Ini alasan pemerintah kembalikan pasal penghinaan Presiden di RKUHP
Merdeka.com - Ketua Tim Pemerintah Pembahasan RKUHP, Enny Nurbaningsih mengungkapkan dasar munculnya pasal penghinaan terhadap Presiden. Menurutnya adanya pasal itu guna melindungi pemimpin negara.
Enny mengatakan, di Indonesia ada pasal yang mengatur perlindungan wakil pimpinan negara asing serta perlindungan terhadap lambangnya. Maka, kata dia, muncul pendapat juga untuk melindungi pemimpin negara sendiri.
"Kita juga atur gimana kita jaga martabat wakil-wakil pimpinan negara asing termasuk lambang-lambang negara asing," katanya di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/2).
"Apa iya pimpinan negara sendiri Presiden dan Wakil Presiden tak kita rumuskan yang sejenis dengan itu dengan berikan pengecualiannya. Jadi pengecualiannya ada di sini," sambungnya.
Dalam draf yang dibacakan pemerintah, pasal penghinaan pada Presiden dan wakilnya berubah menjadi pasal 239 ayat satu dan dua. Semula dalam draf RKUHP berada di pasal 262 hingga 264.
Tambah Enny, pasal ini sudah dirumuskan sedemikian rupa dalam rangka menelaah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3 hingga Nomor 22 Tahun 2006. Serta sudah didiskusikan dengan para ahli.
"Jadi ini sebetulnya rumusan pasal ini sudah dilakukan sedemikian rupa dalam rangka menelaah putusan MK Nomor 13 hingga 22 Tahun 2006. Kita diskusikan dengan para ahli," tandasnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya
Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.
Baca SelengkapnyaYenny Wahid: Anak Tukang Parkir hingga Anak Presiden Harus Setara di Mata Hukum
Di negara demokrasi, Yenny menegaskan semua orang harus mendapat hak dan kesetaraan sama di mata hukum.
Baca SelengkapnyaKetahui Kapan Pemilu Presiden, Tahapan, dan Para Calon Pemimpinnya
Kapan Pemilu Presiden? Pemilu presiden 2024 adalah pemilu kelima di Indonesia yang bertujuan untuk memilih presiden dan wakil presiden Republik Indonesia.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jubirnya Kena Kasus Pajak, Ini Respons Anies
Calon Presiden nomor urut satu, Anies Baswedan menghormati proses hukum terhadap jubirnya, Indra Charismiadji yang terjerat kasus dugaan penggelapan pajak.
Baca SelengkapnyaTKN: Anies-Muhaimin Maupun Ganjar-Mahfud Bukan Musuh Kita
Bahkan, kata Rosan, Prabowo sudah menyatakan secara terbuka jika terpilih menjadi Presiden akan merangkul semua pihak.
Baca SelengkapnyaRespons Santai Jokowi saat Kubu 01 dan 03 Bakal Gulirkan Hak Angket Pemilu 2024
Keberadaan fungsi pengawasan ini untuk memastikan kekuasaan tidak disalahgunakan dan berjalan sesuai dengan konstitusi dan undang-undang.
Baca SelengkapnyaKubu Anies-Muhaimin Serahkan Kesimpulan Sengketa Pilpres, Harap Putusan Hakim MK Tak Sebatas Hasil Selisih Suara
Tim Hukum AMIN menilai Prabowo-Gibran tidak dapat ditetapkan sebagai calon presiden-wakil presiden apabila gugatan sengketa Pilpres 2024 dikabulkan MK.
Baca SelengkapnyaReaksi Prabowo soal Jokowi Sebut Presiden Boleh Berkampanye dan Berpihak
Sudah ada aturan yang mengatur terkait Presiden boleh berkampanye atau tidak.
Baca SelengkapnyaMomen Dua Penembak Jitu Meminjam Rumah Warga untuk Pengamanan Presiden RI, Dibanjiri Pujian dari Warganet
Wanita ini didatangi langsung oleh sejumlah penembak jitu guna melakukan prosedur pengamanan Presiden RI.
Baca Selengkapnya