Ini alasan Zainal Arifin sebut Denny Indrayana tidak korupsi
Merdeka.com - Direktur Pukat UGM, Zainal Arifin Mochtar mengatakan kasus Payment Getway yang menjerat Denny Indrayana bukanlah kasus korupsi. Dia mengaku punya landasan mengatakan kasus tersebut bukan korupsi.
Menurutnya, pungutan sebesar Rp 5.000 untuk biaya pelayanan PNBP yang digagas Denny Indrayana bermula dari masalah panjangnya antrean loket pembayaran PNBP. Hal tersebut membuat pelayanan menjadi tidak maksimal.
"Denny lantas membuat terobosan, dibuat Payment Getway yang bekerja sama dengan perbankan. Orang jadi mudah tidak perlu antre, tinggal lewat SMS banking dan layanan lainnya," katanya pada wartawan seusai seminar Kajian Strategi Nasional Penanggulangan Korupsi di Grahasaba UGM, Selasa (10/3).
Dia melanjutkan, bagi yang menggunakan layanan tersebut dikenakan biaya administrasi. "Namanya kerja sama dengan bank, pasti ada biaya tambahan, ini kemudian yang dipermasalahkan karena dianggap orang membayar melebihi jumlah yang ditentukan," lanjutnya.
Namun dia melihat layanan tersebut merupakan layanan opsional bukan kewajiban. "Itu pun opsional, orang tetap bisa membayar dengan antre," tegasnya.
Meski bukan tindak korupsi, namun dia menjelaskan apa yang dilakukan oleh Denny melanggar Peraturan Menteri Keuangan.
"Pelanggaran administrasi, dan itu hukumannya denda, apakah kemudian kasus itu kriminalisasi, wallahualam," tandasnya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dito Mahendra Dituntut 1 Tahun Penjara di Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal
Jaksa berkeyakinan, Dito telah melakukan tindak pidana atas kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.
Baca SelengkapnyaJubir Anies-Cak Imin Indra Charismiadji Ditangkap Kejaksaan, Timnas AMIN Beri Pendampingan Hukum
Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) memberikan pendampingan hukum bagi juru bicaranya Indra Charismiadji, yang ditangkap Kejaksaan
Baca SelengkapnyaFakta Menarik Denny Caknan, Dulu Dililit Utang Ratusan Juta Karena Judi Kini Bergelimang Harta
Itu dia fakta-fakta menarik Denny Caknan, dari terlilit utang 120 juta hingga meroket berkat lagu Kartonyono Medot Janji
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Terbukti Lakukan 3 Tindak Pidana Korupsi, Eks Bupati Meranti M Adil Divonis 9 Tahun Penjara
Mantan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil terbukti terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaKasus Kepemilikan Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Bakal Divonis Hakim Hari Ini
Jaksa sebelumnya menuntut Dito Mahendra satu tahun penjara terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal.
Baca SelengkapnyaDikirim ke Kejaksaan, Dito Mahendra Tinggal Tunggu Waktu Berhadapan dengan Hakim
Dito terjerat kasus kepemilikan belasan senjata api ilegal
Baca SelengkapnyaDipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Mengabulkan Penangguhan Penahanan Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji
Mahfuddin menjelaskan, Indra tetap dikenakan wajib lapor secara berkala kepada pihak Kejaksaan.
Baca SelengkapnyaJubir AMIN Indra Charismiadji Jadi Tersangka Perpajakan dan TPPU, Rugikan Negara Rp1,1 Miliar
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan dengan sengaja menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.
Baca Selengkapnya