Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini alasan PTUN tolak gugatan Hemas terhadap pelantikan OSO

Ini alasan PTUN tolak gugatan Hemas terhadap pelantikan OSO GKR Hemas. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta menolak permohonan gugatan yang diajukan GKR Hemas tentang pelantikan Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai ketua DPD oleh wakil Ketua MA Suwardi. Majelis berpendapat permohonan yang diajukan yakni pengambilan sumpah tidak sesuai dengan prinsip fiktif positif.

"Tindakan pengambilan sumpah itu tak mengandung unsur fiktif karena sudah ada tindakan sebelumnya oleh termohon, Oesman Sapta. Namun dalam pemeriksaan permohonan fiktif positif permohonan pihak ketiga tak dapat dibuktikan menurut peraturan ma nomor 5 tahun 2015," kata hakim Anggota Nelvy Christi membacakan putusan di Ruang Sidang Kartika PTUN DKI Hakarta, Kamis (8/6).

Dengan demikian lanjut Nelvy, permohonan fiktif positif tak ada kepentingannya untuk pihak ketiga yakni Oesman. Dalam pasal 250 UU MD3 tak ada kewajiban hukum bagi pihak termohon untuk termohon kepada pemohon.

Pengambilan sumpah DPD oleh MA tak dapat termasuk dalam aktivitas pejabat dalam melaksanakan fungsi pemerintahan dalam lingkup lingkungan yudikatif sebagaimana dimaksud pasal 4 ayat 1 UU administrasi pemerintahan. Sebab aktivitas di MA adalah terkait pengangkatan kepegawaian dan pemberhentian pegawai dan hakim, termasuk aktivitas organisasi.

"Karena pengambilan sumpah DPD oleh MA tak masuk dalam pasal tersebut, maka majelis hakim sependapat dengan pendapat ahli Yusril Ihza Mahendra bahwa tindakan pengambilan sumpah oleh wakil ketua MA tak dapat dijadikan objek sengketa di PTUN karena tindakan seremonial ketatanegaraan," tutur Nelvy.

Sebagaimana pasal 54 UU tentang Administrasi Negara meski pengambilan sumpah berimplikasi hukum, tetapi yang dapat diambil pertanggungjawabankan hukumnya adalah keputusan yang bersifat konstitutif dalam penetapan terpilihnya DPD RI. Dari rangkaian itu, majelis hakim berkesimpulan bahwa formalitas hukum yang diajukan oleh pemohon sebagai permohonan fiktif positif sebagai yang dipersyaratkan pasal 53 UU administrasi negara tak terpenuhi.

"Sehingga dengan demikian majelis hakim tidak akan mempertimbangkan lebih lanjut mengenai pokok permohonan," ucapnya.

Untuk itu, permohonan pemohonan fiktif positif tak terpenuhi maka menurut pasal 15 huruf a peraturan Mahkamah Agung RI, menyebutkan bahwa amar putusan atas penerimaan permohonan untuk dapat keputusan maka menyatakan permohonan pemohon tak dapat diterima karena tak memenuhi syarat formal.

"Maka majelis hakim haruslah berpendapat permohonan pemohon tak dapat diterima. Maka berdasarkan pasal 110 dan pasal 112 UU 5/1986 tentang PTUN, kepada para pemohon dihukum untuk membayar perkara," kata Nelvy mengakhiri.

(mdk/eko)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada

Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada

Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.

Baca Selengkapnya
Ada Temuan Dana PSN Masuk ke Kantong PNS, MenPAN-RB: Langsung ke Ranah Hukum

Ada Temuan Dana PSN Masuk ke Kantong PNS, MenPAN-RB: Langsung ke Ranah Hukum

"Karena itu sudah masuk ke bukan lagi pelanggaran ASN ya gitu ya. Nanti bisa bagian hukum," kata MenPAN Anas.

Baca Selengkapnya
Apresiasi Pemilu Berjalan Damai, PBNU Minta Pihak Tak Puas Hasil Tempuh Jalur Hukum

Apresiasi Pemilu Berjalan Damai, PBNU Minta Pihak Tak Puas Hasil Tempuh Jalur Hukum

PBNU tidak melihat adanya potensi-potensi masalah yang berarti selama Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya

Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya

Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.

Baca Selengkapnya
Mengenal Sosok Kopda Hendrianto Prajurit TNI Gugur Ditembak KKB, Baru 9 Bulan Tugas di Papua

Mengenal Sosok Kopda Hendrianto Prajurit TNI Gugur Ditembak KKB, Baru 9 Bulan Tugas di Papua

Mendiang Kopda Hendrianto meninggalkan seorang istri dan dua orang anak

Baca Selengkapnya
Jangan Lupa Cek Rekening, THR Pensiunan PNS Cair Mulai 22 Maret 2024

Jangan Lupa Cek Rekening, THR Pensiunan PNS Cair Mulai 22 Maret 2024

Bagi ASN atau pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda dan/atau penerima tunjangan janda/duda, maka THR 2024 dibayarkan pada keduanya.

Baca Selengkapnya
Tim Hukum Prabowo-Gibran Minta Hakim Tolak Semua Permohonan Kubu Anies-Muhaimin

Tim Hukum Prabowo-Gibran Minta Hakim Tolak Semua Permohonan Kubu Anies-Muhaimin

Otto Hasibuan meminta hakim untuk menolak seluruh permohonan Anies-Cak Imin

Baca Selengkapnya
Muncul Gerakan Salam 4 Jari, Ketua TPN: Fokus Pemenangan Ganjar dan Mahfud

Muncul Gerakan Salam 4 Jari, Ketua TPN: Fokus Pemenangan Ganjar dan Mahfud

Gerakan salam 4 jari dikaitkan dengan potensi bergabungnya paslon 01 dengan 03

Baca Selengkapnya
Sukseskan Pemilu 2024, Polres Rohul Pastikan Hak Pilih Tahanan Terpenuhi

Sukseskan Pemilu 2024, Polres Rohul Pastikan Hak Pilih Tahanan Terpenuhi

Tahanan belum memiliki KTP akan dilakukan perekaman yang bekerja sama dengan Dukcapil.

Baca Selengkapnya