Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini Alasan Polisi Tak Izinkan Pengacara Brigadir J Saksikan Langsung Rekonstruksi

Ini Alasan Polisi Tak Izinkan Pengacara Brigadir J Saksikan Langsung Rekonstruksi Pengacara Keluaga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak Hadiri Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Pengacara Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, Komaruddin Simanjuntak dan Johnson Panjaitan mengaku tak diizinkan melihat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J. Rekonstruksi digelar di rumah Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menjelaskan alasan tak mengizinkan rombongan kuasa hukum Brigadir J menyaksikan langsung proses rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J.

"Yang wajib hadir dalam proses reka ulang atau rekonstruksi adalah penyidik, Jaksa Penuntut Umum (JPU), para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya," kata Andi saat dikonfirmasi, Selasa (30/8).

Adapun Andi menjelaskan bahwa proses rekontruksi dilakukan hanya untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan. Alhasil, dengan begitu pihak kepolisian menilai jika kuasa hukum Brigadir J tidak diwajibkan untuk hadir.

"Proses reka ulang diawasi oleh Kompolnas, Komnas HAM dan LPSK. Jadi tidak ada ketentuan wajib reka ulang atau rekonstruksi wajib menghadirkan korban yang sudah meninggal atau kuasa hukumnya," tambah dia.

Rekonstruksi Dinilai Pengacara Keluarga Brigadir J Tak Transparan

Sebelumnya, Pengacara Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, Komaruddin Simanjuntak dan Johnson Panjaitan mengaku tak diizinkan melihat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J. Rekonstruksi digelar di rumah Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Komaruddin menilai, rekonstruksi pembunuhan Brigadir J tidak transparansi secara hukum. Padahal, dia dan koleganya Johnson sudah mendatangi lokasi rekonstruksi sejak pagi.

"Kami datang dari jam 8 pagi dan tidak diizinkan masuk, equality of law-nya mana?" kata Komaruddin, Selasa (30/8).

Johnson juga menegaskan hal serupa. Dia mengatakan, hukum yang akuntabel harus berpihak kepada korban. Namun, pada rekonstruksi ini, pihak pengacara korban tidak mendapatkan akses masuk

"Kalau hukum, tanya hukum yang akuntabel apa ada yang enggak berpihak sama korban? Sedangkan pengacara tersangka boleh masuk," tutur Johnson.

Johnson mengancam akan melaporkan tindakan pelarangan oleh tim penyidik ke Presiden Joko Widodo dan Menko Polhukam Mahfud MD. Kini,Johnson dan Kamaruddin memilih pulang.

"Kita akan segera laporkan ke Presiden dan Menkopolhukam," tegasnya.

Rekonstruksi di 3 Lokasi

Rekonstruksi pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat akan dilakukan di tiga lokasi. Pertama, di sebuah aula yang menjadi lokasi penggantian peristiwa di Magelang, Jawa Tengah.

Dimana di lokasi itu terlihat tersangka Putri, Bripka RR, Bharada E, KM terlihat meragakan sebanyak 16 adegan meliputi peristiwa pd tgl 4, 7 dan 8 Juli 2022, dimana insiden dugaan pelecehan oleh Brigadir J itu terjadi.

Sementara untuk lokasi kedua bakal digelae di rumah pribadi jalan Saguling dengan sebanyak 35 adegan, meliputi peristiwa pada tgl 8 Juli dan pasca pembunuhan Brigadir J.

Adegan itu disebut jadi proses perencanaan Irjen Ferdy Sambo kala itu untuk merancang skema pembunuhan berencana.

Lalu, lokasi ketiga berada di rumah dinas (rumdin), Komplek Perumahan Polri, Duren Tiga. Dimana lokasi itu diketahui menjadi titik tempat eksekusi penembakan Brigadir J. Gambaran itu bakal dilakukan dengan meragakan 27 adegan peristiwa pembunuhan Brigadir J.

Selama proses rekonstruksi ini, hadir tim jaksa penuntut umum, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sebagai pihak pengawas eksternal.

Dengan melibatkan total 5 tersangka antara lain Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka RR alias Ricky Rizal, Kuat Maruf alias KM, Irjen Ferdy Sambo alias FS, dan Putri Candrawathi alias PC.

Pada kasus ini, Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto 55 dan 56 KUHP.

Sedangkan, Brigadir RR dan KM dipersangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Sementara Ferdy Sambo dipersangkakan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55, Pasal 56 KUHP. Selanjutnya, Putri Candrawathi disangkakan dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56.

Reporter: Ady Anugrahadi

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Keluarga dan Kuasa Hukum Pegi Tak Diberitahu Pra-rekonstruksi Pembunuhan Vina Cirebon, Saksi Tidak Keluar dari Mobil
Keluarga dan Kuasa Hukum Pegi Tak Diberitahu Pra-rekonstruksi Pembunuhan Vina Cirebon, Saksi Tidak Keluar dari Mobil

Kuasa hukum Pegi Setiawan Kecewa dengan keputusan polisi tersebut.

