ini bahkan menyebut kejadian itu merupakan kelalaian dari guru Bimbingan dan Penyuluhan (BP)."Kalau bisa nyalahin guru BP atau wali kelas, kenapa enggak bisa tau atau tidak bisa deteksi kalau siswanya ada potensi semacam itu," ujar Ahok di Balai Kota Jakarta, Kamis (24/10).Namun, sebelum menjatuhkan sanksi tersebut, Ahok meminta agar Dinas Pendidikan melakukan penyelidikan atas kasus tersebut. Sebab, banyak faktor yang menyebabkan longgarnya pengawasan terhadap kegiatan siswa di sekolah."Kita musti selidiki. Guru-guru dan kepala sekolah kan sering pulang cepat juga. Gimana ngawasinya. Kita akan kirim inspektorat untuk cek salahnya di mana. Dinas Pendidikan tentunya. Inspektorat yang beri sanksi nanti," ujarnya.

Dibina secara khusus

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan M Nuh mengaku prihatin dengan video mesum yang diperankan oleh pelajar SMPN 4 Jakarta Pusat. Terlebih video panas itu kini sudah beredar luas."Sungguh saya sangat sedih dan menyesal tetapi itulah tugas kita. Kita inikan dihadapkan dengan realitas itu," kata M Nuh di Hotel Grand Sahid Jl Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat (28/13).Dia juga mengatakan siswa perlu dibina secara khusus agar tidak mencontoh kepada siswa lainnya. Dia juga ingin ada sanksi tegas kepada siswa yang melakukan pelanggaran."Tidak kalah penting yang melanggar harus diberi sanksi. Sanksinya tentu di dunia pendidikan, ya sanksinya yang mendidik," katanya.

Kepala sekolah bisa dipidana

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Arist Merdeka Sirait, menilai Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 4 bisa terkena pidana atas kasus tindak asusila yang terjadi di sekolah tersebut. Sebabnya, aksi ini terjadi di dalam kelas dan di lingkungan sekolah."Kejadian itu ada di sekolah sehingga masih tanggung jawab pihak sekolah, dan kepala sekolah itu bisa dikenakan sanksi administrasi bahkan pidana karena tidak bisa menjaga anak didiknya," kata Arist di Jl TB Simatupang Nomor 33, Selasa (29/10).Arist sangat menyayangkan pihak sekolah seakan cuci tangan terkait kasus yang terjadi di ruang kelas VII tersebut. Pernyataan kepala sekolah yang menyatakan tindakan ini berlandaskan suka sama suka menunjukkan kepala sekolah cuci tangan dalam kasus yang menimpa anak didiknya."Mereka bisa dijerat dengan Pasal 54 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dimana kewajiban sekolah menjadikan lingkungan sekolah aman dari segala tindakan, termasuk tindakan pelecehan seksual," pungkasnya.

Semua tak naik kelas

Ahok kembali angkat bicara soal kasus video mesum yang dilakukan pelajar SMAN 4. Mantan Bupati Bangka Belitung ini menyebut semua yang terlibat dalam pembuatannya pasti akan dikenai sanksi. Jika terbukti, mereka tak akan naik kelas."Saya lagi mau dengar laporan mereka. Bila perlu sanksinya tidak naik kelas yang buat-buat video itu. Dulu waktu adik saya SD berantem satu kelas, satu kelas tidak naik kelas," tegas Ahok, di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (31/10).Ahok, sapaan Basuki, menambahkan, kasus seperti ini harus diberikan hukuman yang setimpal. Dengan begitu tak ada lagi yang coba-coba melakukan hal serupa di waktu yang akan datang."Prinsip kami harus ada sanksi yang jelas supaya ada efek jera kepada anak-anak yang kurang ajar membuat film seperti itu. Kemarin kita udah kasih pengarahan pada pihak sekolah. Kita tunggu laporan mereka," tandasnya.

