Ini alasan Mekeng baru laporkan Andi Narogong ke polisi
Merdeka.com - Ketua Komisi XI DPR RI Melchias Marcus Mekeng bersama tim kuasa hukumnya menyambangi Bareskrim Polri. Mekeng secara resmi melaporkan Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Muhammad Nazaruddin dengan tuduhan memberikan keterangan palsu.
Laporan tersebut tertuang dalam LP/306/III/2017 dengan tindak pidana memberikan keterangan palsu dan fitnah atau pencemaran nama baik sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 317, 318, dan atau 310, pasal 311 KUHP.
"Saya sudah melaporkan secara resmi terkait fitnah dan pencemaran nama baik saya yang berakibat pada kehormatan DPR khususnya badan anggaran," kata Mekeng di Gedung Bareskrim, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Senin (20/3).
Menurut Mekeng, ada upaya menguntungkan diri sendiri oleh Andi Narogong dengan mencatut namanya dalam kasus korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Untuk itu, aparat diharapkan bergerak cepat menyelidiki ucapan Andi Narogong pasca adanya laporan tersebut.
"Itu harus diungkap oleh penyidik, Narogong bilang kasih uang ke saya, tapi saya tak terima, Narogong ngasih uang ke siapa saja?. Alasan saya baru melapor karena nama saya sudah tercemar semenjak Minggu lalu," jelasnya.
Diketahui, sidang perdana e-KTP telah dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (9/3) lalu.
Dalam pembacaan surat dakwaan, Jaksa KPK menyebut sejumlah nama diduga ikut terlibat dalam proyek yang menelan anggaran senilai Rp 5,9 triliun tersebut. Salah satunya adalah Ketua Komisi XI DPR RI, Melchias Markus Mekeng yang menerima USD 1.400.000.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan
Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca SelengkapnyaPolisi Tetapkan Kepala Puskesmas Bojong Tersangka Korupsi, Potong & Lakukan Pungutan dari Anggaran
Sebanyak 48 orang saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka
Baca SelengkapnyaKejagung Tahan 1 Lagi Tersangka Korupsi Proyek Jalur Kereta Api Besitang-Langsa
Kejagung menetapkan satu lagi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada tahun 2017 sampai 2023.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kejagung Tetapkan Tersangka Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi Timah
Mulai dari mengumpulkan keterangan saksi, penggeledahan, penyitaan, hingga penahanan terhadap tersangka tersebut.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung Bakal Bikin Satgas Khusus, Diyakini Penanganan Perkara Korupsi Timah Kian Terang
Kejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam perkara ini
Baca SelengkapnyaDipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaPenampakan Vila Mewah Milik Eks Bupati Subang yang Ditangkap KPK, Terbengkalai Barang-barang Antik Dijarah Warga
Akibat ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) vila mewah milik salah satu Eks Bupati Subang periode 2008 - 2013 terbengkalai.
Baca SelengkapnyaKPK Cegah 3 Orang Keluar Negeri Terkait Korupsi Proyek Tol Trans Sumatera, Ini Identitasnya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah tiga orang terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan lahan untuk Tol Trans Sumatera.
Baca SelengkapnyaKejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah
Ketut menyebut, penetapan lima tersangka itu dilakukan pada Jumat, 16 Februari 2024.
Baca Selengkapnya