Ini alasan Yusril ubah pemohon uji materi Perppu pembubaran ormas
Merdeka.com - Kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Yusril Ihza Mahendra mengganti pemohon uji materi Perppu No 2 tahun 2017 tentang Keorganisasian Masyarakat (ormas) di Mahkamah Konstitusi. Semula pihak pemohon adalah HTI sebagai organisasi masyarakat, namun akan diganti dengan perorangan yakni Ismail Yusanto sebagai warga negara yang tergabung dalam ormas HTI.
Langkah ini diambil Yusril usai mendapatkan saran dari majelis hakim MK terkait kedudukan hukum (legal standing) HTI. Sebab saat mendaftarkan perkara, HTI masih memiliki badan hukum.
"Karena bisa sih itu diteruskan tapi besar resikonya. Walau dapat dipertanggungjawabkan tapi di ujung sidang nanti majelis mengatakan perkara ini dinyatakan tak dapat diterima atau NO (bahasa belanda tak diterima)," katanya usai persidangan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (26/7).
Bila tak diubah pemohonnya, kata dia, akan menghabiskan waktu lantaran besar kemungkinan permohonannya bakal ditolak majelis hakim. Yusril tak mau ambil resiko dengan mempertahankan HTI sebagai organisasi sebagai pihak pemohon.
"Sayang, jadi habis waktu kita," ucapnya.
Adapun dalam perbaikannya nanti Yusril akan menjadi kuasa hukum Ismail Yusanto sebagai pihak pemohon. Sebab, sebagai warga negara Ismail berhak berkumpul dan berserikat baik secara lisan ,maupun tulisan dan berhak menginsyafi suatu keyakinan.
"Nah beliau memilih HTI sebagai wadah untuk beliau berserikat. Kok HTI-nya dibubarkan sewenang-wenang oleh pemerintah. Saya kira ini adalah jalan tengah yang baik, bisa efektif. Walaupun tidak eksplisit tetapi legal standing lebih bisa diterima itu," terang Yusril.
Hal ini pun telah diizinkan oleh majelis hakim untuk diubah status pemohon. Sebab kata Yusril saat mendaftarkan perkara juga menggunakan kuasa atas nama Ismail sebagai sekretaris umum merangkap juru bicara HTI.
"Mulanya beliau memohon selaku dalam kapasitas sebagai seorang sekum dan jubir HTI. Tapi setelah terjadi pembubaran HTI dia memohon sebagai salah satu WNI yang ormas yang dibubarkan dan disuruh persoalkan pembubarannya. Nanti bisa nyambung di PTUN yang mempersoalkan SK pembubaran HTI," tutup Yusril.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Yusril Anggap Keterangan Saksi dan Ahli Dihadirkan Kubu Anies di Sidang Sengketa Pilpres Tidak Relevan Dijadikan Bukti
Yusril meyakini MK bakal menolak permohonan kubu pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin (AMIN) dengan melihat pernyataan yang disampaikan ahli dan saksi.
Baca SelengkapnyaYusril: Pengusutan Dugaan Kecurangan Pemilu Diselesaikan di MK Bukan Hak Angket
Yusril berpendapat perselisihan hasil pemilu yang harus diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaYusril: Alat Bukti untuk Jerat Firli Tersangka Pemerasan Tak Sesuai Putusan MK dan KUHAP
Yusril menyebut penetapan tersangka Firli tidak seusai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 21/PUU-XII/2014 dan Pasal 184 KUHAP.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim
Kubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaYusril Balas Mahfud Soal Mahkamah Kalkulator: Tidak Relevan Mengutip Pendapat 2014
Yusril mengakui pernyataan itu disampaikannya pada 2014 lalu atau sebelum terbentuknya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
Baca SelengkapnyaYusril Nilai Putusan Bawaslu Jakpus terhadap Gibran Melanggar Aturan, Ini Alasannya
Yusril menyoroti bahwa tidak tertulis siapa pihak yang memiliki wewenang untuk penyelidikan dan penuntutan.
Baca SelengkapnyaYusril Minta Kasus Pemerasan Firli Bahuri Dihentikan, Ini Alasannya
Dengan tidak adanya bukti yang kuat dalam kasus pemerasaan ini, seharusnya kasus Firli dihentikan.
Baca SelengkapnyaTim Hukum Prabowo-Gibran Minta Hakim Tolak Semua Permohonan Kubu Anies-Muhaimin
Otto Hasibuan meminta hakim untuk menolak seluruh permohonan Anies-Cak Imin
Baca SelengkapnyaTimnas AMIN Harap MK Terima Permohonan: Kalau Dalil Kuat, Haram Hukumnya Tidak Dikabulkan
Dia meminta MK untuk tidak takut mengabulkan permohonan timnas AMIN.
Baca Selengkapnya