Denda Rp 1 Juta

Polda Metro Jaya akan memproses hukum masyarakat yang diketahui turut menyebarluaskan video mesum pelajar SMPN 4, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Polisi bisa mengenakan Pasal 27 ayat 1 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)."Kepada masyarakat kami imbau agar rekaman video yang sedang disidik polisi, untuk masyarakat agar tidak menyebarluaskannya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, di kantornya, Kamis (31/10).Bunyi pasal itu, 'setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.'Rikwanto mengatakan, warga yang dikenakan Pasal 27 ayat 1 itu bisa dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Baca juga:Soal video mesum SMPN 4, Aher minta Disdik awasi pelajar Jabar17 SMA dan 9 SMK Negeri Jakbar akan dipasang CCTV pada awal 2014Polisi sebut penyebar video mesum SMPN 4 bisa didenda Rp 1 MAhok: Kurang ajar itu siswa SMPN 4 buat video mesum!Kasus video mesum SMPN 4 dan makin mirisnya perilaku seks siswa

(mdk/bal)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Penampilan Siskaeee saat Dijemput Paksa Polisi di Yogya, Sampai Didampingi Polwan

Penampilan Siskaeee saat Dijemput Paksa Polisi di Yogya, Sampai Didampingi Polwan

Siskaeee kerap mangkir pemeriksaan kasus video porno yang menyeretnya jadi tersangka

Baca Selengkapnya
Video Porno Pelajar SMA Tulungagung Tersebar, Polisi Menduga Penyebarnya Mantan Korban

Video Porno Pelajar SMA Tulungagung Tersebar, Polisi Menduga Penyebarnya Mantan Korban

Kanit PPA Satreskrim Polres Tulungagung, Ipda Fatahillah, mengatakan, ada dua berkas konten video porno yang saat ini mereka dalami.

Baca Selengkapnya
Kasus Pemeran Film Porno, Polisi Limpahkan Berkas Siskaeee dkk ke Kejati DKI

Kasus Pemeran Film Porno, Polisi Limpahkan Berkas Siskaeee dkk ke Kejati DKI

Penyidik masih menunggu jaksa peneliti memeriksa kelengkapan berkas perkara apakah lengkap secara materiil dan formil.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Terungkap, Detik-Detik Argiyan Arbirama Perkosa Mahasiswi di Depok Berujung Tewas

Terungkap, Detik-Detik Argiyan Arbirama Perkosa Mahasiswi di Depok Berujung Tewas

Berdasarkan bukti yang ditemukan dari ponsel pelaku, banyak ditemukan video porno.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Perlawanan Siskaeee Jadi Tersangka Film Dewasa, Begini Sikap Tegas Polisi

VIDEO: Perlawanan Siskaeee Jadi Tersangka Film Dewasa, Begini Sikap Tegas Polisi

Polisi telah mengultimatum selebgram Siskaeee agar menghadiri pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus industri film porno lokal.

Baca Selengkapnya
Acara Guru Besar ITB Kritik Pemerintah Disusupi Video Porno dari Peserta

Acara Guru Besar ITB Kritik Pemerintah Disusupi Video Porno dari Peserta

Kegiatan itu pun bisa diikuti secara daring melalui tautan yang sudah disiapkan.

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Dramatis Penyelamatan Siswi SMP di Lampung Disekap dan Diperkosa 10 Remaja

Detik-Detik Dramatis Penyelamatan Siswi SMP di Lampung Disekap dan Diperkosa 10 Remaja

Seorang siswi SMP di Lampung inisial NA, disekap dan diperkosa secara bergilir oleh 10 pria selama tiga hari.

Baca Selengkapnya
Tersangka Pemeran Film Porno Siskaeee Klaim Belum Terima Surat Panggilan Pemeriksaan Besok

Tersangka Pemeran Film Porno Siskaeee Klaim Belum Terima Surat Panggilan Pemeriksaan Besok

Pihak Siskaeee mengklaim belum menerima surat panggilan kedua dari penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk kembali diperiksa pada Jumat (19/1) besok.

Baca Selengkapnya
Peran 13 Prajurit Terungkap, Ada yang Menyiksa KKB, Merekam Hingga Mengirim Video

Peran 13 Prajurit Terungkap, Ada yang Menyiksa KKB, Merekam Hingga Mengirim Video

Pasal yang disematkan kepada 13 prajurit berbeda disesuaikan pelanggaran yang dilakukan.

Baca Selengkapnya