Baca Selengkapnya
Ferdy Sambo Cs hingga Kapolri Tidak Hadir, Sidang Gugatan Orangtua Brigadir J Ditunda
Ferdy Sambo Cs hingga Kapolri Tidak Hadir, Sidang Gugatan Orangtua Brigadir J Ditunda

Keluarga Brigadir J menggugat Ferdy Sambo Cs hingga Kapolri karena menilai melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

Baca Selengkapnya
Keluarga Brigadir J Gugat Perdata Ferdy Sambo Cs, Kapolri hingga Presiden RI Rp7,5 Miliar
Keluarga Brigadir J Gugat Perdata Ferdy Sambo Cs, Kapolri hingga Presiden RI Rp7,5 Miliar

Komarudin menambahkan kerugian yang dialami oleh kliennya setelah dihitung mencapai Rp7,5 miliar dan itu merupakan kerugian materiil.

Baca Selengkapnya
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Ditunda, Ini Alasannya
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Ditunda, Ini Alasannya

PN Bandung menjadwal ulang sidang pada 1 Juli 2024 mendatang.

Baca Selengkapnya
Kubu Pegi Setiawan Ngadu ke Menko Hadi, Minta Tegur Polda Jabar
Kubu Pegi Setiawan Ngadu ke Menko Hadi, Minta Tegur Polda Jabar

Iswandi menyayangkan sikap Polda Jabar yang memilih untuk tidak hadir dalam sidang perdana praperadilan.

Baca Selengkapnya
Kubu Pegi Setiawan Kecewa Polda Jabar Absen Sidang Praperadilan, Duga Ada Kesengajaan
Kubu Pegi Setiawan Kecewa Polda Jabar Absen Sidang Praperadilan, Duga Ada Kesengajaan

Pengacara menduga termohon tidak hadir agar berkas yang saat ini sedang diperiksa oleh Kejati Jabar lengkap atau P21.

Baca Selengkapnya
Ada 63 Adegan, Detik-Detik Tahanan Rutan Polsek Kumpeh Ilir Tewas Dianiaya Polisi Terungkap saat Rekonstruksi
Ada 63 Adegan, Detik-Detik Tahanan Rutan Polsek Kumpeh Ilir Tewas Dianiaya Polisi Terungkap saat Rekonstruksi

Ada 63 adegan dilakukan dua anggota polisi dalam rekonstruksi tersebut.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Tegas Kapolri Usai Dipanggil Jokowi di Tengah Panas Jampidsus Dibuntuti Densus 88 Polri
VIDEO: Tegas Kapolri Usai Dipanggil Jokowi di Tengah Panas Jampidsus Dibuntuti Densus 88 Polri

Jokowi memanggil kepala kedua lembaga, Kapolri Listyo Sigit dan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk menjelaskan polemik tersebut

Baca Selengkapnya
Penyelidikan Kasus Polisi yang Diduga Bunuh Diri di Mampamg Prapatan Ditutup
Penyelidikan Kasus Polisi yang Diduga Bunuh Diri di Mampamg Prapatan Ditutup

Polisi menghentikan penyidikan kasus kematian Brigadir RA anggota Polresta Manado, Sulawesi Utara, yang tewas di dalam mobil karena semua telah terbukti.

Baca Selengkapnya
Kasus Pembunuhan Wartawan Rico Sempurna Dinilai Jalan di Tempat, Apakabar Pengusutan Terhadap Koptu HB?
Kasus Pembunuhan Wartawan Rico Sempurna Dinilai Jalan di Tempat, Apakabar Pengusutan Terhadap Koptu HB?

Kabar terakhir, Koptu HB sudah diperiksa. Tetapi hingga kini status hukum terhadapnya masih mengambang.

Baca Selengkapnya
Lihat Bukti CCTV, Keluarga Polisi yang Diduga Bunuh Diri Dalam Mobil di Mampang Prapatan Jaksel
Lihat Bukti CCTV, Keluarga Polisi yang Diduga Bunuh Diri Dalam Mobil di Mampang Prapatan Jaksel

Bintoro mengatakan pihaknya menunjukkan sejumlah rekaman video dari kamera pengintai CCTV terkait peristiwa tersebut kepada keluarga korban.

Baca Selengkapnya
Jampidsus soal Kasus Dikuntit Densus 88: Sudah Diambil Alih Jaksa Agung
Jampidsus soal Kasus Dikuntit Densus 88: Sudah Diambil Alih Jaksa Agung

Kasus ini sudah bukan masalah pribadi, melainkan institusi Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya