Ini Alasan Polisi Tangguhkan Penahanan Sopir Bus Guci Tegal Terjun Bebas ke Sungai
Merdeka.com - Penahanan R, sopir bus yang jatuh ke sungai di Guci, Tegal, Jawa Tengah, pada Minggu (7/5) akhirnya ditangguhkan. Dia ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan tersebut.
Kasi Humas Polres Tegal, Ipda Untung Heru Santoso mengungkap alasan menangguhkan penahanan R. Menurutnya, ada permintaan penangguhan penahanan dari pihak keluarga melalui kuasa hukumnya.
"Bukan pembebasan, penangguhan penahanan. Bahasanya seperti itu. Karena atas dasar permohonan keluarga melalui kuasa hukum dan pertimbangan penyidik," kata Untung Heru saat dihubungi merdeka.com, Rabu (24/5).
Ia menyebut, penjamin dalam proses penangguhan penahanan terhadap R ini yakni pihak keluarganya. Sopir bus ini ditangguhkan penahanannya sejak Selasa (23/5) kemarin.
Selain itu, dikabulkannya penangguhan penahanan ini karena adanya sejumlah faktor. Pertama, sopir bus tersebut bersikap kooperatif dan tidak berbelit-belit selama proses penyidikan.
Kedua, R mengaku akan mematuhi dan menjalankan proses hukum yang sedang berjalan serta siap untuk dihadirkan mana kala dibutuhkan untuk pemeriksaan tambahan.
"Ketiga, keluarganya akan mematuhi proses hukum yang berlaku dan akan kooperatif apabila masih dibutuhkan kehadirannya. Keempat, yang bersangkutan merupakan tulang punggung bagi keluarganya," jelasnya.
"Kelima, yang bersangkutan belum pernah melakukan tindak pidana lainnya," sambungnya.
Lalu, saat disinggung apakah R akan dikenakan wajib lapor selama proses penangguhan penahanan. Menurutnya, ia hanya akan wajib memenuhi panggilan penyidik apabila keterangannya dibutuhkan kembali.
"(Wajib lapor) Ketika proses itu nanti dibutuhkan ada pemeriksaan tambahan, karena ini kelengkapan berkas menuju ke proses lanjutan ya harus, harus dihadirkan," pungkasnya.
Satu Orang Tewas dalam Kecelakaan
Polisi menetapkan R selaku sopir dan AY sebagai kernet bus menjadi tersangka terkait bus yang jatuh ke sungai di Guci, Tegal, Jawa Tengah. Dalam insiden yang terjadi pada Minggu (7/5) pagi itu, satu orang meninggal dunia atas nama inisial M (60).
"Jadi yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan juga kita lakukan penahanan pada mereka berdua," kata Kapolres Tegal AKBP Muhammad Sajarod saat dihubungi merdeka.com, Kamis (11/5).
Ia menjelaskan, penetapan tersangka dan penahanan ini dilakukan karena mereka dinilai lalai hingga menyebabkan terjadinya kecelakaan.
"Karena kelalaiannya mereka berdua atau salah satunya meninggalkan ruang kemudi yang sudah menjadi tanggung jawab mereka sebagai seorang supir, ataupun pembantu supir dalam arti kernet," jelasnya.
"Peristiwa itu tidak akan pernah terjadi apabila ada seseorang yang ada di ruang kemudi yang sudah menjadi tanggung jawab daripada supir kan begitu," sambungnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka tersebut dikenakan Pasal 359 KUHP dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
"Dikenakan Pasal 359 KUHP. terlebih kendaraan itu dalam posisi nyala terus sudah ada penumpangnya, meskipun apa namanya hands free gas dalam posisi aktif," pungkasnya.
(mdk/tin)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bus Pahala Kencana Tabrak Truk di Tol Tembalang, Dua Orang Meninggal, Lima Luka Ringan
Polisi saat ini masih memburu keberadaan sopir bus.
Baca SelengkapnyaSopir Truk Disetop Polisi karena Pakai Jalur Kanan di Tol, Bukannya Ditilang Malah Dikasih Hadiah
Seorang sopir truk yang melanggar lalu lintas di tol dihentikan oleh polisi, namun bukannya ditilang malah dikasih hadiah uang.
Baca SelengkapnyaPolisi Buru Calo Diduga Aniaya dan Peras Calon Penumpang Bus di Pelabuhan Merak
Polisi meminta kedua calo diduga menganiaya dan memeras calon penumpang menyerahkan diri.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sopir Bus PO Handoyo jadi Tersangka Usai 12 Penumpang Tewas, Melaju 80Km/Jam & Sempat Terguling
Kejadian itu juga menyebabkan 2 orang luka berat dan tujuh orang lainnya mengalami luka ringan.
Baca SelengkapnyaPolisi Gerak Cepat, Gelar Perkara Kasus Kecelakaan Tunggal Bus di Cipali Tewaskan 12 Penumpang
Bus Handoyo sarat penumpang terbalik di Tol Cipali kemarin
Baca SelengkapnyaBus Terguling di KM 99 Tol Cipali, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa
Polda Jabar pastikan tidak ada korban jiwa, untuk bus saat ini telah berhasil dievakuasi
Baca SelengkapnyaMelawan, Bandar Coba Tabrak Polisi Pakai Mobil Berujung Didor & Ditangkap, 10 kg Sabu Disita
Dari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaPolisi Bakal Panggil PO Rosalia Indah Imbas Sopir Bus Tersangka Kasus Kecelakaan di Tol Batang
Kecelakaan tersebut menyebabkan tujuh orang meninggal dunia.
Baca SelengkapnyaUsai Kabur, Sopir Truk Tambang Tewaskan Ibu-Anak di Parungpanjang Serahkan Diri & jadi Tersangka
Truk yang terlibat kecelakaan tersebut diketahui melanggar aturan operasional angkutan khusus tambang.
Baca Selengkapnya